Diduga Marak Judi Sabung Ayam di Dekat Polres Katingan, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:25 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – Dugaan maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Perjudian ini disebut-sebut melibatkan taruhan dengan nominal fantastis, mencapai puluhan juta rupiah. Jum’at, (1/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi perjudian ini, menurut informasi yang beredar, berada di belakang sebuah gedung walet di Desa Hampalit, yang juga berdekatan dengan Pasar Kereng Pangi dan bahkan hanya beberapa kilometer dari Polres Katingan. Kondisi ini membuat sejumlah pihak, termasuk tim media, merasa prihatin.

Salah satu tim media yang mendatangi lokasi, berinisial BM, mengungkapkan keterkejutannya. “Kami terkejut melihat tempat perjudian sabung ayam yang sangat dekat dengan pasar dan polres. Para pemain tampak asik dan tidak ada takutnya sama sekali,” ujarnya. “Saya sangat prihatin melihat perjudian yang begitu bebas di Kereng Pangi ini. Saya berharap kepada pihak penegak hukum agar tidak tutup mata melihat perjudian yang merajalela dan sangat dekat dengan Polres Katingan.”

Baca Juga :  Pendemo Nguasai Gedung DPRD Kediri Terbakar

Aspek Hukum Mengenai Perjudian di Indonesia
Perjudian, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan ilegal yang dilarang keras di Indonesia dan pelakunya dapat dijerat hukuman pidana. Undang-undang yang mengatur hal ini adalah:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 303 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau turut serta dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Baca Juga :  KETUM RAJAWALI: KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi PUPR, Jangan Ada Tebang Pilih!

Pasal 303 bis ayat (1): Ancaman hukuman serupa juga diberikan kepada orang yang menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencarian.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Undang-undang ini memperkuat larangan perjudian dengan tujuan menertibkan dan memberantas segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia.

Pihak kepolisian memiliki wewenang penuh untuk menindak tegas setiap kegiatan perjudian, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Katingan terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam ini.

Robet Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Rajawali Apresiasi Keterbukaan Kadis Perkim Kalbar dalam Proyek Rumah Khusus dan Transparansi Anggaran
NGO MAUNG Geram: Jangan Abaikan Hadis Rasulullah dalam Kasus BP2TD!
KETUM RAJAWALI: KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi PUPR, Jangan Ada Tebang Pilih!
Kementerian Pertanahan Segera Menindak Tegas Terhadap Oknum – Oknum Yang Merampas Hak Warga Sintang
Menanti Langkah KPK: LSM MAUNG Soroti Pentingnya Transparansi dalam Kasus Ria Norsan”
Pelelangan Aset Tanah Tanpa Dasar Hukum: Analisis Kritis Kasus Sengketa Tanah Azwar Riduan di Sintang
Sadis Suami Membunuh Anak dan istri
Dugaan Korupsi ” Mark Up Harga Buku ” Dana BOS Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB