Tak Terima Dituduh Secara Keji, Seorang Guru SMP N 23 Kota Tangerang Berikan Klarifikasi

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:50 WIB

40142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- Tidak disangka berawal dari urusan nilai, wali murid tega menuduh seorang guru dituduh melakukan pencabulan terhadap anak laki laki nya, akibatnya atas tuduhan tersebut kini menimbulkan kegaduhan dimasyarakat. Ironisnya, bahkan salah satu saksi yang dicantumkan dalam laporan kepolisiannya tidak mengetahui peristiwa dugaan pencabulan itu.

‘Suammah’ (Wali murid) warga Cipete Moderland Kota Tangerang itu, melaporkan SY guru matematika ke Polres Metro Kota Tangerang atas tuduhan dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya RA (14) tahun yang hendak mengikuti remedial di tempat nya bersekolah SMP N 23 Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar tentang dugaan pencabulan tersebut langsung dibantah oleh SY. Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Santo Nababan. SH & Partners. Dalam siaran Pers nya menerangkan, kalau peristiwa itu tidak benar dan sebuah tuduhan keji.

Diuraikan, kejadian berawal saat wali murid bersama anak nya datang kesekolah untuk mengikuti remedial bahasa Indonesia, yang selanjutnya wali murid meminta kepada guru untuk memberikan nilai yang bagus kepada anaknya. Namun Guru meminta harus melalui test.

Baca Juga :  Polres Majalengka Perketat Pengamanan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

Lanjut, permintaan tersebut tidak langsung dituruti tapi harus mengikuti test ujian untuk mengetahui kemampuan siswa (RA) sampai akhirnya test selesai dan memberikan nilai 80 yang akhirnya ibu dan anak itu pulang dari sekolah dan tidak terjadi apa apa seperti yang dituduhkan.

“Kita tidak menyangka wali murid melakukan tuduhan sekeji itu, padahal saat mengikuti ramedial tidak ada terjadi seperti yang dituduhkan itu, karena ada didalam ruangan kelas yang kondisi tebuka dan didampingi oleh ibu siswa, yang sampai ujian pun berakhir dengan baik. bahkan salah satu saksi yang juga guru saat kita tanya dia tidak mengetahui peristiwa itu namun dirinya disebutkan sebagai saksi pelapor, ” ucap Santo Nababan, S.H yang kini ditunjuk oleh SY sebagai kuasa hukumnya, (23/07/2025).

Santo mengatakan, dalam peristiwa yang dituduhkan ini jelas sesuatu yang harus dibuktikan terlebih dahulu. Karena jika tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan, itu akan menjadi fitnah. Akhirnya banyak pihak yang akan dirugikan, termasuk SY dan lembaga pendidikan khususnya SMP N 23 saat ini.

Baca Juga :  Fasilitas MCK Tuntas Dibangun, TMMD Ke-124 Kodim 0206/Dairi Wujudkan Hidup Sehat di Bintang Hulu

“Saat ini yang paling penting yaitu masyarakat diharap tenang biarkan proses hukum berjalan. Kita menghormati setiap pihak karena kembali kepada prinsip “Equality Before The Law” Semua sama dimata hukum, jadi siapa yang mendalilkan maka harus dibuktikan, jika tidak bisa dibuktikan maka itu akan menjadi fitnah, karna menuduh dengan tidak bisa membuktikan, kita akan laporkan balik, ” ujar Santo.

Sementara itu laporan wali murid telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diharapkan agar tidak termakan isu sepihak, yang menimbulkan gelombang aksi dan akhirnya belajar mengajar di SMP N 23 kwatirnya sampai terganggu.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Komunikasi Sosial Dengan Warga Binaan Menciptakan Suasana Keakraban Masyarakat
Babinsa Hadir di Tengah Jemaat: Serda HK. Sipayung Amankan Ibadah Minggu di Gereja GSI Desa Polling Anak-Anak
Membangun Kedekatan Lewat Komsos, Babinsa 07/Salak Gali Informasi Dari Tukang Cukur
TNI Dalam Kehidupan Rohani: Babinsa 04/Tigalingga Ikut Ibadah Bersama Jemaat GKI
Prajurit Peduli, Rakyat Sehat: Satgas TNI Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Gigobak, Distrik Sinak
Gelar Tertib Lalu Lintas, Anggota Subdenpom I/2-4 Dairi Amankan Jalur Depan Sekolah di Sidikalang
Sinergi TNI-Polri dan Sekolah: 31 Pelajar Terpilih Jadi Calon Paskibra Kecamatan Silima Pungga-Pungga
Dukung Semangat Paskibra, Babinsa dan Panitia HUT RI STTU Julu Bagikan Kaos Latihan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru