Tulungagung, Nasioanaldetik.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran Forkopimda mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat melalui Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system yang dikenal masyarakat sebagai Sound Horeg. Rakor yang digelar di Ruang Pringgitan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso ini dihadiri Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin, Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, serta 16 elemen penting seperti Kodim, OPD, FKUB, MUI, hingga Persatuan Kepala Desa.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara secara berlebihan hingga menimbulkan kerusakan atau perilaku tidak baik hukumnya haram. Dalam rakor ini, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.
“Kegiatan masyarakat tetap boleh, namun harus sesuai dengan aturan. Pemerintah hadir memberikan pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat Tulungagung,” tegas Wakil Bupati Ahmad Baharudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa Pemkab Tulungagung telah lebih dulu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tertanggal 2 Agustus 2024, yang kini diperkuat dengan hasil Rakor.
“Untuk kegiatan statis seperti konser dan hiburan, maksimal 125 desibel. Sementara kegiatan bergerak seperti pawai dibatasi maksimal 80 desibel,” jelasnya.
Selain itu, batasan daya listrik juga ditetapkan:
- Statis: maksimal 80.000 watt
- Mobile (pawai): maksimal 10.000 watt per kendaraan
Penggunaan sound system juga dibatasi waktu, yaitu tidak melebihi pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan wayang kulit yang diizinkan hingga Pukul 04.00 WIB
AKBP Taat juga menegaskan bahwa jumlah subwoofer dibatasi maksimal 8 unit per kendaraan dan dimensi sound system tidak boleh melebihi ukuran kendaraan pengangkut. Jalur pawai harus disepakati warga dan diketahui kepala desa atau lurah.
“Jika aturan dilanggar, Polres, Satpol PP, dan penegak hukum lain berhak membubarkan acara bahkan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i, mendukung langkah pemerintah dan menjelaskan isi fatwa.
“Sound system yang wajar itu halal. Tapi kalau menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah atau ada tarian tak senonoh, itu haram,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi respons cepat Pemkab dan Polres Tulungagung yang dinilai selaras dengan nilai-nilai etika dan keagamaan.
Dengan adanya penegasan aturan ini, diharapkan masyarakat tetap bisa menikmati hiburan namun dalam koridor yang bertanggung jawab dan tidak mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Langkah ini sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam menata penyelenggaraan hiburan rakyat secara tertib, aman, dan bermartabat. (Ev)