Roni Prima: Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:21 WIB

4039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Praktisi hukum asal Sumatera Utara, Roni Prima, mendesak Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK).

Nama perwira menengah itu kembali mencuat setelah aksi unjuk rasa di Polda Sumut menuntut pemecatannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Roni bukan sosok baru dalam kasus yang melibatkan DK. Ia pernah menjadi kuasa hukum korban pemerasan yang diduga dilakukan Kompol DK saat menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia pada 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini kembali jadi perhatian karena viral. Tapi saya sudah bersentuhan dengan masalah ini sejak empat tahun lalu. Saat itu, klien saya diperas Rp200 juta dan mobilnya, Pajero Sport, ikut dirampas. Dan pelakunya adalah DK,” ujar Roni, Rabu, (6/8/2025).

Roni menjelaskan, pelanggaran DK kala itu sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi etik berat.

Namun, alih-alih diberhentikan, DK justru bertahan dan kini menjabat Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Sudah ada pelanggaran etik berat, bahkan saya sempat bertemu langsung dengan Kadiv Propam saat itu, Irjen Ferdy Sambo. Tapi entah kenapa, DK tidak di-PTDH. Ini yang menjadi tanya besar,” jelas Roni.

Roni menyayangkan lemahnya sikap internal kepolisian dalam menindak tegas anggotanya yang bermasalah.

Baca Juga :  Sertu Heriyanto Berikan Sentuhan Nyata, Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan

Selain itu, Roni menegaskan, pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan merusak kepercayaan publik.

“Polisi yang baik masih banyak. Tapi kalau satu oknum nakal dibiarkan, yang rusak bukan hanya citra institusi, tapi juga keadilan itu sendiri. Sekarang muncul kasus baru lagi, dan pelakunya orang yang sama. Ini alarm serius bagi Polri,” tegasnya.

Roni mengakui bahwa pada 2021 dirinya tidak membawa kasus ini ke ranah pidana. Fokus utamanya saat itu adalah memastikan hak kliennya dikembalikan.

“Yang saya kejar waktu itu hanya pengembalian uang dan mobil. Dan itu berhasil. Tapi sekarang, saya berharap tidak ada lagi kompromi. Segera PTDH. Jangan pasang badan,” pungkasnya.

Sebelumnya, desakan publik terhadap pemecatan Kompol DK memuncak pada Jumat, 25 Juli 2025.

Ratusan warga Tanjungbalai menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumut. Mereka menuntut pencopotan DK, yang kini menjabat Kanit I Subdit III Ditresnarkoba.

Pemicu aksi adalah penangkapan Rahmadi, warga Tanjungbalai, yang dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu.

Bahkan Ironsnya, Rahmadi membantah kepemilikan itu. Ia menyebut narkoba tersebut diletakkan oleh petugas saat penangkapan yang dilakukan pada Maret 2025.

Tak hanya itu, Rahmadi mengaku dianiaya oleh tim yang dipimpin Kompol DK. Rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan itu beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan warga.

Baca Juga :  FORUM BATAK JABAR KEPINCUT ONO SURONO

Massa, sebagian besar kaum ibu, membawa spanduk bertuliskan desakan agar Presiden Prabowo turun tangan.

Mereka menuntut Kapolri segera memberhentikan Kompol DK secara tidak hormat.

Dalam aksinya, mereka juga menggelar teatrikal ‘tactical pocong, simbol matinya keadilan.

Dugaan manipulasi barang bukti dalam kasus Rahmadi kini menjadi bola panas.

Pengacara Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyebut ada pelanggaran serius dalam prosedur penangkapan dan penyitaan barang bukti.

“Kalau benar barang bukti narkoba itu merupakan rekayasa, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi pidana berat. Ini bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” ujar Suhandri.

Menanggapi tudingan itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras. Dalam pernyataan resminya, ia menyebut seluruh proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur.

Namun, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada kebenaran prosedur, tapi pada integritas aparat.

Jika benar ada rekayasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang warga, melainkan kredibilitas lembaga penegak hukum secara keseluruhan.

Kasus Rahmadi masih berjalan. Tapi satu hal jelas, publik kini tak lagi puas dengan jawaban formal.

Mereka ingin kepastian hukum dan keteladanan moral dari institusi yang seharusnya menjaga keadilan.((Nn)

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-80, Lapas Kelas IIA Sibolga Gelar Pekan Olahraga Meriah dan Penuh Semangat
Kepala OPD Mengeluh Setoran Arisan ke Sekda, LSM Desak Kejagung Turun Tangan
Bapas Palangka Raya Gelar Aksi Sosial di Masjid Al Munawarrah, Libatkan 11 Klien Pemasyarakatan
Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Bapas Palangka Raya Jalin Sinergi Dengan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya
Perkuat Sinergi, Rutan Tarutung Kunjungi BNN Simalungun dan BNN Pematangsiantar
‎Tangisan Keadilan untuk Diva: Ketua LPA Sumut Desak Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi Paskibra
Komitmen Berantas Narkoba, Kalapas Siborongborong Bersama Ka.UPT Tapara Koordinasi Dengan BNN Pematang Siantar
Maksimalkan Deteksi Dini, Jajaran Pengamanan Lapas Binjai Kontrol dan Bersihkan Area Brandgang

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Dinilai Tak Faham Aturan, Diskominfo Tanggamus Ditunggu Tanggapannya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Dugaan Belanja Fiktif Kelebihan Bayar Mencuat di Puskesmas dan RSUD Tanggamus

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:04 WIB

LPAKN RI PROJAMIN Laporkan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Tanggamus ke Kejati Lampung

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:46 WIB

Aroma Tak Sedap Tercium Dari Dua Instansi Penting di Kabupaten Tanggamus

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:44 WIB

FTM Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Menuntut Kinerja Bupati Dan DPRD Tanggamus, Ini Jadwal Aksinya

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:08 WIB

Skandal Program Permakanan Disabilitas di Tanggamus:LKS Alamanda Terancam Di Laporkan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:49 WIB

Sorotan Tajam Terhadap Kadis Kominfo Tanggamus: Polemik Anggaran Publikasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:45 WIB

DIDUGA ADA PENYIMPANGAN DANA BOSP 2023, DISDIK TANGGAMUS DIKONFIRMASI OLEH DUA LEMBAGA PENGAWAS

Berita Terbaru

BREBES

Antusias Warga Desa Luwungbata Hadiri Speling

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:02 WIB