Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancur batu  Yang Melakukan Penuntutan Terhadap Josniko Tarigan Terkait Penganiayaan.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:11 WIB

4040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu, Deli Serdang Nasionaldetik.com

(13/8/2025)Hal itu di ungkapkan langsung oleh Kacabjari Pancur batu Yus Hareva kepada wartawan melalui pesan whats App nya rabu (13/8/2025) siang.

“Siang bang, kalo aksi damai yang mau di lakukan bagi kita gak masalah, silakan aja itu hak warga menyampaikan aspirasi,dan mengenai tuntutan sudah kita pertimbangkan dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada,”Ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Yus Hareva juga mengaku tidak goyang usai pihak JPU nya menuntut Josniko dengan hukuman 2,2 tahun penjara pada (6/8/2025) kemarin usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Notrianta Sebayang pada 19 Nov 2022 lalu.

“Kenapa harus goyang kita bang,”Tegas Kacabjari Yus Hareva menutup pembicaraan.

Setelah buron dan di tetapkan DPO selama setahun, Josniko Tarigan, terdakwa kasus penganiayaan, akhirnya mengakui perbuatannya memukul Notrianta Sebayang menggunakan tangan dan batu.

Baca Juga :  Kafe Dukuh Indah Digrebek!.Puluhan Orang Diringkus Ditemukan Ratusan Pil Ekstasi.

Pengakuan ini di sampaikan Josniko dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam Cabang Pancur Batu  Rabu (23/7/2025) lalu.

Di ruang persidangan itu, Josniko menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan itu dipicu oleh kekesalannya terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya. Peristiwa bermula ketika Josniko membantu mengatur lalu lintas di jalan Medan menuju Berastagi karena ada bus yang mogok.

“Saat itu ada bus mogok, aku kenal sopirnya. Jadi aku bantu atur lalu lintas. Kemudian datang mereka bawa mobil, jadi aku setop biar mobil lain maju. Tapi mereka tidak mau dan saya bilang, tahan..tahan..tetap maju. Kemudian saya cekcok dengan istrinya,” terang Josniko kepada Majelis Hakim Morailam di ruang sidang.

Namun, pada sidang 6 Agustus 2025 lalu, JPU menuntut Josniko Tarigan dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

Baca Juga :  Calon DPD RI, Rafdinal Jadi Khatib Shalat Idul Adha 1444H, Ribuan Umat Islam Penuhi Masjid Taqwa PCM Lubuk Pakam

Merasa tidak puas dengan tuntutan itu, ratusan masa simpatisan dan keluarga Josniko pun mengelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu pada (13/8/2025) pagi.

Ratusan masa yang melakukan aksi itupun mengatakan pasal 351 yang di kenakan kepada Josniko itu adalah keliru.

Menurut mereka pasal yang seharusnya di kenakan yakni pasal 352, karena menurut mereka bukti bukti juga sudah ikut disertakan dalam persidangan.

Mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk meninjau ulang pasal itu karena menurut mereka pasal yang di persangkakan kepada Josniko adalah pasal yang salah.

Usai melakukan aksi di depan PN Cabang Pancur Batu ratusan masa simpatisan dan keluarga Josniko Tarigan pun meningalkan PN dan berlanjut ke Mapolsek Pancur Batu dan kantor Cabjari Pancur Batu.

( Tim)

Berita Terkait

Kafe Dukuh Indah Digrebek!.Puluhan Orang Diringkus Ditemukan Ratusan Pil Ekstasi.
Diduga Minta Jaminan BPKB Rp.50 Juta, Penyidik Polsek Deli Tua Harus Diusut Tuntas.
Laporan Masyarakat Diduga di Petikemaskan, Warga Minta Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Dicopot.
Polsek Kutalimbaru Melaksanakan Cek Lokasi Judi,Atas Laporan Masyarakat di Dusun V Desa Pasar x.
Polsek Kutalimbaru Melaksanakan Kegiatan GSN “Grebek Sarang Narkoba” Di Desa Lau Bakeri Dan Desa Sampe Cita.
Prapid Wartawan Dituding Peras Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang Berinisial “MS, Ketua DPD KOMNAS WI Deli Serdang : Kiranya Kebenaran Terungkap
Terpantau Oleh Awak Media,Bahwa di Lokasi Judi Tersebut Yang Pengunjungnya Banyak Orang Bermata Sipit
Osama Bin Husein Terpilih Aklamasi, FKPPI Tanjung Morawa Sambut Pemimpin Baru

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Pencurian Besar di Medan Tuntungan Mengungkap Dan Mengamankan, Pencuri dan Penadah.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Pembegal Pedagang Pasar Gambir Di Amankan Oleh Polrestabes Medan

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Pejabat di Lingkungan Kodam

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Di Warung Pak Kulit Semakin Marak Perjudian Tembak Ikan Ikan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Gudang Seperti Tidak  Bertuan Diduga Tempat Pengoplosan Gas Yang Beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 5 Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Polsek Sunggal Mengamankan Sembilan (9 ) Orang Anak Laki Laki yang diduga,Anggota Genk Motor RAKENSU SRI GUNTING Membawa Senjata Tajam.

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Bapak Bobby Nasution Lantik Ardian Surbakti Sebagai Dirut Perumda Tirtanadi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:26 WIB

Bentrokan Pelajar dan Warga Pecah di Jalan SM Raja Medan,

Berita Terbaru