MURATARA //nasionaldetik.com – Dinas Pertanian Perikanan Muratara Tahun Anggaran 2024 dalam belanja untuk program pembukaan lahan non produktif seluas 50 Hektar dengan Pagu Dana 2.2 Milyar akan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GePAK) Sumatera Selatan Ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini disampaiakan Ketua nya Ucok dihadapan awak media kamis (14/7) mengatakan bahwa belanja program ini tidak sesuai dengan rencana. Program lanjutan dari tahun 2023 itu saja target 40 hektar hanya tercapai 20 hektar. ujar ucok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mekanisme program ini melalui kelompok tani yang juga mendapat bantuan bibit dan uang 18 jt. Kami mensinyalir bahwa anggaran ini tidak sesuai dengan pagu dana yang di belanjakan. Ungkap Ucok
Ditambahkan Ucok berdasarkan investigasi kami di lapangan dan data yang kami pegang ini akan kami laporkan di Kejaksaan atas adanya dugaaan penyimpangan anggaran dana ini . pungkas nya
Terpisah awak media menghubungi Kepala Dinas (Kadis) saat dihubungi melalui pesan seluler tidak membalas pesan singkat begitu juga Kabid nya enggan berikan komentar.
Khairu