Lima Butir Ekstasi Diamankan, Satu Pengedar Diringkus di Merangin.

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:46 WIB

40331 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – Jambi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Ekstasi di wilayah hukumnya.

Tersangka berinisial PR (26) yang merupakan warga Jl.Kenanga 1 Kel.Ratu Samban Prov. Bengkulu, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Jumat (01/08/2025) sekira pukul 20.00 Wib, di Bangko Tinggi Kel.Dusun Bangko Kec.Bangko Kab. Merangin pada saat hendak melakukan transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka PR, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) butir Pil Ekstasi, 1 (satu) buah Hp android merek POCO, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, 1 (satu) buah tas selempang, uang tunai pecahan @50.000,- sebesar Rp.350.000.- dan 2 (dua) lembar tissu.

Dari hasil intograsi sementara didapat petunjuk bahwa tersangka PR mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas, sebanyak 5 (lima) butir Pil Ekstasi seharga Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Disorot Ketua DPRD, Perumahan di Muaro Jambi ini Disegel Pemerintah Lantaran Dibangun Disamping Aliran Sungai 

Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis,SH.,M.M saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi tersebut bermula dari pengembangan ungkap kasus sebelumnya dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, dan untuk diketahui bahwa jaringan tersangka PR ini terbilang cukup rapi, karena berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka pada saat melakukan transaksi hanya melalui via telpon tanpa bertemu langsung”, jelas AKP Rezi.

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan tersangka PR, rencananya Pil Ekstasi tersebut akan dijual kembali.

“Benar, Tersangka PR ini rencananya akan menjual kembali Pil Ekstasi yang sebelumnya ia beli dari rekannya. Dari hasil penjualan Pil Ekstasi tersebut tersangka biasanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000.- perbutirnya, dan saat ini Tim Opsnal masih mendalami keterangan tersangka” ujar Ruly.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB menggelar Bakti sosial dan  silaturahmi antara jajaran pemasyarakatan

Dalam kesempatan ini Ruly juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Merangin, untuk selalu waspada dan membentengi keluarga dan lingkungan tempat tinggal dengan cara melakukan pendataan terhadap para pendatang serta monitoring terhadap aktivitas yang mencurigakan dilingkungan tempat tinggalnya.

”Kondisi lingkungan yang aman serta peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari seorang pengguna Narkoba dimulai dari tidak adanya kepedulian dari keluarga dan pada akhirnya mencari pelarian dan salah masuk lingkungan seperti narkoba”, sebut Ruly.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka PR, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.

( Sumber: Humas Polres Merangin )

Gondo irawan

Berita Terkait

SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian
WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN
“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”
Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen
PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 
“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis
Kabid GTK Panggil Kepala SDN 183 Renah Kemumu dan Dua Guru Terkait Laporan Masyarakat
SMAN 1 Merangin Hadirkan Parkir Roda Dua Edukatif: Siswa Pagi Dapat, Telat Gigit Jari

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB