Prapid Wartawan Dituding Peras Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang Berinisial “MS, Ketua DPD KOMNAS WI Deli Serdang : Kiranya Kebenaran Terungkap

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 23:03 WIB

4098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Nasionaldetik.com

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS WI) Kabupaten Deli Serdang dan juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Tumpal Manik, SPd., SH., M.H menanggapi Praperadilan (Prapid) yang di ajukan Tiga Wartawan akibat tudingan memeras kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial “MS”, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (10/08/2025).

“Kiranya kebenaran terungkap. Sebagai Warga Negara memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan (Prapid). Apalagi jika ada indikasi penetapan tersangka atau proses hukum lainnya di rekayasa, memerlukan analisis hukum yang cermat,” ujarnya Minggu (10/08/2025) di Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebut Wartawan salah satu harian besar di Sumatera Utara ini, Praperadilan (Prapid) menjadi upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. 

Jika ada dugaan kuat bahwa penetapan tersangka atau tindakan penyidik lainnya di dasarkan pada rekayasa atau bukti yang tidak valid, maka Praperadilan (Prapid) bisa menjadi wadah untuk menguji keabsahannya,” ucapnya lagi.

Dalam kasus dugaan pemerasan yang di tudingkan kepada Wartawan, ada poin-poin yang perlu diperhatikan dalam menanggapi Praperadilan (Prapid) yaitu sebagai berikut :

Baca Juga :  Viral, Aksi Premanisme Mengganas Di Tanjung Morawa, Pelaku Main Ancam Bakar Truk

1). Bukti dan Fakta : Analisis bukti-bukti yang ada menjadi krusial. Jika ada bukti yang menunjukkan adanya rekayasa atau ketidak sesuaian dengan fakta, hal ini bisa menjadi dasar kuat untuk Wartawan mengajukan Praperadilan. 

2). Unsur Pemerasan : Tinjau kembali unsur-unsur tindak pidana pemerasan. Apakah unsur-unsur tersebut terpenuhi dalam kasus ini.? Jika tidak, ini bisa menjadi alasan untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka. 

3). Prosedur Hukum : Periksa apakah prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyimpangan prosedur bisa menjadi dasar untuk mengajukan Praperadilan. 

4). Peran Hakim : Hakim akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan penyidik sah atau tidak. Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon Praperadilan.

5). Objek Praperadilan : Praperadilan dapat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. 

“Dari informasi yang berkembang, disebut ada dugaan upaya penjebakan ketiga Wartawan tersebut. Jika ada bukti mereka dijebak dalam kasus pemerasan dengan bukti yang direkayasa, misalnya adanya upaya penghilangan kwitansi atau saksi yang memberikan keterangan palsu, maka Praperadilan bisa menjadi upaya untuk membuktikan ketidak absahan penetapan tersangka tersebut,” jelasnya sembari menyebut termasuk proses penangkapan atau penahanan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Yang Kayak Gini Baru Paten Bray..! Di Ulang Tahun Nya ke 10, PT Key Key Cahaya Gemilang Berikan Bantuan Ke Anak Yatim Piatu dan Sekolah Luar Biasa Judul : Hut Ke 10 Tahun, Komisaris PT Key Key Caha

Lanjutnya, pada kasus ketiga Wartawan, yang di duga ada kesepakatan antara Wartawan dan Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial “MS” tersebut terkait pemberitaan kutipan untuk perpisahan dan pentas seni, namun diakhir justru Wartawan dijebloskan ke sel.

“Jika memang kesepakatan terjadi yang ditandai adanya kwitansi bahkan jika benar akhirnya kegiatan yang disebutkan batal dilaksanakan,” herannya.

Tumpal Manik mengingatkan agar para Wartawan tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999.

“Hati-hati memberitakan sesuatu, jangan ada pemaksaan apa lagi iming-iming. Bijaklah,” tandasnya.

Diketahui, dituding melakukan pemerasan sebasar Rp. 1 Juta, Tiga Wartawan, D, R, dan A melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Ismayani, SH., MH ajukan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor : 12/Pid.Pra/2025/PN/LBP tertanggal 4 Agustus 2025.

Dan untuk sidang perdana akan berlangsung pada Rabu (13/08/2025) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ruang 1 sekira pukul 10.00 WIB.

Reporter: Edi Saputra Surbakti
Editor : Nur Kennan Tarigan

Berita Terkait

Purwaningrum, SH, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, melaksanakan Gelar Reses Tahap ke-III.
Danramil 02/Kutalimbaru Pimpin Patroli Pos Kamling Bersama Laskar Merah Putih.
Diduga, Minimnya Pengawasan Pembangunan Jembatan Tanpa PLank RAB Serta Abaikan K.3.
Tiga Orang Anak Viral Pembersih Musholla, Dapat Apresiasi Dari LPA Deli Serdang.
Jalankan Program Asta Cita Tingkatkan Produktivitas Petani.
Danramil 02/KTB Kapten Inf. Efrizal, Pimpin, Patroli Pos Kamling di Dua Desa Suka Rende Dan Desa Namo Mirik.
KPK: Deli Serdang Masih Tetap Terjaga dan Harus Mencegah Dari Praktek Korupsi.
Masyarakat Setempat, Desak Pemerintah Tutup Tambang Galian C Diduga Ilegal Di Sungai Lembah Sari.

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:11 WIB

RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB