Nasionaldetik.com,– Aroma skandal dan pelanggaran etika yang mengguncang Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu. Warga secara resmi melayangkan surat kepada pihak Kecamatan guna meminta pemberhentian Dedek Agustiawan dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Desakan ini mencuat setelah beredarnya dugaan kuat bahwa Dedek telah melanggar kode etik, norma moral, serta memalsukan status pernikahannya dengan mengaku sebagai duda demi menikahi seorang perempuan berinisial NS yang kini diduga tengah hamil lima bulan.
Surat tersebut, yang ditandatangani sejumlah tokoh dan elemen masyarakat, menjadi sinyal kuat bahwa kesabaran warga telah habis. Mereka menilai tindakan Dedek tak lagi pantas ditoleransi karena mencoreng kehormatan jabatan dan nama baik desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika dikonfirmasi, Camat Tapung Hulu Wira Sastra, S.Stp, pada Senin (28/7/2025) menyatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar.
“Itu sudah saya sampaikan kepada Kadis PMD barusan, Kadis PMD sudah tahu,” ujar Wira.
“Dan menurut saya, pihak PMD akan segera memanggil yang bersangkutan.”
Pernyataan tersebut disampaikan Wira kepada media sesaat setelah menghadiri acara resmi di Balai Kantor Bupati Kampar. Menurut Wira, langkah selanjutnya berada di tangan Kadis PMD, yang akan memutuskan apakah laporan ini akan diteruskan kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar untuk ditindaklanjuti secara administratif dan hukum.
Desakan dari masyarakat ini memperlihatkan betapa seriusnya pelanggaran yang dituduhkan. Surat nikah siri yang mencantumkan status “duda” telah beredar luas, sementara surat kontrol kehamilan NS dari sebuah klinik di Pekanbaru kian memperkuat dugaan kebohongan publik yang dilakukan oleh Dedek.
(Pajar Saragih / Tim Redaksi PRIMA).