Bupati Jombang Harus Bertanggungjawab Atas Terabaikannya Hak Asasi Pedagang Tradisional Untuk Mengais Nafkah Saat Konser Musik

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 12:26 WIB

40126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- 19-20 Juli 2025 ini generasi muda Jombang menikmati kehadiran idolanya melalui konser musik yang diselenggarakan dengan menggunakan Stadion fasilitas Umum milik pemerintah kabupaten Jombang, hadirnya group band ternama di Indonesia, menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat Jombang dari kalangan muda hingga dewasa. Konser dan festival musik sendiri merupakan perhelatan menjanjikan bagi pihak promotor/penyelenggara, karena orang Jombang memiliki antusias tinggi dan ditambah kemauan untuk membeli tiket dengan harga jutaan untuk menyaksikan idolanya. Namun dalam pelaksanaannya kegiatan konser dan festival musik menimbulkan berbagai polemik yang terjadi, hal tersebut dialami para pedagang tradisional yang berharap dapat mengais rejeki dari acara konser tersebut,

Dapat sorotan tajam dari Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Faizuddin FM “Banyak faktor mengapa padagang tradisional diusir dari area konser oleh satpol pamong praja (satpol PP) berseragam lengkap dan resmi. Kemudian, yang menjadi suatu rumusan masalah atau pertanyaan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pedagang tradisional yang terganggu hak asasi nya oleh instrumen negara melalui satuan pramong praja (satpol PP) ? Kemudian bagaimana status penggunaan Stadion secara uandang-undang ?”.

Berdasarkan uraian masalah diatas, menjadi pertanyaan masyarakat umum khususnya para pedagang tradisional siapa yang bertanggungjawab kerugian yang dialami pedagang tradisional tersebut atas tindakan instrumen negara (satpol PP) yang melakukan pengusiran pedagang tradisional saat konser berlangsung ?

“UUD 45 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta hak atas perlindungan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan warganya mencari nafkah dan mendapatkan penghidupan yang layak, khususnya pada pasal Pasal 27 ayat (2), 28A dan 28H ayat (1) UUD 45”, ujarnya.

Persoalan pedagang tradisional yang terjadi saat konser musik di Jombang tidak semata-mata berkutat pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga lebih dalam mencakup keterbatasan akses pedagang tradisional terhadap keadilan hukum.

Baca Juga :  TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi

“Pedagang tradisional tersebut bukan hanya soal sandang, pangan, dan papan, melainkan juga soal keterbatasan akses terhadap keadilan, ketidakmampuan pedagang tradisional dalam mengakses hak-haknya di bidang hukum membuat mereka semakin rentan, termasuk dalam distribusi sumber daya lapangan perdagangan, hingga perlindungan hukum. Kondisi tersebut, kata dia, membuat posisi pedagang tradisional rentan mudah dimanfaatkan atau bahkan dikriminalisasi ketika mempertahankan haknya”. ujar Gus Faiz.

Hak mencari nafkah adalah bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Hak ini mencakup hak setiap orang untuk bekerja, memilih pekerjaan secara bebas, mendapatkan kondisi kerja yang adil dan layak, serta perlindungan dari pengangguran”, pungkasnya

Tim Redaksi

Berita Terkait

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat
Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti
Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.
Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak
Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan
Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru