Nasional detik.com,Pesawaran, Lampung – Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) melakukan audiensi dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pesawaran pada Selasa (23/07/2025), menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat mengenai pemutusan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis yang bersumber dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBN Pusat.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pesawaran, Mela Prihati. Dalam pertemuan itu, Ketua AMP Saprudin Tanjung yang didampingi oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Pesawaran, Okvia Niza, menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran AMP, terdapat sekitar 22.500 peserta BPJS PBI Pusat di Kabupaten Pesawaran yang telah dinonaktifkan sejak Mei 2025.
“Yang membuat kami prihatin, banyak di antaranya adalah warga miskin yang sangat layak menerima bantuan. Ada yang sudah lanjut usia, berstatus janda, tidak memiliki penghasilan, bahkan tinggal di rumah yang tidak layak huni,” ungkap Saprudin. AMP pun mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan dalam pemutusan bantuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Pesawaran Mela Prihati menyampaikan bahwa pihaknya turut prihatin dengan kondisi tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa pemutusan kepesertaan tersebut dilakukan berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat, khususnya Surat Edaran Kementerian Sosial Nomor 80 Tahun 2025.
“Data yang menjadi dasar kami berasal dari BPJS Kesehatan Pusat, yang bersumber dari Kementerian Sosial dan diteruskan ke Dinas Sosial di wilayah. Saat ini, penilaian kelayakan tidak lagi hanya dari DTKS SIKS-NG, tetapi dari sistem baru yaitu DT-SEN. Dari data itulah dilakukan pemutusan,” jelas Mela.
Ia juga mengungkapkan bahwa akibat pemutusan tersebut, capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Pesawaran ikut mengalami penurunan. “Secara pribadi kami juga merasa sedih, karena kami tentu ingin seluruh warga tetap terjamin kesehatannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mela menegaskan bahwa penilaian kelayakan adalah kewenangan penuh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, termasuk dalam menentukan posisi warga dalam kategori Desil tertentu yang menjadi acuan dalam penerima bantuan.
AMP dalam waktu dekat berencana untuk melakukan audiensi lanjutan ke Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran guna menggali lebih dalam dasar kebijakan pemutusan tersebut dan mendorong upaya perbaikan data agar warga yang layak kembali mendapatkan haknya.