Nasional detik. com,Lampung Selatan, Komite Anti Korupsi Indonesia Lampung, Lsm Kaki Lampung yang di ketuai Lucky Nurhidayah,
Kembali mempertanyakan mengapa dinas Dlh Lampung Selatan, Menganggarkan anggaran sangat besar Untuk Dinas Lingkungan Hidup,
Belanja tenaga kebersihan dengan nilai Anggaran cukup besar Milyaran Rupiah dan anggaran tersebut anggaran tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan dalam hasil temuan investigasi Lsm Kaki Lampung, mereka di itung-itung hanya menghabiskan cuma ratusan juta,
Tidak sampai milyaran ini kan menjadi pertanyaan besar untuk Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, “Ujar Lucky Nurhidayah di ruangan kerja nya, Selasa,29,juli-2025.
Contoh nya, Lsm Kaki Lampung pada Senin, kemarin turun ke pasar Natar Lampung Selatan, dan Pasar Branti Lampung Selatan,
Yang pertama banyak kejanggalan kegiatan kebersihan yang berada di pasar Natar, contoh nya disana ada 8 para pekerja, mereka disana di gaji hanya 1,4 per orang.
Sedangkan fakta di lapangan menurut bapak yang tidak ingin di sebutkan namanya, hanya 1,350, di potong 50 ribu setiap bulan, bukankah itu sebuah pungli,” Ujar Ketum Lsm Kaki Lampung.
Yang kedua dalam hasil catatan investigasi Lsm Kaki Lampung,
Sangat kumuh Pasar Natar Lampung Selatan, di tambah ruko-ruko tersebut hasil temuan di lapangan. Malah banyak ruko-ruko tersebut di pindah tangan lewat, penjualan dan penjaminan Kepala UPT Pasar Natar Ujar warga yang tidak ingin disebutkan nama nya.
Pas ketika team investigasi Lsm Kaki Lampung masuk ke belakang pasar,
Di lihat sampah sangat menumpuk, di tambah aliran comberan tidak mengalir, terus gerobak sampah hanya terlihat satu gerobak dengan keadaan tidak layak,
Di lapangan team investigasi Lsm Kaki Lampung, bertemu dengan kepala UPT Pasar Natar, Ibu tersebut menjelaskan dan sedikit merasa terganggu dengan kehadiran team Lsm Kaki Lampung dalam investigasi nya,
KA UPT Pasar Natar menjelaskan dinas pekerja kebersihan tersebut total ada 10 orang, 8 orang di Pasar Natar, 2 orang untuk di Pasar Branti Lampung Selatan.
Yang ketiga team investigasi Lsm Kaki Lampung melakukan cek ke pasar branti Lampung Selatan,
Banyak sekali temuan temuan pungli, KA UPT Pasar Natar menjelaskan bahwa sampah-sampah di Pasar Branti Lampung Selatan, setiap hari di ambil mobil.
Fakta di lapangan hanya seminggu sekali, menurut ibu ponimen menjelaskan ke team investigasi Lsm Kaki Lampung, itu bang mobil sampah masuk ke pasar branti hanya seminggu sekali, sedangkan di penampungan sampah kan banyak rumah masyarakat bang, sangat bau bang apalagi abang kan turun langsung ngeliat ke penampungan sampah,
Abang bisa lah mencium aroma sampah yang bau nya gimana kan bang,
Terus pekerjaan kebersihan pun hanya satu orang, itu hanya di kasih setiap pasaran saja, satu hari hanya di kasih 50 ribu,Berarti kan KA UPT Pasar Natar banyak manipulasi data dan berbohong nya, “Ujar Lucky Nurhidayah yang selaku Ketua Umum Lsm Kaki Lampung, meminta kepada Bupati Lampung Selatan, Mas Egi untuk mengevaluasi Kadis Lingkungan Hidup Lampung Selatan, dan Ka UPT Pasar Natar karena menurut beliau mereka berdua itu sudah tidak layak di tempatkan di tempat yang basah, dan rawan di korupsi.
Lucky Nurhidayah Ketum Lsm Kaki Lampung juga sedang menyiapkan laporan dan berkas berkas yang ada, agar bisa di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Lucky juga menjelaskan ini sangat masuk kepada pasal Korupsi yang merugikan negara kita, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.