Deli Serdang, Nasionaldetik.com
08 Agustus 2025, 17:59 WIB. Stay di hotel mencari mangsa, Modus pengedar narkoba di Deli Serdang makin berani. Bahkan para pengedar narkoba ini tidak segan-segan menganiaya dan memeras korbannya di kamar hotel.
Seperti yang baru-baru ini terjadi pada salah satu tamu hotel inisial AB (46) warga jalan Karya Darma Dusun II Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang sedang menginap di Hotel Aero Deli Serdang.
Informasi yang berhasil di himpun Media, peristiwa penganiayaan, perampasan hingga pemerasan itu terjadi pada Senin 4 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib di kamar no 207 hotel Aero.
Malam itu, korban menghubungi pacarnya melalui pesan WhatsApp untuk menemui nya di hotel tempatnya yang sedang beristirahat.
Tak berselang lama, pacar korban datang bersama temannya yang juga perempuan langsung menuju kamar 207 tempat AB beristirahat. Jelas Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu.Jumat (8/8/2025).
Saat sedang berbincang-bincang dikamar, tiba-tiba suara ketukan pintu hotel terdengar dan tanpa curiga, pacar korban kemudian bergegas membuka pintu untuk mengetahui siapa yang mengetuk kamar.
Namun, bukannya permisi pelaku inisial FR bersama rekannya ini tiba-tiba langsung menerobos dan masuk kamar.
Sontak saja AB (korban) didalam kamar terkejut dan hanya bisa terdiam saat pelaku tiba-tiba bertanya “SIAPA KAU ??”, Tanpa basa-basi pelakupun secara brutal menganiaya korban dengan meninjunya kearah muka dan kepala secara berulang.
Sedangkan satu pelaku lainnya menodongkan sebilah pisau ke arah perut korban sambil mengatakan “KUBUNUH KAU”.
Terpojok dan takut, kemudian para pelaku mengancam dan memeras korban sambil membawa korban berkeliling dengan menggunakan mobil Avanza berwarna silver dengan nopol BK 1733 MK ke arah kuburan cina di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.
Pelaku berhasil merampas, uang korban barang-barang milik korban berupa 1(satu)unit sepeda motor YAMAHA N MEX dengan BK 2810 MBH, dompet berisikan Sim A,B, KTP dan uang tunai sebanyak Rp. 750.000 dan handphone android merk VIVO.
Tak berhenti sampai disitu, korban yang terus-menerus diancam terpaksa menuruti permintaan pelaku dengan menyerahkan uang Rp 5.000.000 lagi yang diambil dari rumah korban sebelum melepaskannya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa agar di proses sesuai hukum yang berlaku.
Menyikapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ade Hasmairi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi bahwa pelaku pengeroyokan dan pemerasan berada di hotel Aero di jalan Paya Pasir Dusun II Desa Tanjung Morawa.
Tak ingin buruannya lepas, Tim pemburu Bandit (Tekab) unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Morawa bergegas menuju lokasi serta melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku. Ujar Kasi Humas.
Disaat mengamankan pelaku, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa juga menemukan narkotika jenis sabu milik pelaku sejumlah 10 bungkus plastik merah berukuran sedang dengan berat keseluruhan seberat 31,28 gram beserta 1 buah timbangan elektrik.
Selanjutnya, pelaku inisial FR beserta barang bukti diamankan Ke Polsek Tanjung Morawa,guna proses hukum lebih lanjut; pungkasnya.
Terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan rasa aman kepada masyarakat.
Kami tegaskan bahwa setiap bentuk tindak kekerasan dan kejahatan jalanan akan kami tindak tegas. Polresta Deli Serdang hadir untuk menjamin rasa aman dan memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat.
Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polresta Deli Serdang dan Polsek jajaran, selalu siaga dan responsif terhadap gangguan Kamtibmas, serta terus mengedepankan tindakan cepat dan terukur dalam menegakkan hukum.
“Pelaku telah diamankan dan kepada pelaku lainnya akan terus dilakukan penyelidikan, saat ini pelaku sudah dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan Pasal 170 subs 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan atau 9 tahun penjara.
Untuk perkara temuan narkotika yang ada pelaku diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling ringan 5 tahun” ungkap Kapolresta.
Reporter: Edi Saputra Surbakti Editor : Nur Kennan Tarigan