Batubara – Kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara dinilai harus menjadi prioritas Kejaksaan Agung RI. Skandal ini disebut terkait pengelolaan ‘uang arisan’ oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Norma Deli Siregar sejak masa Bupati Zahir.
Dugaan suap dengan modus uang arisan tersebut disebut telah menjadi belenggu bagi para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kini masuk daftar tunggu calon tersangka di lembaga penegak hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Syaifuddin Lubis mendesak Kejagung segera membongkar kasus tersebut.
“Banyak kepala OPD yang curhat kepada saya soal uang arisan itu. Tiap bulan mereka harus setor ke Sekda. Memang jumlahnya bervariasi dan tergantung OPD-nya. Kalau anggaran OPD besar, uang arisannya juga besar,” ungkap Syaifuddin di sebuah kafe kawasan Menteng 7, Kota Medan, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, setoran uang arisan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per bulan, yang dibayarkan masing-masing kepala OPD Pemkab Batubara. Dana tersebut kemudian dikelola Norma Deli untuk dibagikan kepada pimpinan lembaga penegak hukum di Batubara.
Norma Deli disebut memanfaatkan modus uang arisan ini sebagai alat tawar untuk melumpuhkan kepala OPD yang menolak perintahnya.
Kasus ini mencuat setelah penangkapan Kepala Dinas Perkim Batubara, Lendi Aprianto, yang kini ditahan di Lapas Labuhan Ruku. Syaifuddin mengungkap, Lendi sebelumnya melaporkan Sekda Batubara ke Kejati Sumut, namun beberapa bulan kemudian justru dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejari Batubara dan akhirnya ditangkap.
“Kejagung harus segera mengungkap peran Sekda Batubara dalam dugaan suap ini agar penegakan hukum di Batubara tidak terbelenggu kelakuannya,” tegas Syaifuddin.
Ia juga mengingatkan Bupati Batubara Baharuddin Siagian untuk menjaga jarak dengan Norma Deli agar tidak terseret dalam dugaan skandal tersebut.
Selain itu, AJAR berencana melaporkan Sekda Batubara ke Kejagung terkait dugaan korupsi anggaran Sekretariat Pemkab Batubara tahun 2023–2024.
“Saat ini kita masih mengumpulkan bahan keterangan untuk memperkuat laporan ke Kejagung. Tapi informasi yang kita dapat, dugaan uang arisan kepala OPD ini sudah diketahui tim pengawasan Kejagung,” pungkas Syaifuddin.(ari)
Foto:
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Syaifuddin Lubis.