Skandal Pelecehan di SMPN 23 Tangerang, Pengamat: Konflik Nilai, Fitnah, dan Pertaruhan Nama Baik

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:16 WIB

4050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 23 Juli 2025 Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa guru SMPN 23 Tangerang berinisial SY bukan sekadar persoalan pidana, tetapi juga menyentuh persoalan integritas pendidikan, konflik personal antara guru dan wali murid, serta dampak sosial yang lebih luas.

Perkara bermula ketika Suammah, wali murid RA (14), meminta agar nilai anaknya dinaikkan. SY, guru matematika, menolak permintaan tersebut dengan alasan penilaian harus berbasis ujian. “Anaknya harus mengikuti remedial untuk melihat kemampuan riilnya,” ujar SY melalui kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ujian remedial, RA memperoleh nilai 80 dan meninggalkan sekolah bersama ibunya. Tidak lama kemudian, laporan dugaan pelecehan seksual diajukan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Kuasa hukum SY, Santo Nababan, menyatakan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar. Menurut Santo, kegiatan remedial dilakukan di ruang kelas terbuka dengan kehadiran wali murid di lokasi. Bahkan salah satu saksi yang disebut pelapor menegaskan tidak mengetahui peristiwa seperti yang dituduhkan.

Baca Juga :  Dipicu Cemburu, Oknum Staf Kementrian Ekonomi Kreatif Terseret Kasus Pidana

“Jika tuduhan ini tidak terbukti, maka hal ini masuk kategori fitnah yang merugikan klien kami, bahkan mencoreng nama baik lembaga pendidikan,” ujar Santo. Pihaknya menyatakan siap mengambil langkah hukum balasan (lapor balik) jika tuduhan dinyatakan tidak benar.

Kasus ini telah mengguncang lingkungan SMPN 23 Tangerang. Sebagian wali murid mulai mempertanyakan keamanan anak-anak mereka, sementara guru-guru merasa tertekan akibat adanya tuduhan yang belum terbukti. Kegiatan belajar mengajar terganggu karena muncul rumor liar yang menyebar melalui media sosial.

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Dr. Bambang Sutrisno, menyatakan:
“Kasus seperti ini harus ditangani hati-hati karena menyangkut reputasi personal sekaligus institusi. Jika benar ada pelecehan, harus ditindak tegas. Namun jika tuduhan palsu, ini adalah serangan serius terhadap integritas tenaga pendidik.”

Baca Juga :  Sinergi Babinsa Nogosari Dan Distan Pastikan Kondisi Pompa Air

Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tuduhan pelecehan seksual merupakan delik serius dengan ancaman hukuman berat. Namun, Pasal 310 dan 311 KUHP juga memberi ruang bagi korban fitnah untuk melapor balik jika tuduhan tidak terbukti.

“Dalam konteks ini, jika tuduhan pelapor tidak bisa dibuktikan, maka pasal pencemaran nama baik dan fitnah bisa diberlakukan,” jelas pakar hukum pidana, Prof. Wibowo.

Kasus SY memperlihatkan bagaimana konflik nilai antara guru dan wali murid dapat berkembang menjadi tuduhan serius yang mengancam karier dan reputasi. Proses hukum akan menjadi penentu, apakah ini kasus pelecehan nyata atau fitnah yang lahir dari ketidakpuasan personal.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Polda Jatim Gandeng Pegiat Media Sosial Bangun Budaya Digital Positif
Dua Kurir, Dua Tas, Dua Belas Kilogram Sabu Digagalkan Oleh TNI AL Dan Tim Gabungan Di Pelabuhan Tarakan
Babinsa Koramil 07/Salak Kawal Penyaluran Bantuan Beras, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Warga
Meriahkan HUT RI ke-80 dan Pakpak Bharat, Babinsa Bersama Warga Kutatinggi Pasang Umbul-Umbul dan Bersihkan Desa
Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Koramil 03/Parongil Turun Tangan Bantu Pembangunan Masjid Ar-Rahman
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Tigalingga Resmi Dibentuk, TNI Ditetapkan Sebagai Koordinator Upacara
Momen Sejarah, PKD dan Dirosah Ula, PC GP Ansor Pacitan Launching Buku Dalil Amaliyah Aswaja
Puslabfor Bareskrim Polri Gelar Supervisi Fungsi Laboraturium Forensik di Polda Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:35 WIB

Dukung Program Kasad Tentang Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Laksanakan Kerjabakti Penyiapan Lahan Penanaman Jagung

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:28 WIB

Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Jum’at di Lokasi TMMD

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:45 WIB

Dugaan SPBU 44,531.36 Kalibagor Bebas Dijadikan Sumur Mafia Solar Subsidi Segera BUMN Tindak Tegas 

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:44 WIB

Rangkaian Kunker Ke Makorem 071/Wijayakusuma, Pangdam IV/Diponegoro Lepas Liarkan puluhan Burung Perkutut

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:41 WIB

Babinsa Pendamping Petani Sukseskan Penanaman Bibit Padi di Sawah

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:35 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025 Resmi Dibuka: Boyolali Perkuat Pembangunan dari Desa

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:36 WIB

Hadirkan Pengecekan Kesehatan Gratis, Warga Berbondong-bondong Ke Lokasi TMMD Reguler Ke-125 Kodim Surakarta

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:31 WIB

Heboooh…!!!Gerakan Rakyat Turun Kejalan Tolak Kenaikan Pajak Bergemuruh di Pati Jawa Tengah

Berita Terbaru

JAKARTA

Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025

Sabtu, 26 Jul 2025 - 11:25 WIB