Nasionaldetik.com, – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) dengan nomor ST/1764/VIII/KEP/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Surat telegram ini memuat rotasi jabatan sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri.
Beberapa mutasi jabatan yang menonjol dalam surat telegram tersebut antara lain:
* Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si, M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Irwasum Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri.
* Jabatan Irwasum Polri kini diisi oleh Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
* Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabaintelkam Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabareskrim Polri.
* Posisi Kabaintelkam Polri kini dipercayakan kepada Komjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.S., M.M., yang sebelumnya adalah Astamaops Kapolri.
* Jabatan Astamaops Kapolri yang ditinggalkan diisi oleh Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabaharkam Polri.
* Irjen Pol. Karyoto, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabaharkam Polri.
* Sedangkan posisi Kapolda Metro Jaya kini dijabat oleh Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya adalah Wakabareskrim Polri.
Selain itu, terdapat sejumlah Pati dan Pamen lainnya yang juga mengalami mutasi, termasuk beberapa perwira yang dimutasikan dalam rangka pensiun, antara lain:
* Irjen Pol. Drs. R. Adang Ginanjar S., M.M., Kapolda Sulbar, dimutasikan sebagai Pati Polda Sulbar (dalam rangka pensiun).
* Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., Kapolda Kaltara, dimutasikan sebagai Pati Polda Kaltara (dalam rangka pensiun).
* Irjen Pol. Drs. R. Eko Wahyu Prasetyo, S.H., Kapolda Gorontalo, dimutasikan sebagai Pati Polda Gorontalo (dalam rangka pensiun).
* Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si., Kapolda Maluku, dimutasikan sebagai Pati Polda Maluku (dalam rangka pensiun).
Kapolri menginstruksikan kepada para Pati dan Pamen yang namanya tercantum dalam surat telegram tersebut untuk segera melaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan mutasi. Biro Sumber Daya Manusia Polri juga diminta untuk segera mengajukan biaya perjalanan dinas mutasi yang akan ditanggung oleh negara dan melaporkan pelaksanaannya.
Publisher -Red Prima