Nasional detik.com-Balikpapan
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim) Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro membenarkan proses penyidikan perkara menyangkut aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang berjalan.
“Proses Penyidikan Kasus Tambang Ilegal Di Kawasan IKN”.Ini Sangat Kami dukung Untuk di proses. Ujar Kapolda Endar Priantoro ketika saat ditanya mengenai ada kegiatan tambang batu bara ilegal dalam kawasan IKN di Kota Balikpapan Kaltim, Kamis 24/07/25.
‘Perkara tambang ilegal di kawasan IKN sedang berlanjut penanganan nya,Tambah dia
Kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Polda Kaltim membantu penyidikan yang tengah dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri tersebut
Dalam Penyidikan oleh Bareskrim Polri. “Kapolda Kaltim ikut serta dalam pengamanan”. selama proses penyidikan termasuk saat tim penyidik melakukan penelusuran dan informasi terkait asal usul batu bara yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Surabaya.
“Pertambangan batu bara ilegal yang disebut-sebut telah lama ada nya sejak 2016 di kawasan yang saat ini menjadi wilayah IKN,
Polda Kaltim komitmen menindak segala bentuk penambangan tanpa izin.
“Kami punya komitmen terhadap kasus illegal mining di Kaltim, kami.lakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda.
Periode Maret hingga Juli 2025, tercatat Polda Kaltim menangani delapan perkara tambang ilegal, antara lain di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda dan sisanya tersebar di Kutai Kartanegara hingga Kutai Barat.
Sudah ada delapan pengungkapan kasus, saah satunya tambang emas ilegal di Kutai Barat dan tambang batu bara ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.
Untuk Pengungkapan Perkara tambang ilegal tersebut bakal diumumkan Secara resmi,Tambah dia lagi, Setelah penyidikan selesai maupun informasi lengkap akan disampaikan dalam waktu yang tepat.
“Akan dirilis khusus pengungkapan kasus-kasus illegal mining di Wilayah Kaltim,”Ungkapnya.
Polda Kaltim memperkuat koordinasi dengan instansi pusat maupun daerah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terhadap aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan, Ujar Endar Priantoro
Redaksi(aji/Tim)