Nasionaldetik.com,—- 04/08/25. ‘Kwitansi kadaluwarsa’ terasa asing dengan bahasa itu, tetapi ini nyata dan disebutkan oleh Utomo beserta Lawyernya di beberapa media yang mengatakan ada kwitansi kadaluwarsa. Kwitansi adalah bukti pembayaran yang tidak ada masa kadaluwarsanya, kwitansi bukan suatu perjanjian ataupun cek dan surat berharga lainnya, jadi mana bisa dikatakan kadaluwarsa, hal tersebut yang menggelitik lawan bebuyutan Utomo yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ). Dengan senjata kwitansi kadaluwarsa Utomo gugat perdata Zana dan Penyidik Polda Jateng guna melawan penyelidikan Polda Jawa Tengah.
Dalam jumpa pers hari ini di sebuah cafe di kota Pati Zana mengisahkan bahwa Utomo memang dilaporkan dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai 1, 75 Miliar Rupiah dengan bukti kwitansi dan hingga kini proses sudah pada tahap Pro Yustitia oleh Polda Jateng. ” Utomo itu mungkin saja mencoba mengkaburkan masalah padahal kwitansi kali ini berbeda dengan kasus perbekalan kapal 5,5 Milyar lalu yang menyeretnya ke penjara,” tuturnya.
Lanjutnya, “Untuk kasus ini berbeda dengan kasus yang lalu, kalau yang lalu adalah kasus perbekalan kapal Sedangkan ini adalah kasus saham kepemilikan kapal dengan bukti bukti yang berbeda, namun yang menggelitik kok ada kata-kata kwitansi kadaluwarsa kalau cek kadaluarsa ada, tapi mosok ada kwitansi kok kadaluarsa, kan tanggal yang tertera cuma tanggal terbitnya,” ucap Zana sambil tertawa dengan didampingi oleh Kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kali ini Kuasa hukumnya dari LBH Teratai tidak mau banyak omong karena menurutnya statement statement itu tidak ada yang berbobot tidak bermutu sama sekali, “Yaa Mana ada kwitansi kadaluwarsa, Alibi saja untuk mengolor-lolor waktu, kalau untuk membaca berita dari pihak Utomo itu tidak berbobot, jadi buang-buang energi saja,” ucap Tony tim kuasa hukum dari LBH Teratai.
Lanjut Zana, “Jadi memang tiga minggu yang lalu Tomo ini dimintai keterangan terkait laporan saya, namun pihak Utomo meminta waktu untuk memberikan bukti-bukti baru dan oleh penyidik Polda Jateng dikasih waktu satu minggu namun bukannya mengantar apa yang dijanjikan, dia membuat gugatan perdata di PN Pati dengan dasar kwitansi kadaluwarsa, lucunya lagi dan lagi koar-koar kalau dia adalah korban dari kriminalisasi. Nanti seperti tahun lalu datangkan massa demo di PN Pati kalau dia adalah korban kriminalisasi, itu cara basi menurut saya,” ucap Zana.
“Dulu juga kan seperti itu dia membawa massa dengan nama aliansi keluarga Utomo bahwa dia adalah korban dari kriminalisasi seorang rentenir kelas kakap, mungkinkah sekarang dia juga akan seperti itu lagi ??, ” pungkasnya.
Kala itu PN Pati membuat keputusan Utomo tidak bersalah secara pidana namun tetap diputus oleh MA terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
” Kala itu kan geger demo korban kriminalisasi, diputus bebas di PN Pati namun diputus bersalah di MA, sebenarnya kan simpel sekarang ini masalah saham kapal, saya juga tidak pernah mendapat devidennya, dulu juga begitu perbekalan jangankan keuntungan pokok modalnya saja belum kembali. Simpelnya dibayar kan selesai,” ungkap Zana.
Terkonfirmasi lewat keterangan Kasubdit 3 Reskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela, S.I.K, M.I.K, mengatakan bahwa
memang benar penyidik Polda Jateng dalam kasus ini juga telah digugat perdata di PN Pati disidangkan tanggal 5 Agustus 2025 dan pihaknya memberikan keterangan bahwa penyelidikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur berdasarkan alat bukti dan saksi yang kuat, siap untuk dinaikkan sebagai tersangka namun kami menghormati proses hukum yang diajukan pelapor untuk gugatan Perdata biar selesai dulu.
/Sumber : baistnews.com
Tim Redaksi Prima