Terdakwa Alifah Dirasa Punya Beking Oknum TNI Nurwiyanti Meski Lelah Tetap Semangat Mencari Keadilan

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:56 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 11 Agustus 2025 Enam saksi dihadirkan dalam sidang ke dua terdakwa Anifah kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Nurwiyanti /Wiwit selaku korban hadir sebagai saksi dalam sidang mengungkapkan kerugian hingga 3.1 Milyar Rupiah. Nurwiyanti meski lelah tetap semangat hadapi lawannya yang dirasa kebal hukum karena dibekingi Oknum TNI.

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi hakim anggota Dian Herminasari dan Wira Indra Bangsa, serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto ini mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus bernomor perkara 113/Pid.B/2025/PN.Pti tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan korban di persidangan, perjanjian Investasi dengan batas waktu 8 bulan ditandatangani dan dinotariskan, hingga bulan ke 7 keuntungan diberikan 5 % penuh, pada bulan ke 8 mulai macet, profit tidak dikasihkan dengan dalih kendala force majeure (keadaan mendesak karena bencana alam) , karena curiga Wiwit mencari informasi dan mendapat info kalau usaha tersebut fiktif.

Baca Juga :  BEM STAI Panca Budi Perdagangan dan BEM SI Mengecam Keras Tindakan Arogansi PT TPL

Modus investasi dalam tiga usaha yakni peternakan ayam, pakan ternak dan supliyer sembako. Dengan alasan usaha macet Wiwit akhirnya tidak dikasih profit 5% seperti yang dijanjikan dan merugi hingga milyaran Rupiah.

Puput disebut sebagai orang yang menerima aliran uang dari Anifah, dan oleh Puput Anifah diberi bunga 10 % per bulan.

PT Puas dan PT Mustika Jaya Abadi sebagai perusahaan yang disebut Anifah telah mengeluarkan berbagai dokumen terkait ternyata fiktif dan diduga dokumen yang dibuat adalah palsu.

Kuasa hukum korban Dr. Teguh Hartono,S.H.,M.H usai sidang mengatakan harapannya, ” Kuat dugaan bahwa usaha yang ditawarkan terdakwa hanyalah fiktif, maka seharusnya Jaksa Penuntut Umum memasukkan restitusi dalam tuntutan, agar hak-hak korban atas kerugian akibat tindak pidana dapat dipenuhi,” tegasnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa, Darsono, mengklaim nilai kerugian 3,1 miliar sebagian kerugian sudah dicicil 1,2 miliar rupiah meskipun berupa keuntungan atau profit yang diberikan. Dia menganggap itu adalah perkara perdata tidak ada unsur penipuan, ” Kan sudah dicicil 1.4 milyar, biarpun itu profitkan uand dia terima, juga ada jaminan dua sertifikat kenapa tidak dilelang saja? ” Tuturnya.

Baca Juga :  Cuaca Cerah Anggota Satgas TMMD & Warga Kebut Kerjaan Talud

Kasus yang dirasa sangat melelahkan korban tersebut bergulir sejak 27 Maret 2023, perjalanan hingga pada tahap ini dia merasa lawannya bukan orang sembarangan. Dikatakan bahwa Anifah punya beking dari oknum TNI, maka terdakwa baru bisa ditahan setelah masuk masa persidangan. “Menurut info dia dekat dengan Kodim Pati, dan dia juga mengatakan ada kerjasama dengan Dandim Pati dalam program MBG ( Makan Bergizi Gratis),” ungkap Teguh dan dibenarkan oleh Wiwit. Terkait hal ini awak media akan konfirmasi pihak terkait.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA
PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi
Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa
KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD
Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:11 WIB

RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB