Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: “Kronologi & Saksi Tidak Konsisten”

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:15 WIB

4034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,- Kantor Hukum SANTO NABABAN, S.H. & PARTNERS, melalui surat terbuka, secara tegas membantah tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada klien mereka, Guru SY, di SMPN 23 Kota Tangerang. Pihaknya menyoroti adanya kejanggalan serius pada dua laporan polisi yang dibuat oleh satu orang pelapor, Ibu S (ibu dari murid RA).

Menanggapi pemberitaan viral mengenai dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada Bapak SY, seorang guru di SMPN 23 Kota Tangerang, kuasa hukum beliau, Santo Nababan, S.H. dari Kantor Hukum SANTO NABABAN, S.H. & PARTNERS, memberikan klarifikasi dan bantahan.

Menurut Santo Nababan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan yang dibuat oleh pelapor berinisial S (ibu dari murid berinisial RA). Kejanggalan-kejanggalan ini menunjukkan adanya ketidakonsistenan yang kuat dalam tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Ketidakkonsistenan Laporan Polisi*

Ada dua laporan polisi yang dibuat oleh pelapor S pada hari yang sama, 25 Juni 2025, dengan nomor telepon yang sama (0822-1368-9XXX), namun dengan kronologi dan waktu kejadian yang berbeda:

* Laporan Pertama (110 Polri): Disebutkan kejadian terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, di mana korban disuruh melakukan perbuatan cabul.

Baca Juga :  Berikan Layanan Kesehatan, Sie Dokkes Polres Tebingtinggi Cek Stamina Personel dan PPK Sipispis dan Bajenis.

* Laporan Kedua (LP/B/880/VI/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA): Disebutkan kejadian terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan kronologi di mana pelaku menciumi dan memegang kemaluan korban.

“Selain perbedaan waktu dan kronologi, laporan ini juga memuat kejanggalan pada daftar saksi. Saksi-saksi yang dicantumkan, yaitu Guru Y dan murid R (teman RA), ternyata tidak berada di lokasi kejadian dan tidak pernah diminta persetujuan untuk dijadikan saksi oleh pelapor,” ungkap Santo Nababan, dalam siaran Pers nya, Kamis 14/8/2025.

*Fakta di Balik Tuduhan*

Tuduhan bahwa perbuatan cabul terjadi sebanyak tiga kali di ruangan terkunci tidak sesuai dengan fakta. Santo Nababan menjelaskan, bahwa pada saat kejadian yang dituduhkan, pelapor S justru berada di ruangan yang sama dengan anaknya, RA, saat mengerjakan tugas remedial bersama Bapak SY. Ruangan tersebut dalam kondisi pintu dan gorden terbuka.

Terdapat juga beberapa guru lain, termasuk Guru E, I, dan Sanuri, yang keluar masuk dan berkomunikasi dengan pelapor di depan pintu ruangan. Selain itu, tuduhan adanya korban lain berinisial MJJ juga dibantah.

Baca Juga :  Bupati Karo bersama Pj.Gubernur Sumatera Utara Lakukan Gerakan Sumut Menanam Sekaligus Pemberian Bantuan

Kuasa hukum menjelaskan bahwa hal ini diduga bermotif dendam dari mantan suami adik ipar SY, (tertuduh) berinisial J. Dikatakan, SY pernah menolak permintaan J untuk membantu rujuk dengan istrinya, serta menolak permintaan untuk menjaga anaknya MJJ.

*Saksi-Saksi yang Diragukan*

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan saksi-saksi yang dicantumkan dalam laporan. Saksi-saksi tersebut, yaitu Guru Y dan murid R, disebut tidak berada di lokasi kejadian dan tidak pernah diminta persetujuan untuk dijadikan saksi oleh pelapor.

*Imbauan Kepada Publik*

Santo Nababan mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang belum terbukti kebenarannya, terutama karena hal ini menyangkut reputasi seorang guru, sebuah profesi yang mulia. Dirinya juga menyayangkan tindakan pelapor yang diduga menyebarluaskan berita tanpa menunggu hasil resmi dari Kepolisian dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam menyikapi informasi ini dan menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Santo Nababan, mengimbau masyarakat, media, dan instansi terkait untuk tidak terburu-buru menghakimi,” tegasnya,

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025
Babinsa Koramil Segah Latih Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Kedaulatan Rakyat: Bukan Sekadar Slogan, tapi Amana
Kenapa Pokir Harus Dihapuskan? Karena Rentan Terjadinya Penyimpangan & Rawan Dikorupsi
Pengamat Nilai Budi Arie Setiadi Loyal dan Tegak Lurus Perintah Prabowo Subianto
Skandal DLH Kota Tangerang: Proyek PSEL “Gelap” dan Layanan Publik yang Terabaikan

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Dari Merdeka ke Maju: Aksi Nyata, Bukan Sekadar Kata

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:31 WIB

80 Tahun Merdeka: Warisi Nilai, Bangun Masa Depan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Merdeka untuk Maju: Pembangunan Berkelanjutan di Usia 80 Tahun Indonesia

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:12 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:56 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:13 WIB

Merdeka: Sebuah Janji yang Tak Pernah Padam

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Darah dan Tanah Air: Warisan Perjuangan.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Kemerdekaan: Lebih dari Sekadar Bebas

Berita Terbaru

Jawa timur

Polres Nganjuk Hadirkan Beras SPHP Murah untuk Warga

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:48 WIB