Jambi – Nasional detikcom. Batanghari, Mobil dinas merupakan aset negara yang diberikan kepada pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Namun, di Kabupaten Batanghari, penggunaan mobil dinas kini menjadi sorotan publik lantaran diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengganti pelat merah menjadi pelat hitam.
Hasil investigasi tim menemukan adanya mobil dinas milik Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Batanghari yang diketahui mengganti pelat nomor merah menjadi hitam. Pergantian tersebut dinilai sebagai bentuk upaya menyamarkan identitas kendaraan dinas agar tampak seperti milik pribadi.
Padahal, pelat merah berfungsi sebagai penanda resmi bahwa kendaraan tersebut adalah milik pemerintah dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Penggantian pelat tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang bisa di kenakan sanksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan mobil dinas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari yang jarang terlihat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya fungsi aset negara yang semestinya dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel.
“Sering saya lihat mobil dinas Dinsos diparkir di rumah, dan pelat nomornya sudah diganti jadi hitam. Hanya sebentar saja parkir di kantor,” ungkap Adi, warga setempat. Ia juga mengaku melihat sejumlah pelat nomor dipasang seadanya di dinding parkir.
Adi menilai praktik tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan aset negara. “Aset negara seharusnya dikelola untuk kepentingan publik, bukan pribadi. Harus ada aturan tegas agar tidak ada lagi oknum yang semena-mena,” tegasnya.
Ia pun berharap Pemerintah Kabupaten Batanghari dapat menerbitkan peraturan bupati (Perbub) terkait identitas kendaraan dinas guna memperkuat pengawasan dan sanksi terhadap penyalahgunaan aset.(*)