Kasus Pemerasan di Batu: Wartawan dan LSM Jadi Terdakwa

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:10 WIB

4026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- [Tanggal 24 Juli 2025] Dua orang, yang diidentifikasi sebagai oknum wartawan dan anggota LSM, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada Rabu, 23 Juli 2025. Keduanya didakwa atas kasus pemerasan dan penipuan terhadap pengelola sebuah pondok pesantren di Kota Batu, yang mengakibatkan kerugian materiil hingga Rp 150 juta.

Kedua terdakwa adalah Y. Lukman Adi Winoto (YLA) dan Fuad Dwi Yono (FDY). Berdasarkan kronologi yang diungkap jaksa, peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Niki Kopitiam Café & Resto, Jl. Ir. Soekarno No. 125, Junrejo, Kota Batu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp 150.000.000 kepada korban, M. Fahrudin Ghozali, yang merupakan pengelola Pondok Hadhramaut. Uang tersebut diminta dengan dalih untuk menyelesaikan perkara dugaan pencabulan anak yang terjadi di pondok tersebut. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian materi sebesar jumlah yang diminta.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Sukowidodo Ikuti Kegiatan Mancing Bareng Paslon Mardinoto.

Dakwaan Berlapis dari Jaksa Penuntut Umum
Sidang perdana ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua), Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, yang dipimpin oleh Hidayah, S.H., M.Kn., membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Y. Lukman Adi Winoto dan Fuad Dwi Yono dengan dakwaan berlapis:

Dakwaan Pertama: Pasal 368 ayat (2) KUHP tentang pemerasan.

Baca Juga :  Mantan Pj. Kepala Pekon Tanggamus, ditahan atas dugaan korupsi dana desa tahun 2020.

Dakwaan Kedua: Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.

Dakwaan Ketiga: Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan, DAN Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Ditunda untuk Eksepsi Terdakwa
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda jadwal sidang berikutnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.
Diterbitkan oleh:

Kejaksaan Negeri Batu
M. Januar Ferdian, S.H., M.H.
Kepala Seksi Intelijen

Tim Redaksi

Berita Terkait

Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga
Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga
Momen Sejarah, PKD dan Dirosah Ula, PC GP Ansor Pacitan Launching Buku Dalil Amaliyah Aswaja
Polres Jombang Gelar Rakor Anev Produksi Jagung Kuartal III, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan
Desa Dono Gelar Musrenbangdes 2025: Satukan Dua Agenda Strategis Demi Pembangunan Desa yang Lebih Maju
TMMD ke-125 di Kampung Pesilat Siap Buka Akses Jalan Baru Sepanjang 3.500 Meter
Supervisi Call Center 110, Polres Nganjuk Dapat Apresiasi dari Polda Jatim
Polantas Menyapa di Terminal Anjuk Ladang, Korlantas Polri Sosialisasikan Ops Patuh Semeru 2025

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:19 WIB

Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:13 WIB

Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?

Jumat, 25 Juli 2025 - 03:18 WIB

Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:26 WIB

Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:23 WIB

Kasad: Memimpin Adalah Melayani

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:25 WIB

BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:58 WIB

Jelang Sidang Hasto, Polisi dan PN Jakarta Pusat Matangkan Pengamanan

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:28 WIB

Polsek Kemayoran Kerahkan Personel Amankan Sidang Daeng Aziz di PN Jakarta Pusat

Berita Terbaru

Jawa barat

Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi

Sabtu, 26 Jul 2025 - 13:51 WIB