Polsek Mojoagung Mengabaikan Hak Disabilitas Yang Dilindungi UU Dalam Kasus Penganiayaan

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:16 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Faizuddin FM menyoroti Penerapan pasal 351 KUHP dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap penyandang disabilitas yang terjadi di Dusun Bandaran Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Abegah (Abdul Rohmat) oleh Polsek Mojoagung sangat mecederai rasa keadilan Penyandang Disabilitas, pasalnya UU Disabilitas memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas. Jika pasal-pasalnya tidak diterapkan, mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya mereka terima, yang dapat berakibat pada impunitas bagi pelaku, artinya pelaku penganiayaan terhadap penyandang disabilitas mungkin lolos dari hukuman yang seharusnya mereka terima. Ini pasti akan menciptakan ketidakadilan dan mendorong terjadinya pengulangan kejahatan serupa.

Dengan hanya menerapkan pasal 351 KUHP, maka pelanggaran Hak Asasi Manusia atas keselamatan dan keamanan Penyandang Disabilitas diduga telah dilanggar. “Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk merasa aman dan terlindungi dari kekerasan. Tidak diterapkannya UU Disabilitas dalam kasus penganiayaan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM)”, ujar Gus Faiz sapaan akrabnya.

Kondisi seperti ini, saya menduga kurangnya pemahaman dan kesadaran yang menggambarkan masih ada aparat penegak hukum sektor Mojoagung, pemerintah desa Mancilan dan masyarakat kurang memahami hak-hak penyandang disabilitas, sehingga penegakan hukum dan pelayanan yang diberikan belum optimal”, Imbuhnya.

Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban adalah hal yang krusial. Selain payung hukum yang kuat, diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan implementasi kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak mereka secara setara.

Baca Juga :  Maryoto dan Didik Adakan Acara "Tangguh, Tanggap, Berkelanjutan Menuju Kesejahteraan" di Desa Banaran

“Saya mendorong Kapolres Jombang untuk melakukan evaluasi terhadap Polsek Mojoagung dengan memastikan jalannya amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan yang mengatur kewajiban lembaga penegak hukum untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam setiap proses peradilan”, pungkasnya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
LPK RI DPC Gresik SIDAK Urukan Diduga Ilegal, Lahan Hijau Ketahanan Pangan Terancam Rusak
PNIB : Selamatkan Pelajar dari Keracunan Masal, Stop Sementara MBG Sebelum Berubah Menjadi Makan Beracun Gratis
Panitia Karnaval Kedungsalam Minta Maaf atas Kealpaan Penarikan Uang Parkir Pengunjung Pantai Ngliyep
Anggota Polri Jadi Korban Penganiayaan Saat Amankan Konvoi, Polres Tulungagung Amankan Residivis
Sinergi TNI-Rakyat, Korem 083/Bdj dan Kodim 0820/Probolinggo Gelar Baksos Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 11:36 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 10:25 WIB

Seri Keempat P5HAM Prof. Yasonna: Turun ke Akar Rumput Delitua Barat, Tekankan HAM sebagai “Kompas Moral” dan Keseimbangan Hak-Kewajiban

Senin, 29 September 2025 - 07:52 WIB

Open Turnamen Berkuda Piala Panglima TNI Jadi Momentum Pembinaan Atlet Nasional

Minggu, 28 September 2025 - 20:00 WIB

Polres Tanah Karo Pastikan Pengamanan Ibadah Gereja Berjalan Lancar

Minggu, 28 September 2025 - 14:02 WIB

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 September 2025 - 06:59 WIB

Dinas Pendidikan Serahkan Bantuan Sekolah ke Anak Binaan Lapas Lubuk Pakam

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair

Sabtu, 27 September 2025 - 14:17 WIB

Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47

Berita Terbaru