Skandal Zirkon Bangka Belitung: PT BCP Tetap Beroperasi Tanpa RKAB, Aparat Penegak Hukum Diduga Lakukan Pembiaran

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:05 WIB

4061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Publik Bangka Belitung kembali dihebohkan dengan dugaan praktik culas dalam pengelolaan mineral ikutan, khususnya zirkon. PT Bangka Cipta Pratama (BCP), yang sebelumnya santer diberitakan terlibat skandal mafia zirkon dan dugaan pengemplangan pajak, kini kembali menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, meskipun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, PT BCP diduga kuat masih beroperasi, menyuplai bahan baku ke sejumlah perusahaan lain. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: mengapa aparat penegak hukum seolah membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan Terkuak, Sumber Zirkon Misterius
Temuan mencengangkan datang dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat, 18 Juli 2025.

Anggota dewan dibuat geleng-geleng kepala saat menemukan tumpukan ratusan ton pasir sisa olahan timah, yang kaya akan zirkon dan mineral berharga lainnya, di beberapa perusahaan zirkon, termasuk PT Bangka Belitung Sejahtera Jaya (BBSJ).

Yang paling janggal, PT BBSJ tidak bisa menjelaskan secara transparan asal-usul ‘harta karun’ tersebut. Mereka berkilah bahwa bahan baku berasal dari PT BCP dan PT BMA. Namun, fakta di lapangan dan konfirmasi dari Dinas ESDM justru menunjukkan bahwa kedua perusahaan mitra tersebut, PT BCP dan PT BMA, belum memiliki izin operasi yang memadai.

Yogi Maulana, Anggota Komisi III DPRD Babel, mengungkapkan kebingungannya,

“Kami sudah cek ke PT BBSJ, mereka tahun 2025 belum ada keluar Perizinan Berusaha (PE). Mereka mengantongi izin usaha industri dari pusat. Mereka bilang barang diambil dari mitra, yaitu PT BMA dan PT BCP. Tapi, kami tanya ke Dinas ESDM, PT BMA dan PT BCP juga belum beroperasi.”

Baca Juga :  Buka Latihan Gabungan Paskibraka 2025, Wabup Najib Sampaikan Amanat Penting

“Kami menemukan banyak barang di PT BBSJ, ratusan ton! Mereka tidak menjelaskan ada tambang, cuma bilang mereka ambil dari BCP dan BMA,” tambahnya, menandakan adanya ketidaksesuaian informasi yang sangat mencurigakan.

Pelanggaran Serius dan Dugaan Pengemplangan Pajak
Situasi ini sontak memicu pertanyaan besar: jika PT BBSJ belum memiliki PE dan mitra mereka belum beroperasi, dari mana asal ratusan ton pasir sisa olahan timah yang mengandung mineral berharga itu?

Indikasi kuat mengarah pada praktik ilegal penambangan dan perdagangan zirkon tanpa izin yang jelas, yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah dari sektor pajak.

Ironisnya, keruwetan regulasi yang seharusnya melindungi aset negara ini justru disinyalir menjadi celah empuk bagi dugaan praktik pengemplangan pajak. Sorotan tajam kini tertuju pada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral ikutan, termasuk PT BBSJ, PT PPM, PT BCP, dan PT CAL, yang diduga terlibat dalam pusaran bisnis abu-abu ini.

Desakan Penegakan Hukum yang Mandul?

Beberapa bulan lalu, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, telah berkali-kali menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum, khususnya pajak dan kejaksaan, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap asal-usul zirkon yang diperoleh PT Bangka Cipta Pratama. Desakan ini muncul setelah ramai diberitakan bahwa zirkon yang didapat PT BCP diduga tidak berasal dari IUP mereka di Desa Nibung, Bangka Tengah, dan adanya dugaan kuat pengemplangan pajak.

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Sambut Kunker Kapolri Dalam Rangka Pantau Situasi Arus Balik Lebaran

Uchok Sky Khadafi juga menegaskan bahwa perusahaan tambang yang tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, bahkan pencabutan izin. RKAB sendiri merupakan dokumen wajib yang berisi rencana kerja dan anggaran biaya dalam kegiatan penambangan.

“Maka untuk itu, kami dari CBA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Karmanto sebagai Direktur PT. Bangka Cipta Pratama dan Juga Chandra alias A en ke kantor Kejaksaan Agung,” pungkas Uchok Sky beberapa bulan lalu, namun sayangnya, desakan ini seolah mandul dan tidak digubris oleh aparat penegak hukum.

Pertanyaan Besar untuk Aparat Penegak Hukum
Pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia. Apakah ada kekuatan besar yang membekingi perusahaan-perusahaan ini sehingga mereka bisa beroperasi di luar koridor hukum?

Mengapa Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum lainnya, terkesan lamban atau bahkan abai dalam menindaklanjuti laporan dan temuan yang jelas-jelas mengindikasikan adanya pelanggaran serius?

Masyarakat Bangka Belitung menunggu jawaban dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Jangan sampai kekayaan alam daerah ini terus-menerus dikuras oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, sementara negara dan rakyat hanya gigit jari.

Apakah kita akan terus menyaksikan sandiwara hukum yang terus berulang tanpa ada keadilan yang ditegakkan?

Tim Redaksi

Berita Terkait

WRC PAN RI KEMBALI ADAKAN AKSI DOMO KEJAKSAAN NEGRI KOTA PRABUMULIH KASUS PMI DAN PUPR MANKRAK
Polsek Babat Toman dan Polres Muba Diduga Saling Lempar Soal Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Lawang Wetan.
Laporkan Dugaan Intimidasi, Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Polisikan Oknum Penghalang Tugas Jurnalistik
Proyek Jalan Hantu Rp5 Miliar di Lubuklinggau Picu Dugaan Maladministrasi dan Korupsi
Proyek Jalan Rp5 Miliar di Lubuklinggau Berbau Korupsi, Anggaran Diduga Digeser ke Lahan Pribadi Anggota DPRD
7 Hari Pasca Orasi WRC Sambangi Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Korupsi Musuh Negara Usut Tuntas
PELEBARAN JALAN DESA PAGAR JATI KEC KIMSEL APBD TA 2025 LAHAT DIDUGA ASAL JADI PENGAWAS LAPANGAN AROGANSI BERGAYA PREMAN
Tragedi Sumur Minyak Ilegal Muba, Korupsi Berdarah dan Kegagalan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB