Semakin Memanas Antara Zana dan Utomo Tentang Kwitansi

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:12 WIB

4048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—- 04/08/25. ‘Kwitansi kadaluwarsa’ terasa asing dengan bahasa itu, tetapi ini nyata dan disebutkan oleh Utomo beserta Lawyernya di beberapa media yang mengatakan ada kwitansi kadaluwarsa. Kwitansi adalah bukti pembayaran yang tidak ada masa kadaluwarsanya, kwitansi bukan suatu perjanjian ataupun cek dan surat berharga lainnya, jadi mana bisa dikatakan kadaluwarsa, hal tersebut yang menggelitik lawan bebuyutan Utomo yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ). Dengan senjata kwitansi kadaluwarsa Utomo gugat perdata Zana dan Penyidik Polda Jateng guna melawan penyelidikan Polda Jawa Tengah.

Dalam jumpa pers hari ini di sebuah cafe di kota Pati Zana mengisahkan bahwa Utomo memang dilaporkan dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai 1, 75 Miliar Rupiah dengan bukti kwitansi dan hingga kini proses sudah pada tahap Pro Yustitia oleh Polda Jateng. ” Utomo itu mungkin saja mencoba mengkaburkan masalah padahal kwitansi kali ini berbeda dengan kasus perbekalan kapal 5,5 Milyar lalu yang menyeretnya ke penjara,” tuturnya.
Lanjutnya, “Untuk kasus ini berbeda dengan kasus yang lalu, kalau yang lalu adalah kasus perbekalan kapal Sedangkan ini adalah kasus saham kepemilikan kapal dengan bukti bukti yang berbeda, namun yang menggelitik kok ada kata-kata kwitansi kadaluwarsa kalau cek kadaluarsa ada, tapi mosok ada kwitansi kok kadaluarsa, kan tanggal yang tertera cuma tanggal terbitnya,” ucap Zana sambil tertawa dengan didampingi oleh Kuasa hukumnya.

Kali ini Kuasa hukumnya dari LBH Teratai tidak mau banyak omong karena menurutnya statement statement itu tidak ada yang berbobot tidak bermutu sama sekali, “Yaa Mana ada kwitansi kadaluwarsa, Alibi saja untuk mengolor-lolor waktu, kalau untuk membaca berita dari pihak Utomo itu tidak berbobot, jadi buang-buang energi saja,” ucap Tony tim kuasa hukum dari LBH Teratai.

Lanjut Zana, “Jadi memang tiga minggu yang lalu Tomo ini dimintai keterangan terkait laporan saya, namun pihak Utomo meminta waktu untuk memberikan bukti-bukti baru dan oleh penyidik Polda Jateng dikasih waktu satu minggu namun bukannya mengantar apa yang dijanjikan, dia membuat gugatan perdata di PN Pati dengan dasar kwitansi kadaluwarsa, lucunya lagi dan lagi koar-koar kalau dia adalah korban dari kriminalisasi. Nanti seperti tahun lalu datangkan massa demo di PN Pati kalau dia adalah korban kriminalisasi, itu cara basi menurut saya,” ucap Zana.
“Dulu juga kan seperti itu dia membawa massa dengan nama aliansi keluarga Utomo bahwa dia adalah korban dari kriminalisasi seorang rentenir kelas kakap, mungkinkah sekarang dia juga akan seperti itu lagi ??, ” pungkasnya.

Baca Juga :  Babinsa Selo dan Warga Desa Jrakah Kompak Gelar Kerja Bakti, Wujudkan Jalan Desa Bersih dan Aman

Kala itu PN Pati membuat keputusan Utomo tidak bersalah secara pidana namun tetap diputus oleh MA terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
” Kala itu kan geger demo korban kriminalisasi, diputus bebas di PN Pati namun diputus bersalah di MA, sebenarnya kan simpel sekarang ini masalah saham kapal, saya juga tidak pernah mendapat devidennya, dulu juga begitu perbekalan jangankan keuntungan pokok modalnya saja belum kembali. Simpelnya dibayar kan selesai,” ungkap Zana.

Terkonfirmasi lewat keterangan Kasubdit 3 Reskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela, S.I.K, M.I.K, mengatakan bahwa
memang benar penyidik Polda Jateng dalam kasus ini juga telah digugat perdata di PN Pati disidangkan tanggal 5 Agustus 2025 dan pihaknya memberikan keterangan bahwa penyelidikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur berdasarkan alat bukti dan saksi yang kuat, siap untuk dinaikkan sebagai tersangka namun kami menghormati proses hukum yang diajukan pelapor untuk gugatan Perdata biar selesai dulu.

/Sumber : baistnews.com

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

PNIB Gelar Istighotsah Burdah Ngaji Pancasila Doa Lintas Agama di Jogja, Sambut Hari Kesakitan Pancasila dan Serukan 16 November Jadi Hari Toleransi Nasional
Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA
PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi
Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa
KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:48 WIB

Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB