Nasionaldetik.com,— Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Faizuddin FM menyoroti Penerapan pasal 351 KUHP dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap penyandang disabilitas yang terjadi di Dusun Bandaran Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Abegah (Abdul Rohmat) oleh Polsek Mojoagung sangat mecederai rasa keadilan Penyandang Disabilitas, pasalnya UU Disabilitas memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas. Jika pasal-pasalnya tidak diterapkan, mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya mereka terima, yang dapat berakibat pada impunitas bagi pelaku, artinya pelaku penganiayaan terhadap penyandang disabilitas mungkin lolos dari hukuman yang seharusnya mereka terima. Ini pasti akan menciptakan ketidakadilan dan mendorong terjadinya pengulangan kejahatan serupa.
Dengan hanya menerapkan pasal 351 KUHP, maka pelanggaran Hak Asasi Manusia atas keselamatan dan keamanan Penyandang Disabilitas diduga telah dilanggar. “Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk merasa aman dan terlindungi dari kekerasan. Tidak diterapkannya UU Disabilitas dalam kasus penganiayaan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM)”, ujar Gus Faiz sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi seperti ini, saya menduga kurangnya pemahaman dan kesadaran yang menggambarkan masih ada aparat penegak hukum sektor Mojoagung, pemerintah desa Mancilan dan masyarakat kurang memahami hak-hak penyandang disabilitas, sehingga penegakan hukum dan pelayanan yang diberikan belum optimal”, Imbuhnya.
Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban adalah hal yang krusial. Selain payung hukum yang kuat, diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan implementasi kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak mereka secara setara.
“Saya mendorong Kapolres Jombang untuk melakukan evaluasi terhadap Polsek Mojoagung dengan memastikan jalannya amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan yang mengatur kewajiban lembaga penegak hukum untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam setiap proses peradilan”, pungkasnya.
Tim Redaksi