Ketum Lsm Kaki Lampung, Meminta Bupati Lampung Selatan untuk mengevaluasi KA UPT Pasar Natar dan Kadis Lingkungan Hidup Lampung Selatan

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:29 WIB

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik. com,Lampung Selatan, Komite Anti Korupsi Indonesia Lampung, Lsm Kaki Lampung yang di ketuai Lucky Nurhidayah,

Kembali mempertanyakan mengapa dinas Dlh Lampung Selatan, Menganggarkan anggaran sangat besar Untuk Dinas Lingkungan Hidup,

Belanja tenaga kebersihan dengan nilai Anggaran cukup besar Milyaran Rupiah dan anggaran tersebut anggaran tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan dalam hasil temuan investigasi Lsm Kaki Lampung, mereka di itung-itung hanya menghabiskan cuma ratusan juta,

Tidak sampai milyaran ini kan menjadi pertanyaan besar untuk Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, “Ujar Lucky Nurhidayah di ruangan kerja nya, Selasa,29,juli-2025.

Contoh nya, Lsm Kaki Lampung pada Senin, kemarin turun ke pasar Natar Lampung Selatan, dan Pasar Branti Lampung Selatan,

Yang pertama banyak kejanggalan kegiatan kebersihan yang berada di pasar Natar, contoh nya disana ada 8 para pekerja, mereka disana di gaji hanya 1,4 per orang.

Sedangkan fakta di lapangan menurut bapak yang tidak ingin di sebutkan namanya, hanya 1,350, di potong 50 ribu setiap bulan, bukankah itu sebuah pungli,” Ujar Ketum Lsm Kaki Lampung.

Yang kedua dalam hasil catatan investigasi Lsm Kaki Lampung,

Sangat kumuh Pasar Natar Lampung Selatan, di tambah ruko-ruko tersebut hasil temuan di lapangan. Malah banyak ruko-ruko tersebut di pindah tangan lewat, penjualan dan penjaminan Kepala UPT Pasar Natar Ujar warga yang tidak ingin disebutkan nama nya.

Baca Juga :  Bhabhinkamtibmas Brigadir Nia, sambangi Warga berikan motivasi terkait ketahanan pangan bergizi.

Pas ketika team investigasi Lsm Kaki Lampung masuk ke belakang pasar,

Di lihat sampah sangat menumpuk, di tambah aliran comberan tidak mengalir, terus gerobak sampah hanya terlihat satu gerobak dengan keadaan tidak layak,

Di lapangan team investigasi Lsm Kaki Lampung, bertemu dengan kepala UPT Pasar Natar, Ibu tersebut menjelaskan dan sedikit merasa terganggu dengan kehadiran team Lsm Kaki Lampung dalam investigasi nya,

KA UPT Pasar Natar menjelaskan dinas pekerja kebersihan tersebut total ada 10 orang, 8 orang di Pasar Natar, 2 orang untuk di Pasar Branti Lampung Selatan.

Yang ketiga team investigasi Lsm Kaki Lampung melakukan cek ke pasar branti Lampung Selatan,

Banyak sekali temuan temuan pungli, KA UPT Pasar Natar menjelaskan bahwa sampah-sampah di Pasar Branti Lampung Selatan, setiap hari di ambil mobil.

Fakta di lapangan hanya seminggu sekali, menurut ibu ponimen menjelaskan ke team investigasi Lsm Kaki Lampung, itu bang mobil sampah masuk ke pasar branti hanya seminggu sekali, sedangkan di penampungan sampah kan banyak rumah masyarakat bang, sangat bau bang apalagi abang kan turun langsung ngeliat ke penampungan sampah,

Abang bisa lah mencium aroma sampah yang bau nya gimana kan bang,

Terus pekerjaan kebersihan pun hanya satu orang, itu hanya di kasih setiap pasaran saja, satu hari hanya di kasih 50 ribu,Berarti kan KA UPT Pasar Natar banyak manipulasi data dan berbohong nya, “Ujar  Lucky Nurhidayah yang selaku Ketua Umum Lsm Kaki Lampung, meminta kepada Bupati Lampung Selatan, Mas Egi untuk mengevaluasi Kadis Lingkungan Hidup Lampung Selatan, dan Ka UPT Pasar Natar karena menurut beliau mereka berdua itu sudah tidak layak di tempatkan di tempat yang basah, dan rawan di korupsi.

Baca Juga :  Puncak HBP Ke-61, Rutan Labuhan Deli Gelar Tasyakuran “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat”

Lucky Nurhidayah Ketum Lsm Kaki Lampung juga sedang menyiapkan laporan dan berkas berkas yang ada, agar bisa di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Lucky juga menjelaskan ini sangat masuk kepada pasal Korupsi yang merugikan negara kita, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Berita Terkait

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026
Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai
Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB