LSM GMBI Soroti Galian C Ilegal di Kuta Makmue, Diduga Bebas Beroperasi karena Ada Backing Oknum APH

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:46 WIB

4038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Aktivitas galian C di Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, terus menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) menilai kegiatan tersebut telah berlangsung lama tanpa izin resmi, menggunakan alat berat, dan melibatkan puluhan dump truk yang setiap hari mengangkut pasir dari sungai setempat untuk dijual.

Meski tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, galian C tersebut tetap beroperasi leluasa. Warga sekitar mengaku resah karena dampak lingkungan mulai terasa, salah satunya kerusakan abutmen jembatan yang menghubungkan desa. Kondisi ini membuat mobilitas masyarakat terganggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Ada Backing Oknum APH

Dari hasil penelusuran lapangan, selain diduga ilegal, penambangan ini disinyalir menggunakan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan komersial.

Salah seorang warga berinisial DD mengungkapkan, aktivitas tambang tersebut milik seorang warga setempat yang diduga mendapat dukungan dari oknum aparat penegak hukum (APH). “Info yang kami terima, ada setoran rutin Rp15 juta per bulan ke oknum tertentu. Kalau begini, hukum bisa dibeli,” ujar DD, Rabu (13/6/2025).

Baca Juga :  Haji Uma Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu di Pidie

Warga berharap aparat berwenang tidak menutup mata. “Jangan gara-gara upeti 15 juta rupiah, kerusakan lingkungan dan fasilitas umum dibiarkan. Segera bertindak tegas demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

LSM GMBI Siap Lapor ke Pihak Berwenang

Menanggapi situasi ini, Ketua LSM GMBI wilayah Nagan Raya menegaskan bahwa pihaknya bersama tim investigasi media akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan langkah penindakan yang tepat. “Kami tidak ingin pelanggaran ini terus dibiarkan. Negara dirugikan, rakyat pun terkena dampaknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Laporan Jendral; Arena Sabung Ayam Desa Karang Duren Jember Bukak Kembali,Diduga Polda Jatim Ada Kedekatan

Ancaman Hukuman Berat

Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan:

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”

Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001, Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tuntutan Warga

Masyarakat Kuta Makmue berharap pemerintah daerah dan penegak hukum segera menutup dan memproses hukum pihak yang terlibat dalam galian C ilegal tersebut. Mereka menegaskan bahwa keberlangsungan lingkungan dan keselamatan infrastruktur jauh lebih penting dibandingkan keuntungan segelintir pihak.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil: Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal!
Liga – Men KPD Cop 2025 , Kali Ini Juara Pertama 0xygen FC 
SAPA Minta Pemerintah dan TNI Hormati Sejarah, Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman
SAPA Nilai Kemenag Aceh Tutup Mata soal Pungli di Madrasah
Woooow….!!!! Oknum Polisi Tembak Warga di Pidie, Keluarga Mengadu Ke Haji Uma Hingga Surati Kapolda dan LPSK
Ada Apa….!!!  ,DLHK Aceh Sidak Pabrik PT Emsen Lestari, Wartawan Diduga Dihalangi Liputan
SAPA Desak Polresta Usut Dugaan Pungli PPDB di MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh
Viral….!!!Pencemaran Nama Baik di Website: Sihar Lapor ke Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Pencurian Besar di Medan Tuntungan Mengungkap Dan Mengamankan, Pencuri dan Penadah.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Pembegal Pedagang Pasar Gambir Di Amankan Oleh Polrestabes Medan

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Pejabat di Lingkungan Kodam

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Di Warung Pak Kulit Semakin Marak Perjudian Tembak Ikan Ikan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Gudang Seperti Tidak  Bertuan Diduga Tempat Pengoplosan Gas Yang Beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 5 Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Polsek Sunggal Mengamankan Sembilan (9 ) Orang Anak Laki Laki yang diduga,Anggota Genk Motor RAKENSU SRI GUNTING Membawa Senjata Tajam.

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Bapak Bobby Nasution Lantik Ardian Surbakti Sebagai Dirut Perumda Tirtanadi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:26 WIB

Bentrokan Pelajar dan Warga Pecah di Jalan SM Raja Medan,

Berita Terbaru