Terdakwa Alifah Dirasa Punya Beking Oknum TNI Nurwiyanti Meski Lelah Tetap Semangat Mencari Keadilan

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:56 WIB

4024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 11 Agustus 2025 Enam saksi dihadirkan dalam sidang ke dua terdakwa Anifah kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Nurwiyanti /Wiwit selaku korban hadir sebagai saksi dalam sidang mengungkapkan kerugian hingga 3.1 Milyar Rupiah. Nurwiyanti meski lelah tetap semangat hadapi lawannya yang dirasa kebal hukum karena dibekingi Oknum TNI.

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi hakim anggota Dian Herminasari dan Wira Indra Bangsa, serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto ini mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus bernomor perkara 113/Pid.B/2025/PN.Pti tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan korban di persidangan, perjanjian Investasi dengan batas waktu 8 bulan ditandatangani dan dinotariskan, hingga bulan ke 7 keuntungan diberikan 5 % penuh, pada bulan ke 8 mulai macet, profit tidak dikasihkan dengan dalih kendala force majeure (keadaan mendesak karena bencana alam) , karena curiga Wiwit mencari informasi dan mendapat info kalau usaha tersebut fiktif.

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Tinjau Bandara Kertajati Jelang Kunjungan Kerja Kapolri

Modus investasi dalam tiga usaha yakni peternakan ayam, pakan ternak dan supliyer sembako. Dengan alasan usaha macet Wiwit akhirnya tidak dikasih profit 5% seperti yang dijanjikan dan merugi hingga milyaran Rupiah.

Puput disebut sebagai orang yang menerima aliran uang dari Anifah, dan oleh Puput Anifah diberi bunga 10 % per bulan.

PT Puas dan PT Mustika Jaya Abadi sebagai perusahaan yang disebut Anifah telah mengeluarkan berbagai dokumen terkait ternyata fiktif dan diduga dokumen yang dibuat adalah palsu.

Kuasa hukum korban Dr. Teguh Hartono,S.H.,M.H usai sidang mengatakan harapannya, ” Kuat dugaan bahwa usaha yang ditawarkan terdakwa hanyalah fiktif, maka seharusnya Jaksa Penuntut Umum memasukkan restitusi dalam tuntutan, agar hak-hak korban atas kerugian akibat tindak pidana dapat dipenuhi,” tegasnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa, Darsono, mengklaim nilai kerugian 3,1 miliar sebagian kerugian sudah dicicil 1,2 miliar rupiah meskipun berupa keuntungan atau profit yang diberikan. Dia menganggap itu adalah perkara perdata tidak ada unsur penipuan, ” Kan sudah dicicil 1.4 milyar, biarpun itu profitkan uand dia terima, juga ada jaminan dua sertifikat kenapa tidak dilelang saja? ” Tuturnya.

Baca Juga :  Woow Ngeri..!! Dìduga Oknum Berjamaah Sikat Anggaran  Cek Giro Bodong Rp500 Juta, Pemasok Material Proyek Sekolah di Cilacap Ancam Bongkar Bangunan!

Kasus yang dirasa sangat melelahkan korban tersebut bergulir sejak 27 Maret 2023, perjalanan hingga pada tahap ini dia merasa lawannya bukan orang sembarangan. Dikatakan bahwa Anifah punya beking dari oknum TNI, maka terdakwa baru bisa ditahan setelah masuk masa persidangan. “Menurut info dia dekat dengan Kodim Pati, dan dia juga mengatakan ada kerjasama dengan Dandim Pati dalam program MBG ( Makan Bergizi Gratis),” ungkap Teguh dan dibenarkan oleh Wiwit. Terkait hal ini awak media akan konfirmasi pihak terkait.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Kelompok Dua KKN-T Universitas Alma Ata Yogyakarta Menyelenggarakan Jalan Sehat dan Senam Anti Stunting Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-80
Woooow…!! Yayak Gundul Penyebab Warga Pati Marah Besar Dari Pernyataannya
Sambut HUT RI ke-80, Koramil dan Forkopimcam Kemusu Bagikan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat
Babinsa Ajak Warga Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Rakyat Pati Tetap Demo 13 Agustus Meski PBB P2 Dibatalkan
Bupati Sudewo Didampingi Forkopimda Pati Tetapkan Kebijakan Kenaikan PBB 250% DIBATALKAN
Tolak Kenaikan PBB 250% di Pati! BEM PTNU Jateng Mengecam kebijakan, Tindakan Arogan Sekda dan Satpol PP yang Menyita Donasi Warga!
Tim Wasev Mabes TNI Kunjungi TMMD Reguler Ke-125 di Wilayah Kodim 0735/Surakarta

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Mafia Tanah Meraja – Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Waspada! Jangan – Jangan? Kalapas Binjai Laksanakan Kontrol Pada Blok Hunian

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Warga Antusias Belanja di Bazar Gerakan Pangan Murah, yang Digelar Polres Jombang Bersama Pemkab Jombang dan Bulog Cabang Mojokerto

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Wujudkan Kenyamanan, Lapas Binjai Berikan Matras Tidur Untuk Warga Binaan

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:09 WIB

Lapas Siborongborong Juara Turnamen Futsal Se-Tapanuli Raya, Warnai Semarak HUT RI ke-80

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto Buka IPPA Fest 2025, Dorong Karya Warga Binaan Masuk Pasar

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Sharon, Remaja Indonesia Yang Menyentuh Dunia Lewat Budaya dan Cinta Sukses Meraih Gelar Miss Teen Tourism Globe 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Penuh Semangat, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti IPPA Fest 2025 Hari Kedua

Berita Terbaru

Sumatera utara

Polda Sumut Bakar Barak Narkoba, Loket Transaksi Dibongkar

Selasa, 12 Agu 2025 - 00:41 WIB