Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:25 WIB

4040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasionaldetik.com –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap dua kasus besar sekaligus. Dari operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti mencengangkan: 1.199,66 gram sabu dan 60.163 butir pil double L, serta sejumlah barang lain terkait peredaran gelap narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, dalam rilis resmi pada Selasa (12/8/2025), mengungkapkan kedua kasus tersebut melibatkan dua tersangka pria, yakni SF (37), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan MB  (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu.

Dalam kasus pertama (LP 75), pelaku menerima pasokan pil double L dari orang tak dikenal melalui sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati. Barang tersebut kemudian diedarkan dengan cara menitipkan kepada rekan-rekan dekat, dan hasil penjualannya ditransfer kepada pelaku.

Sementara itu, kasus kedua (LP 80) melibatkan peredaran sabu dengan sistem ranjau. Pelaku mengambil barang dari bandar di titik tertentu, membaginya menjadi paket-paket kecil, lalu menaruh kembali di lokasi yang telah ditentukan. Sebagai imbalannya, pelaku mendapat bayaran tunai maupun sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Selain sabu dan pil double L, polisi juga menyita 5 butir diazepam, bong, timbangan, 2 unit handphone, sepeda motor Yamaha Nmax, serta uang tunai hasil penjualan.

Baca Juga :  Pemkab Tulungagung Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96, Dorong Kreativitas dan Inovasi Pemuda

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 dan 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, dengan denda mencapai Rp10 miliar.

“Ini adalah komitmen Polres Tulungagung untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.

Reporter : Evan

Berita Terkait

Pemeriksaan Polwan Polres Nganjuk: Seragam Rapi, Medsos Aman, HP Bebas Judol
Kapolres Nganjuk Klarifikasi Video Viral Penarikan Mobil di Wilangan, Tegaskan Tak Ada Polisi Terlibat
Kapolres Jombang Berikan Beasiswa kepada Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri yang Berprestasi
Kecamatan Boyolangu Gelar Bimtek Kepemimpinan dan Pengelolaan Keuangan Desa Wujudkan Pemerintahan Bersih, Transparan, dan Akuntabel
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Jombang Gelar Pertandingan Mini Soccer (Sepakbola Sarung)
Cegah Penyalahgunaan, Polres Nganjuk Perketat Pemeriksaan Senjata Api
Polres Nganjuk Menggelar Coaching Clinic di Aula Tantya Sudhirajati
Pertalite untuk Tengkulak, Rakyat Gigit Jari: SPBU Muneng Jadi Sorotan Tajam

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Pencurian Besar di Medan Tuntungan Mengungkap Dan Mengamankan, Pencuri dan Penadah.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Pembegal Pedagang Pasar Gambir Di Amankan Oleh Polrestabes Medan

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Pejabat di Lingkungan Kodam

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Di Warung Pak Kulit Semakin Marak Perjudian Tembak Ikan Ikan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Gudang Seperti Tidak  Bertuan Diduga Tempat Pengoplosan Gas Yang Beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 5 Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Polsek Sunggal Mengamankan Sembilan (9 ) Orang Anak Laki Laki yang diduga,Anggota Genk Motor RAKENSU SRI GUNTING Membawa Senjata Tajam.

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Bapak Bobby Nasution Lantik Ardian Surbakti Sebagai Dirut Perumda Tirtanadi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:26 WIB

Bentrokan Pelajar dan Warga Pecah di Jalan SM Raja Medan,

Berita Terbaru