Kota Tegal, Jawa Tengah//nasionaldetik.com – Aktivitas pengisian solar dalam jumlah besar di kawasan Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, memicu sorotan publik dan dugaan kuat adanya praktik ilegal. Perusahaan bernama PT. Danendra Samudra Niaga disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur distribusi solar tersebut, meskipun belum dapat dipastikan legalitas dokumen dan izin pengangkutannya.
Kegiatan yang dilakukan pada Minggu (20/07/2025) dan menarik perhatian Aparat Penegak Hukum Setempat, pasalnya Dugaan kuat PT.Danendra Samudra Niaga
Menyalurkan BBM Subsidi Hasil Angsuan yang berkedok Penyalur BBM Industri, Tandas Tim Media Cyber LIDIK KRIMSUS dan Aliansi Media lainya saat tiba di Pelabuhan Jongor Kota Tegal
Hasil penelusuran awak media ke titik curah menunjukkan bahwa lebih dari 2 unit kendaraan tangki tengah melakukan proses bongkar muatan solar. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya distribusi BBM berskala besar yang belum tentu memenuhi persyaratan administratif, termasuk izin niaga dan pengangkutan.
Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan pendistribusian BBM tanpa izin adalah tindak pidana.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Danendra Samudra Niaga dan Tim Awak Media Masih melakukan pendalaman kasus dugaan praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang jelas – jelas merugikan Masyarakat dan kebutuhan usaha micro masyarakat. Serta Awak Media akan tetap bertindak dan meminta atensi khusus ke pihak APH Wilayah Polda Jawa Tengah Dan Pusat.
Tim. Investigasi