Jambi -Nasional detik ,com. memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025 yang bertema ” Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045″, Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat bersama Forkompimda kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembinaan dan pemulihan Anak Binaan melalui pemberian Remisi Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 39 orang Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian.Rabu (23/7/2025)
Dalam Sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Jambi turut membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional ke 41 Tahun 2025. “Remisi ini kami harap bisa menjadi motivasi tambahan bagi anak-anak Binaan untuk terus belajar dan mengembangkan potensi. Selalu ada kesempatan kedua untuk meraih masa depan yang lebih cerah, masa depan Indonesia Emas.” ujar Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kakanwil Hidayat menyampaikan bahwa Remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara untuk memberi penghargaan kepada Anak Binaan yang telah memperbaiki diri. Remisi yang diberikan merujuk pada prinsip keadilan restorative serta selaras dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kakanwil Ditjenpas Jambi menambahkan bahwa Remisi merupakan apresiasi negara dan hak mutlak bagi seluruh Anak Binaan yang telah menunujukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam menjalani proses pembinaan. “Remisi bukan hanya Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan namun penghargaan, apresiasi dan motivasi kepada Anak Binaan dalam memperbaiki diri dan berubah ke hal-hal yang positif dan bermanfaat. Setiap Anak memiliki kesempatan untuk bangkit dan Kembali menata masa depan yang lebih cerah.” tambahnya.
Kegiatan berlangsung khidmad dan penuh haru. Remisi ini diharapkan menjadi pemicu kesadaran dan motivasi bagi seluruh Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri dalam menjalani pembinaan dengan sebaik-baiknya dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.