7 Tahun Buron, Tim Tabur Intelijen Kejati Riau Berhasil Menangkap Nursahir Terpidana Korupsi

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:23 WIB

4044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – Setelah tujuh tahun buron, Nursahir, terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor (KM) 5 GT untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya berhasil ditangkap.

Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (31/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia ditangkap dilakukan oleh tim Tangkapan Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Usai ditangkap dia langsung dibawa ke kantor Kejati Riau.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Sapta Putra, menyebutkan bahwa Nursahir telah menjadi buronan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2018.

“Alhamdulillah hari ini kami berhasil melakukan penangkapan (terhadap Nursahir) dan nanti akan diserahkan atau dieksekusi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) Kelas II A Pekanbaru,” kata Sapta didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Frengki Hutasoit.

Baca Juga :  Polsek Majalengka Kota Bersama Muspika dan Warga Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan di Desa Cibodas

Nursahir diketahui tersandung kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan tahun anggaran 2012 di Inhil.

Proyek tersebut berupa pengadaan dua unit kapal motor berkapasitas 5 GT lengkap dengan 30 unit jaring ikan (gill net), yang diperuntukkan bagi Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, dengan nilai kontrak sebesar Rp120 juta.

“Perkara ini telah disidangkan sejak tahun 2015 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Sapta.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nursahir divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Tidak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

“JPU menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan,” kata mantan Kajari Kampar itu.

Baca Juga :  Sangat Menyedihkan Dugaan Korupsi Berjamaah di PT. PHR, LSM Lapor ke Polisi

Ternyata, putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan sebelumnya. Kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memvonis Nursahir dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Zikrullah mengungkapkan bahwa Nursahir sempat dibebaskan setelah menjalani masa tahanan satu tahun sebelum kasasi diputus.

“Proses penahanan satu tahun (selesai) sehingga terpidana dikeluarkan, sehingga tidak ada alasan untuk ditahan. Dia dibebaskan sambil menunggu upaya hukum (kasasi) dari JPU,” ujar Zikrullah.

Selama pelariannya, Nursahir diketahui sering berpindah-pindah tempat di wilayah Riau dengan dalih mencari pekerjaan, hingga akhirnya jejaknya terendus dan ia berhasil diamankan.

Kini, Nursahir akan menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

“Tak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Zikrullah.

Tim redaksi

Berita Terkait

“Korupsi Riau Stadium 4: Jika Negara Masih Bungkam, Maka Keadilan Sudah Mati”
Wakapolda Riau Saksikan Langsung Prosesi Pemakaman Iptu Donald yang Gugur di Tengah Api Karhutla Riau
Berikan Motivasi Bagi Atlet Sambo Riau, Ir Robert Hendriko Optimis Riau Mendapatkan Medali Emas Pada Event Internasional Sambo 2025 di Bandung
Bahas Agenda Pelantikan, DPW Forum Komunikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah RI Riau Matangkan Persiapan
Pasca Kebakaran Kantor Disnakertrans Riau, LSM Palak-Watch Minta Polisi Usut Tuntas Penyebabnya
Green Road Project KKN MBKM UNRI Fakultas Pertanian Berada di Kelurahan Bencah Lesung, Lurah,Ketua RW dan RT Berikan Apresiasi
Berita Duka: Gedung Disnakertrans Provinsi Riau Terbakar, SP BPLEM-PP Sampaikan Keprihatinan dan Dorongan Pengusutan Tuntas
LBHR-SPI Konferensi Pers, Terkait Laporan Dugaan Fitnah di Polda Riau

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Bhabinkamtibmas Berbek Dorong Budidaya Lele dan Nila di Pekarangan Rumah

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Heboh di Mojoarum! Sarjana Teknik Raih Nilai Tertinggi, Resmi Duduki Kursi Kaur Perencanaan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Mafia Tanah di Gresik Terbongkar, Kades Glindah dan Sejumlah Oknum Diduga Terlibat Rampas Petok D

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Dengan Kirab Merah Putih PNIB Mewujudkan Aksi Nyata Kebangsaan Melawan Intoleransi, Khilafah Radikalisme Terorisme dan Narkoba

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:15 WIB

Kolaborasi Nasional; Perang Terhadap Sampah dimulai dari Malang!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Polres Malang Bongkar Bandar Sabu dan Kebun Ganja di Tumpang

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Lahan Sela Dimanfaatkan untuk Tanam Labu Putih dan Sayuran di Demangan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Polres Nganjuk Jadi Tuan Rumah Supervisi dan Sosialisasi TPPO Bersama Karo Dal Ops Polri

Berita Terbaru