Nasionaldetik.com,- 19-20 Juli 2025 ini generasi muda Jombang menikmati kehadiran idolanya melalui konser musik yang diselenggarakan dengan menggunakan Stadion fasilitas Umum milik pemerintah kabupaten Jombang, hadirnya group band ternama di Indonesia, menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat Jombang dari kalangan muda hingga dewasa. Konser dan festival musik sendiri merupakan perhelatan menjanjikan bagi pihak promotor/penyelenggara, karena orang Jombang memiliki antusias tinggi dan ditambah kemauan untuk membeli tiket dengan harga jutaan untuk menyaksikan idolanya. Namun dalam pelaksanaannya kegiatan konser dan festival musik menimbulkan berbagai polemik yang terjadi, hal tersebut dialami para pedagang tradisional yang berharap dapat mengais rejeki dari acara konser tersebut,
Dapat sorotan tajam dari Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Faizuddin FM “Banyak faktor mengapa padagang tradisional diusir dari area konser oleh satpol pamong praja (satpol PP) berseragam lengkap dan resmi. Kemudian, yang menjadi suatu rumusan masalah atau pertanyaan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pedagang tradisional yang terganggu hak asasi nya oleh instrumen negara melalui satuan pramong praja (satpol PP) ? Kemudian bagaimana status penggunaan Stadion secara uandang-undang ?”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan uraian masalah diatas, menjadi pertanyaan masyarakat umum khususnya para pedagang tradisional siapa yang bertanggungjawab kerugian yang dialami pedagang tradisional tersebut atas tindakan instrumen negara (satpol PP) yang melakukan pengusiran pedagang tradisional saat konser berlangsung ?
“UUD 45 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta hak atas perlindungan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan warganya mencari nafkah dan mendapatkan penghidupan yang layak, khususnya pada pasal Pasal 27 ayat (2), 28A dan 28H ayat (1) UUD 45”, ujarnya.
Persoalan pedagang tradisional yang terjadi saat konser musik di Jombang tidak semata-mata berkutat pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga lebih dalam mencakup keterbatasan akses pedagang tradisional terhadap keadilan hukum.
“Pedagang tradisional tersebut bukan hanya soal sandang, pangan, dan papan, melainkan juga soal keterbatasan akses terhadap keadilan, ketidakmampuan pedagang tradisional dalam mengakses hak-haknya di bidang hukum membuat mereka semakin rentan, termasuk dalam distribusi sumber daya lapangan perdagangan, hingga perlindungan hukum. Kondisi tersebut, kata dia, membuat posisi pedagang tradisional rentan mudah dimanfaatkan atau bahkan dikriminalisasi ketika mempertahankan haknya”. ujar Gus Faiz.
Hak mencari nafkah adalah bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Hak ini mencakup hak setiap orang untuk bekerja, memilih pekerjaan secara bebas, mendapatkan kondisi kerja yang adil dan layak, serta perlindungan dari pengangguran”, pungkasnya
Tim Redaksi