Skandal HGU Nagan Raya: Puluhan Tahun Mengangkangi Hak Rakyat, Sehektare Plasma pun Haram!

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 03:25 WIB

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—- 24 Juli 2025 Selama lebih dari dua dekade, cengkeraman korporasi sawit raksasa di Kabupaten Nagan Raya kian menguat. Puluhan perusahaan perkebunan telah menikmati Hak Guna Usaha (HGU) di atas hamparan tanah luas, namun realitasnya begitu pahit dan mencabik keadilan:

sehektare pun kebun plasma tak jua menyentuh tangan rakyat! Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan sistematis terhadap amanat undang-undang yang mewajibkan pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total HGU. Sebuah tamparan telak bagi supremasi hukum dan keadilan sosial.
Plasma:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewajiban Hukum yang Diinjak-injak, Rakyat Hanya Gigit Jari
Aturan mainnya sudah gamblang dan tegas. Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah landasan hukum yang secara eksplisit memerintahkan perusahaan pemegang HGU untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kuasai.Ini bukan opsi, melainkan kewajiban mutlak!

Namun, Nagan Raya adalah potret nyata dari arogansi korporasi dan ketidakberdayaan rakyat. Hasil penelusuran lapangan dan jeritan masyarakat mengungkapkan fakta memilukan: tak ada satu pun dari perusahaan pemegang HGU di bumi Nagan Raya yang telah merealisasikan kewajiban plasma ini secara konkret.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama. Puluhan ribu hektare dikuasai korporasi, tapi rakyat tak kebagian sejengkal pun sebagai plasma, padahal itu hak mereka!” sergah Faizal, tokoh pemerhati agraria asal Nagan Raya, dengan nada geram saat ditemui Rabu (24/7).

Baca Juga :  Dua Kasus Narkoba Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan Polres Nganjuk

*Lahan Luas Dikangkangi, Rakyat Kian Terpinggirkan dalam Kemiskinan*

Nagan Raya, dengan potensi perkebunan sawitnya yang melimpah diperkirakan mencapai lebih dari 90.000 hektare seharusnya menjadi lokomotif kesejahteraan rakyat. Jika patuh pada regulasi, setidaknya 18.000 hektare kebun plasma seharusnya sudah menjadi milik masyarakat. Namun, janji itu hanyalah fatamorgana di tengah gurun keserakahan.
Tak ada data resmi, apalagi pengakuan transparan dari perusahaan, tentang realisasi plasma tersebut.

Ironisnya, di saat yang sama, jerit pilu masyarakat tak pernah berhenti. “Plasma seharusnya bukan sekadar angka di atas kertas proposal yang ujungnya dibuang. Itu adalah hak fundamental masyarakat yang hidup di sekitar kebun. Tapi yang terjadi justru keji: akses masyarakat dibatasi, lahan adat dirampas, dan janji plasma terus ditunda-tunda, seolah-olah rakyat tak punya daya,”

kecam Faizal, suaranya bergetar menahan amarah.
Di Mana Nyali Pemerintah Nagan Raya dan Aparat Penegak Hukum? Mati Suri?
Ketiadaan realisasi plasma ini bukan hanya kegagalan perusahaan, melainkan cermin buram lemahnya, bahkan lumpuhnya, pengawasan pemerintah daerah dan pusat.Pertanyaan besar mencuat: Di mana keberpihakan Pemkab Nagan Raya? Mengapa mereka membiarkan hak rakyat diinjak-injak di depan mata?

“Jika pemerintah serius, mereka bisa mendesak perusahaan, atau bahkan mengusulkan pencabutan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Tapi faktanya, semuanya seakan tutup mata, terlalu nyaman dalam kebisuan yang mencurigakan,” tambah Faizal, menuding adanya ‘kongkalikong’ yang tak terlihat.

Bahkan Surat Edaran Menko Perekonomian Nomor TAN.03/128/M.EKON/11/2020 telah menegaskan sanksi administratif hingga pencabutan HGU bagi perusahaan bandel. Namun, di Nagan Raya, ancaman itu hanya jadi macan ompong. Apakah perusahaan-perusahaan ini memiliki ‘bekingan’ yang begitu kuat hingga kebal hukum dan melangkahi setiap peraturan?

Baca Juga :  Khatib Jumat Besok, Seantero Aceh Besar

Keadilan Sosial Hanya Mimpi di Siang Bolong
Program kemitraan plasma seharusnya menjadi instrumen vital redistribusi manfaat ekonomi, memastikan masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di tengah gelombang investasi yang menggerus tanah mereka. Sayangnya, di Nagan Raya, kewajiban ini tak lebih dari janji kosong, sebuah lelucon pahit yang menodai makna keadilan sosial.

“Kalau plasma saja tidak diberikan, lalu apa kontribusi nyata perusahaan kepada rakyat? Jangan sampai tanah-tanah ini hanya jadi ladang subur untuk korporasi rakus, tapi jadi gurun harapan yang tandus bagi masyarakat lokal. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran, ini kejahatan agraria sistematis!” pungkas Faizal, dengan nada tegas dan penuh keputusasaan.

LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dengan lantang menyuarakan dugaan bahwa Pemerintahan Nagan Raya “struk” dan Aparat Penegak Hukum “diam membisu.” Mereka menyoroti kemungkinan besar adanya “bekingan kuat” di balik perusahaan-perusahaan ini, yang membuat mereka berkuasa penuh dan kebal hukum, bahkan berani mendobrak semua peraturan dan UU HGU.

Sampai berita ini tayang pihak
Redaksi masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pemerintah daerah dan perwakilan perusahaan-perusahaan perkebunan terkait tudingan serius ini. Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.

Publisher Tim Redaksi

Berita Terkait

Viral….!!! PT KIM Diduga Kebal HUKUM Kuat Bekingan , Penyerobotan Lahan Warga Nagan Raya Diharapkan APH Segara Bertindak Tegas
SAPA Kecam Upaya Provokasi Lewat Spanduk Fitnah di Banda Aceh
SAPA: Rekrutmen PT PIM Melanggar Semangat Otonomi Daerah Aceh
Wooow..!! Harga Tiket Melambung, Ketua SAPA: Jangan Lupakan Peran Aceh dalam Sejarah Garuda Indonesia
Apresiasi Bupati Bireuen, Ketua SAPA: Pemimpin Seharusnya Utamakan Rakyat, Bukan Kenyamanan Pribadi
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
SAPA Desak Pemkab Aceh Besar Batalkan Pengadaan Mobil Rp7,6 Miliar yang Dinilai Pemborosan Anggaran
Dana CSR BSI untuk Persiraja Disorot, SAPA: Masyarakat Lebih Membutuhkan

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 22:18 WIB

Babinsa Bantu Petani Pasang Pipa, Sistem Pengairan Sawah Makin Lancar

Senin, 28 Juli 2025 - 22:14 WIB

Satgas TMMD Reguler Ke-125 Genjot Pengerjaan Sasaran Fisik Rehab RTLH

Senin, 28 Juli 2025 - 22:10 WIB

Semangat Gotong Royong Tergambar Jelas Dalam TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:50 WIB

Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Serahkan Bantuan Al-Qur’an untuk Masjid Al Amin

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:46 WIB

Satgas TMMD Reguler Ke-125 Bersama Warga Masyarakat Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:35 WIB

Dukung Program Kasad Tentang Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Laksanakan Kerjabakti Penyiapan Lahan Penanaman Jagung

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:28 WIB

Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Jum’at di Lokasi TMMD

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:24 WIB

Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD

Berita Terbaru