Nasionaldetik.com,— Organisasi Independen Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tasikmalaya baru-baru ini 09/08/2025 mengadakan rapat pengurus untuk menyusun program kerja dan memperkuat soliditas internal. Rapat yang dihadiri oleh pengurus tingkat kota, kabupaten, dan perwakilan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) ini menghasilkan sejumlah program strategis yang berfokus pada kegiatan sosial, ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
Dalam rapat tersebut, beberapa poin utama dibahas secara mendalam:
* Peringatan HUT RI: SPI Tasikmalaya akan berpartisipasi aktif dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, menunjukkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air.
* Kesiapan Koperasi SPI: Pembentukan koperasi menjadi salah satu fokus utama. Rencana ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kegiatan ekonomi yang mandiri.
* Aksi Pelestarian Lingkungan: Sebagai wujud kepedulian terhadap alam, SPI Tasikmalaya akan memperingati Hari Konservasi Alam dengan memelihara sumber mata air di beberapa titik.
* Silaturahmi dengan Polresta Tasikmalaya: Rapat juga membahas rencana kunjungan kerja dan ramah tamah ke Polresta Tasikmalaya, sebagai upaya mempererat sinergi antara ormas dan kepolisian.
Ketua DPC SPI Tasikmalaya, Darwin Abas, menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan kebersamaan di antara pengurus.
“Kekompakan adalah kunci keberhasilan dalam menjalankan setiap program,” ujarnya.
Pernyataan ini didukung penuh oleh Gilang Nata Wiangga, S.Pd., S.H., selaku Kasat Humas SPI, dan Dede Paseh, Kasat OKK, yang mendorong seluruh pengurus untuk menyukseskan program-program yang telah ditetapkan.
Rapat yang dilaksanakan oleh SPI Tasikmalaya ini merupakan contoh nyata dari peran Organisasi dalam pembangunan sosial. Secara historis, keberadaan Orga di Indonesia sudah ada sejak zaman pra-kemerdekaan. Organisasi seperti Budi Utomo dan Sarekat Islam adalah contoh awal dari ormas yang berperan dalam pergerakan nasional. Sejak saat itu, ormas terus berkembang dan menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang, mulai dari sosial, pendidikan, hingga lingkungan.
Regulasi terkait organisasi kemasyarakatan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur dan memastikan bahwa setiap organisasi beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Salah satu tujuan utama undang-undang ini adalah menjaga kedaulatan negara, keutuhan bangsa, dan kebhinekaan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berserikat dan berkumpul secara bertanggung jawab.
Dengan adanya regulasi ini, organisasi diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta turut serta dalam memecahkan berbagai persoalan bangsa. Aktivitas yang dilakukan oleh SPI Tasikmalaya menunjukkan bagaimana sebuah organisasi dapat menjalankan perannya secara positif, sesuai dengan amanat undang-undang.
(Gilang)