Konsumen Keluhkan Kelangkaan Solar Bersubsidi, SPBU 44.531.36 Kalibagor Diduga Jadi Sarang Pengangsu

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:35 WIB

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- 19 Juli 2025 Sejumlah konsumen di Kabupaten Banyumas mengeluhkan kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.531.36 Kalibagor, Jalan Raya Banyumas – Kalibagor. Diduga kuat, kelangkaan ini terjadi akibat praktik penimbunan dan pendistribusian ilegal oleh oknum yang disinyalir merupakan bagian dari jaringan mafia BBM bersubsidi.

Informasi mengenai dugaan praktik ilegal ini diterima dari laporan masyarakat. Salah satu konsumen, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan kekesalannya. “Mas, di pom bensin Kalibagor kalau mau beli solar dipersulit, bukan hanya saya saja. Ada info bahwa ada yang menampung solar bersubsidi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan praktik pengangsuan BBM bersubsidi ini disinyalir melibatkan tidak hanya pihak luar, tetapi juga oknum petugas SPBU. Kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar terlihat leluasa mengisi tanpa hambatan.

Baca Juga :  19 Organisasi Perkumpulan dan Asosiasi Komunitas Nyatakan Dukungan Kepada Cabup Parosil Mabsus

Pihak yang mengamati situasi ini berharap kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menutup mata dan telinga. “Hal seperti ini bukan hanya terjadi di SPBU ini saja, tetapi juga di SPBU nakal lainnya,” ujar sumber tersebut. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Praktik ilegal ini membuka celah bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis solar secara tidak sah. Para pengangsu terpantau jelas oleh masyarakat di lokasi SPBU 44.531.36 Kalibagor, beroperasi tanpa hambatan.

Kasus dugaan mafia solar ini mendesak untuk ditindak tegas agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM solar bersubsidi dapat memperolehnya secara tepat sasaran, bukan justru dimanfaatkan untuk meraup keuntungan oleh oknum mafia.

Baca Juga :  Polsek Patean Gencarkan Operasi Cipta Kondisi di Desa Curug Sewu Menjelang Pilkada 2024

BPH Migas didesak untuk segera turun langsung ke lapangan dan menindak tegas SPBU yang terlibat praktik curang. Pelayanan terbaik seharusnya diberikan kepada masyarakat, bukan justru berpihak kepada mafia solar yang hanya menguntungkan segelintir pihak dan merugikan masyarakat luas.

Praktik penimbunan dan pendistribusian BBM tanpa izin ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Publisher -Red

Berita Terkait

Dugaan Pencurian Pohon Jati di Hutan Lindung Pandanharum, Warga Minta BPAN dan Aparat Tegas Bertindak
Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka
Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum
Pastikan Sesuai Rencana, Dansatgas TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta Rutin Cek Ke Lokasi
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Penanaman Jagung
Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo
Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Jelang Hari Kemerdekaan, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Mulai Gelar Lomba

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Rakyat Menjerit, Hukum Dipermainkan: Potret Kegagalan Penegakan Hukum dan Ancaman Stabilitas Nasional

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:44 WIB

“Anak  Tentara Dibunuh! Ayah  Menggugat: Hukum Mati Atau Bubarkan Saja Indonesia Dan  Merah Putih

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:00 WIB

KOKAM Wil Jakarta Timur Komitmen Untuk Terus Mendukung dan Mengawal Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Skandal Pemerasan dan Penganiayaan: Nama Pejabat KemenKraf Terseret, Ancaman 9 Tahun Menanti

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Tiga Remaja Diamankan Saat Hendak Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta”

Berita Terbaru