Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancur batu  Yang Melakukan Penuntutan Terhadap Josniko Tarigan Terkait Penganiayaan.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:11 WIB

4095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu, Deli Serdang Nasionaldetik.com

(13/8/2025)Hal itu di ungkapkan langsung oleh Kacabjari Pancur batu Yus Hareva kepada wartawan melalui pesan whats App nya rabu (13/8/2025) siang.

“Siang bang, kalo aksi damai yang mau di lakukan bagi kita gak masalah, silakan aja itu hak warga menyampaikan aspirasi,dan mengenai tuntutan sudah kita pertimbangkan dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada,”Ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Yus Hareva juga mengaku tidak goyang usai pihak JPU nya menuntut Josniko dengan hukuman 2,2 tahun penjara pada (6/8/2025) kemarin usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Notrianta Sebayang pada 19 Nov 2022 lalu.

“Kenapa harus goyang kita bang,”Tegas Kacabjari Yus Hareva menutup pembicaraan.

Setelah buron dan di tetapkan DPO selama setahun, Josniko Tarigan, terdakwa kasus penganiayaan, akhirnya mengakui perbuatannya memukul Notrianta Sebayang menggunakan tangan dan batu.

Baca Juga :  Ketua LPM Desa Sukamandi Hilir Mengundurkan Diri,Ada Apa? Hingga Menyampaikan Hal Mengejutkan

Pengakuan ini di sampaikan Josniko dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam Cabang Pancur Batu  Rabu (23/7/2025) lalu.

Di ruang persidangan itu, Josniko menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan itu dipicu oleh kekesalannya terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya. Peristiwa bermula ketika Josniko membantu mengatur lalu lintas di jalan Medan menuju Berastagi karena ada bus yang mogok.

“Saat itu ada bus mogok, aku kenal sopirnya. Jadi aku bantu atur lalu lintas. Kemudian datang mereka bawa mobil, jadi aku setop biar mobil lain maju. Tapi mereka tidak mau dan saya bilang, tahan..tahan..tetap maju. Kemudian saya cekcok dengan istrinya,” terang Josniko kepada Majelis Hakim Morailam di ruang sidang.

Namun, pada sidang 6 Agustus 2025 lalu, JPU menuntut Josniko Tarigan dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

Baca Juga :  Danramil 02/KTB, Kptn. Inf, Efrizal, Menghadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci.

Merasa tidak puas dengan tuntutan itu, ratusan masa simpatisan dan keluarga Josniko pun mengelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu pada (13/8/2025) pagi.

Ratusan masa yang melakukan aksi itupun mengatakan pasal 351 yang di kenakan kepada Josniko itu adalah keliru.

Menurut mereka pasal yang seharusnya di kenakan yakni pasal 352, karena menurut mereka bukti bukti juga sudah ikut disertakan dalam persidangan.

Mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk meninjau ulang pasal itu karena menurut mereka pasal yang di persangkakan kepada Josniko adalah pasal yang salah.

Usai melakukan aksi di depan PN Cabang Pancur Batu ratusan masa simpatisan dan keluarga Josniko Tarigan pun meningalkan PN dan berlanjut ke Mapolsek Pancur Batu dan kantor Cabjari Pancur Batu.

( Tim)

Berita Terkait

Danramil 02/Kutalimbaru Pimpin Patroli Pos Kamling Bersama Laskar Merah Putih.
Diduga, Minimnya Pengawasan Pembangunan Jembatan Tanpa PLank RAB Serta Abaikan K.3.
Tiga Orang Anak Viral Pembersih Musholla, Dapat Apresiasi Dari LPA Deli Serdang.
Jalankan Program Asta Cita Tingkatkan Produktivitas Petani.
Danramil 02/KTB Kapten Inf. Efrizal, Pimpin, Patroli Pos Kamling di Dua Desa Suka Rende Dan Desa Namo Mirik.
KPK: Deli Serdang Masih Tetap Terjaga dan Harus Mencegah Dari Praktek Korupsi.
Masyarakat Setempat, Desak Pemerintah Tutup Tambang Galian C Diduga Ilegal Di Sungai Lembah Sari.
Diduga Kebal Hukum.di Warung Pak Kulit Semakin Marak Perjudian Tembak Ikan Ikan.

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 21:02 WIB

Ketum DPP SPI Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya H Erisman Yahya MH Sebagai Kadisdik Riau

Jumat, 19 September 2025 - 13:59 WIB

Ada Tokoh Senior di Imigrasi, LSM MAUNG Urungkan Niat Demo

Rabu, 17 September 2025 - 14:24 WIB

Kejati Riau Tetapkan Mantan Direktur PT SPR Sebagai Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen

Selasa, 9 September 2025 - 18:04 WIB

Wooow….!!! Darah Kasikan Tumpah! Dalang Eksekusi Terkuak

Senin, 8 September 2025 - 20:28 WIB

SAMBUT HARI JADI KE-80 TNI AL, RUMKITAL Dr. MIDIYATO SURATANI TEBAR KEPEDULIAN DI PANTI WERDA RUMAH BAHAGIA BINTAN

Senin, 8 September 2025 - 17:23 WIB

Dr.Heni Susanti Raih HIBAH DIKTI PMM 2025 melalui Pemberdayaan Ekonomi Di Desa Pulau Gadang

Senin, 8 September 2025 - 14:24 WIB

HENI SUSANTI DOSEN UIR PENERIMA HIBAH DIKTI TAHUN 2025 PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT RUANG LINGKUP PEMBERDAYAAN OLEH MAHASISWA PADA OBYEK WISATA TEPIAN MAHLIGAI, KAMPAR

Minggu, 7 September 2025 - 15:37 WIB

Pembunuh Ketua SPTI Diburu, Otak Pelaku Disikat!

Berita Terbaru