Kepala Sekolah Diduga Melanggar Aturan Kepegawaian, Nikah Siri Setelah 12 Tahun Berhubungan Gelap.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:11 WIB

4087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, Sumatera Utara Nasionaldetik.com

—Seorang Kepala Sekolah SD Negeri 010140 Desa Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, berinisial T, dilaporkan telah menikah siri dengan mantan operator sekolahnya, M. Pernikahan ini terjadi setelah keduanya menjalin hubungan gelap selama 12 tahun.

Menurut T, pernikahan tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juli 2025, akibat paksaan dari pihak keluarga M dan sejumlah warga. “Kami dipaksa menikah oleh keluarga M, jadi kami tidak bisa menolaknya,” ujar T saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 1 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga M dan Kadus Dusun III mendatangi rumahnya pada malam Minggu dan kemudian sekolahnya keesokan harinya untuk memaksa pernikahan tersebut dilangsungkan. T mengklaim bahwa ia dan M tidak memiliki hubungan dan tidak melakukan apa-apa selama ini.

Pernyataan ini juga dibenarkan oleh M.
Namun, versi berbeda disampaikan oleh Dedi, Kadus Dusun III yang juga merupakan abang kandung M. Dedi mengungkapkan bahwa hubungan gelap T dan M sudah menjadi rahasia umum di masyarakat dan telah berlangsung selama 12 tahun. Ia menceritakan, pihak keluarga M mengambil tindakan setelah memergoki T melewati rumah M dengan mematikan lampu motor. “Kami sudah cukup menanggung malu dan menjadi aib keluarga dan masyarakat,” kata Dedi, menjelaskan alasan mengapa pihak keluarga memaksa keduanya untuk menikah siri di sebuah musala perkebunan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Amankan Pemuda Terduga Pengedar Pil Ekstasi

Kasus pernikahan siri yang melibatkan T, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Sekolah, dapat berimplikasi pada sanksi kepegawaian.
PNS Pria Dilarang Menikah Siri: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, seorang PNS pria diizinkan beristri lebih dari satu (poligami) hanya jika memenuhi syarat tertentu dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat. Pernikahan siri, yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), dianggap tidak sah oleh negara dan melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga :  Pimpinan Media Online Chibernews Yulindatan Resmi Melaporkan Manjamen Hotel ken'dedes ke Polres Sukoharjo

Sanksi Kepegawaian: PNS yang terbukti melanggar aturan ini, terutama karena melakukan pernikahan siri, dapat dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman ini bisa bervariasi, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Tuntutan Pidana: Selain sanksi disiplin kepegawaian, pelaku pernikahan siri, baik PNS maupun bukan, juga dapat menghadapi tuntutan pidana jika terbukti melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama jika melibatkan unsur pemalsuan data atau penelantaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Gunung Melayu dan istri sah T terkait kasus ini. Pihak berwenang, khususnya instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS ini.

Reporter: Sahrijal Naibaho

Editor:    : Nur Kennan Tarigan

Berita Terkait

SAMPAH DI BIARKAN BERSERAKAN DI PINGGIR JALAN MUARA BULIAN 
WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN
PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 
Wah !!! Ada Proyek Siluman, Di Komplek Air Panas ,Tanpa volume panjang dan lebar 
DPRD Tetapkan APBD Tulungagung 2026 Senilai Rp3,03 Triliun, Fokus pada Pemulihan Ekonomi dan Kesejahteraan Warga
Atap Teras KPT Brebes Ambruk Tiga Orang Alami Luka Luka
APH Diduga Tutup Mata, Tambang Galian C Ilegal Marak di Batanghari
Peringatan WCD, Pemkab Brebes Lakukan Aksi Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Berita Terbaru