Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:20 WIB

4062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasioanaldetik.com –  Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran Forkopimda mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat melalui Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system yang dikenal masyarakat sebagai Sound Horeg. Rakor yang digelar di Ruang Pringgitan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso ini dihadiri Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin, Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, serta 16 elemen penting seperti Kodim, OPD, FKUB, MUI, hingga Persatuan Kepala Desa.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara secara berlebihan hingga menimbulkan kerusakan atau perilaku tidak baik hukumnya haram. Dalam rakor ini, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.

“Kegiatan masyarakat tetap boleh, namun harus sesuai dengan aturan. Pemerintah hadir memberikan pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat Tulungagung,” tegas Wakil Bupati Ahmad Baharudin.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa Pemkab Tulungagung telah lebih dulu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tertanggal 2 Agustus 2024, yang kini diperkuat dengan hasil Rakor.

“Untuk kegiatan statis seperti konser dan hiburan, maksimal 125 desibel. Sementara kegiatan bergerak seperti pawai dibatasi maksimal 80 desibel,” jelasnya.

Selain itu, batasan daya listrik juga ditetapkan:

  • Statis: maksimal 80.000 watt
  • Mobile (pawai): maksimal 10.000 watt per kendaraan

Penggunaan sound system juga dibatasi waktu, yaitu tidak melebihi pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan wayang kulit yang diizinkan hingga Pukul 04.00 WIB

AKBP Taat juga menegaskan bahwa jumlah subwoofer dibatasi maksimal 8 unit per kendaraan dan dimensi sound system tidak boleh melebihi ukuran kendaraan pengangkut. Jalur pawai harus disepakati warga dan diketahui kepala desa atau lurah.

Baca Juga :  Dandim 0807/Tulungagung : Kebersamaan Kunci Membangun Daerah

“Jika aturan dilanggar, Polres, Satpol PP, dan penegak hukum lain berhak membubarkan acara bahkan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i, mendukung langkah pemerintah dan menjelaskan isi fatwa.

“Sound system yang wajar itu halal. Tapi kalau menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah atau ada tarian tak senonoh, itu haram,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat Pemkab dan Polres Tulungagung yang dinilai selaras dengan nilai-nilai etika dan keagamaan.

Dengan adanya penegasan aturan ini, diharapkan masyarakat tetap bisa menikmati hiburan namun dalam koridor yang bertanggung jawab dan tidak mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Langkah ini sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam menata penyelenggaraan hiburan rakyat secara tertib, aman, dan bermartabat. (Ev)

Berita Terkait

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
SAMPAH DI BIARKAN BERSERAKAN DI PINGGIR JALAN MUARA BULIAN 
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa
WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN
“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru