“Dua pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Sunggal

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:30 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Nasionaldetik.com

Agustus 1, 2025
Dua tersangka saat diamankan polisi.
Dua pria yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil dibekuk saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Konggo, Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka diketahui bernama inisial Es (27) dan Bsp (29), warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. “Dari tangan pelaku, petugas menyita delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,96 gram, uang tunai Rp 50.000, serta satu unit timbangan elektrik,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :  Awali Masa Kepemimpinan, Kepala Rutan Labuhan Deli Jalin Sinergitas Lakukan Kunjungan Silaturahmi Dengan APH

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik penyamaran sebagai pembeli.

Saat transaksi berlangsung, tersangka( E.) mengambil satu bungkus sabu dan hendak menyerahkan kepada petugas yang menyamar. Seketika itu juga, tim langsung melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka. Penggeledahan di rumah inisial E. menghasilkan barang bukti tambahan berupa tujuh bungkus sabu lainnya, timbangan elektrik, dan uang tunai dari saku celana tersangka.

Baca Juga :  Kemenkumham Junjung Tinggi Seleksi Penerimaan yang Bersih dan Transparan

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama yang akan diedarkan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Melalui pengungkapan ini, setidaknya 196 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tandas Thommy.
(E/Tim)”

Berita Terkait

Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 21:25 WIB

Dorong Ekonomi Kreatif, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sambangi Penjahit Lokal

Senin, 29 September 2025 - 21:08 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Hadiri Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Lumban Sihite

Minggu, 28 September 2025 - 19:36 WIB

Babinsa Sertu R. Damanik Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2025 ke Perangkat Desa Kendit Liang

Minggu, 28 September 2025 - 19:32 WIB

Babinsa Kopda Prendo Pasaribu Ikuti Ibadah Bersama Jemaat GPdI Filadelfia di Sihorbo

Minggu, 28 September 2025 - 19:25 WIB

Babinsa Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD Lewat Komsos di Warung Kopi

Jumat, 26 September 2025 - 20:40 WIB

TNI Bersama Pemerintah Desa Palding Bersihkan Jalan Empat Dusun

Jumat, 26 September 2025 - 20:30 WIB

Babinsa Latih Baris-Berbaris Murid SD di Dairi, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Jumat, 26 September 2025 - 10:46 WIB

Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Dairi, Dandim: Demi Generasi Sehat dan Tangguh

Berita Terbaru

Tenggamus

Kakon Sumanda Akui Kesalahan soal Dana Desa

Senin, 29 Sep 2025 - 21:44 WIB