Kabanjahe Tanah Karo Nasionaldetik.com
Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 11 Agustus 2025, Atas pengaduan Sdr Munaroh yang merasa nama baik nya sudah “tercemar” oleh postingan Telah Karo-Karo Purba di Facebook.
Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi :
1 Shelly, salah satu terduga “penerima uang suap” dari seorang Kadis di Tanah Karo, sebanyak Rp 30 juta, atas di SP3 Kan kasus Pelangkah Gading.
Dua diantara nya adalah Citra (wartawan) dan Bertho (wartawan), sebagai penerima uang “SUAP” !
2 Agus Bambang Heriyanto SS. Spd, ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara, dengan memberikan tafsiran screenshot soal postingan saya yang dijadikan sebagai “barang bukti” di persidangan.
Kesimpulan Ahli Bahasa adalah : semua postingan saya yang mengandung kota kasa KORUPSI, harus di buktikan bahwa Munaroh adalah melakukan hal-hal “MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA” seperti yang di definisikan soal proyek PELANGKAH GADING di Desa Kutambaru Kecamatan Munte sebesar Rp 5,8 miliar.
Proyek mangkrak PELANGKAH GADING, termasuk adalah “Hambalang versi Tanah Karo” ! Proyek tak berguna untuk ajang arena korupsi
DESKRIPSI
Saya Telah Karo-karo Purba II jika terbukti “membuat berita hoax” akan “masuk penjara” tentang Pelangkah Gading.
Sebaliknya sdr Munaroh, akan masuk penjara juga jika terbukti melakukan korupsi.
Keterangan Sdri Shelly Sinaga (salah satu pelapor dugaan Korupsi PELANGKAH GADING) bahwa dia juga “tidak pernah menerima surat SP3” dari Polres Karo, menandakan bahwa ada intervensi atau rekayasa hukum.
Merujuk pada SK Kapolri nomor 9 tahun 1999, tentang “manajemen penyidikan”; yang berlaku, ada “yang aneh” soal penanganan kasus Pelangkah Gading.
Ketika pelapor kasus Pelangkah Gading kini “berbalik” mendukung Kadis terduga korupsi, adalah sebuah petunjuk “penerimaan uang suap” !!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, di setiap sidang “selalu mempertajam” semua keterangan saksi-saksi “SOAL KORUPSI PELANGKAH GADING” , terutama ketika oknum Inspektorat Kabupaten bersaksi bahwa, Inspektorat Kabupaten “mendapati 5 temuan” di Dinas Pariwisata.
Foto ekslusif persidangan:
Di kursi terdakwa Telah Karo2 Purba (sebelah kanan berbaju hitam).
Bersaksi Ahli Bahasa : Agus Bambang Heriyanto SS.Spd.
Penulis: Telah Karo-karo
Editor : Nur Kennan Tarigan