Tulungagung, Nasionaldetik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap dua kasus besar sekaligus. Dari operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti mencengangkan: 1.199,66 gram sabu dan 60.163 butir pil double L, serta sejumlah barang lain terkait peredaran gelap narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, dalam rilis resmi pada Selasa (12/8/2025), mengungkapkan kedua kasus tersebut melibatkan dua tersangka pria, yakni SF (37), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan MB (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu.
Dalam kasus pertama (LP 75), pelaku menerima pasokan pil double L dari orang tak dikenal melalui sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati. Barang tersebut kemudian diedarkan dengan cara menitipkan kepada rekan-rekan dekat, dan hasil penjualannya ditransfer kepada pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, kasus kedua (LP 80) melibatkan peredaran sabu dengan sistem ranjau. Pelaku mengambil barang dari bandar di titik tertentu, membaginya menjadi paket-paket kecil, lalu menaruh kembali di lokasi yang telah ditentukan. Sebagai imbalannya, pelaku mendapat bayaran tunai maupun sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Selain sabu dan pil double L, polisi juga menyita 5 butir diazepam, bong, timbangan, 2 unit handphone, sepeda motor Yamaha Nmax, serta uang tunai hasil penjualan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 dan 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, dengan denda mencapai Rp10 miliar.
“Ini adalah komitmen Polres Tulungagung untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.
Reporter : Evan