Medan, Nasionaldetik.com
Kamis,14/08-11:06
Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan delapan orang tersangka, terdiri dari empat pelaku utama dan empat penadah barang curian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban, Mangdalena Br Purba (64), pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Mangdalena, yang merupakan penjaga rumah milik Elvando Tunggul Mauliate Simatupang, menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berserakan.
Barang yang raib di antaranya televisi, kulkas, mesin cuci, kipas angin, tabung gas, dispenser, printer, hingga berbagai peralatan rumah tangga dan perabotan. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV,” ujar Iptu Omrin, Rabu (13/8).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Andi Saputra alias Aseng, yang kemudian mengaku beraksi bersama Sumilno Sudirman, Junanda, dan Abed Nego Tampubolon. Keempatnya menjual barang curian melalui aplikasi marketplace.
Beberapa barang, seperti televisi LG dan speaker Harman Kardon, diketahui telah dijual kepada penadah berinisial K, E.K, A.S, dan S.
Transaksi dilakukan dengan harga murah, misalnya televisi dijual seharga Rp350 ribu, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya: 4 unit ponsel berbagai merek, 1 unit televisi LED LG 22 inci, 1 speaker Harman Kardon, Dispenser, kipas angin, kelambu bayi, 5 pasang sandal, topi, dan barang lainnya.
Seluruh pelaku kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak membeli barang tanpa bukti resmi, karena bisa terjerat pidana penadahan,” tegas Iptu Omrin.
(Tim.)