Hadi Mulyani Resmi Laporkan Edy kamet Ke Polres Melawi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:01 WIB

4091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- Hari ini jumat 18/7/2025 Hadi Mulyani mendatangi SPKT polres Melawi di dampingi Sekretaris DPC.Projamin Kabupaten Melawi dalam rangka Melapor pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp yang pelapor alami.

Hadi Mulyani mengatakan pelaporan tersebut di sampaikan secara langsung oleh dirinya dengan nomor bukti pelaporan pengaduan TBL/129/VII/2025/RES MELAWI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi kutipan isi laporan tersebut;

Bersama Ini mengajukan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolres Melawi sehubungan dengan adanya – Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Whatsapp yang pelapor alami Dengar pada hari selasa tanggal 14 Jull 2025 sekitar pukul 21 03 Wib pelapor dihubungi Dian teman pelapor Tati Ta Wa A bahwa Sdr. EDI ada membuat Status Whatsapp yang memperlihatkan screenshot chat WhatsApp nya dengan Saudara Edy – dengan disertai Kata-kata yang menyinggung pelapor yang membuat pelapor tidak enak dengan perbuatan dari Edy mencemarkan nama baik pelapor tersebut

Baca Juga :  Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan

Atas kejadian tersebut pelapor Terasa nama baiknya tercemar ia merasa mentalnya tertekan kemudian melaporkan peristiwa yang dialami tersebut maka ia melaporkan ke Polres Melawi.

Sekretaris DPC. Projamin Agus Husni mengatakan kalau Projamin Kabupaten Melawi mendukung langkah Hukum yang di lakukan oleh Hadi Mulyani agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Maka dalam hal ini saya menghimbau terutama buat rekan-rekan Projamin yang ada di Kabupaten Melawi untuk berhati hati dalam bermedia sosial kita jangan terlalu gampang untuk memposting segala sesuatu yang bukan hak kita apa lagi berkaitan dengan vripat seseorang ucap Agus.

Perlu di Ketahui Memasang percakapan WhatsApp di status WhatsApp tanpa izin bisa melanggar hukum, terutama jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi atau jika penyebaran tersebut mencemarkan nama baik pihak lain. Meskipun WhatsApp dirancang untuk komunikasi pribadi, penyebaran konten percakapan tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum.

Baca Juga :  Bripka Seno Suseno Melaksanakan Pengecekan Debit Air Aliran Sungai Cikoronjo di Desa Gandasari, Kasokandel

Percakapan WhatsApp, terutama yang berisi informasi pribadi, dilindungi oleh privasi. Menyebarkannya tanpa izin dapat dianggap melanggar privasi seseorang.

UU ITE:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang penyebaran informasi elektronik, termasuk percakapan WhatsApp. Jika percakapan yang disebarkan mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau informasi yang merugikan, pelaku penyebaran dapat terjerat UU ITE.

Jika percakapan yang disebarkan mengandung fitnah, tuduhan palsu, atau merendahkan nama baik seseorang, pelaku penyebaran dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE.

Agus Husni juga berharap kepada Kapolres Melawi melalui KBO terkait pelaporan Hadi Mulyani harus segera di tangani dengan tuntas ucapnya.

Tim Redaksi Hadi

Berita Terkait

Pemprov Kaltim Meningkatkan deteksi dini hepasitis B untuk ibu hamil
Seluruh warga Penajam Harus Merasakan Gas Rumah
Menengok Harga Tiket Dan Ke Indahan Alam Di Penangkaran Rusa Di Penajam Paser
Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Berau Musnahkan 851 Gram Sabu, Hasil Ungkapan 7 Kasus
TNI Komponen Cadangan Berperan Pengamanan Hutan Lindung
Gibran Bahas Bahasa Hoax ‘Bangun Istana di Tengah Hutan’: IKN Justru Harus Ada Penanaman Lagi
Ilegal Mining Di IKN Kapolda Kaltim Ikut Serta Pengamanan Hinga Penyidikan
Pengembangan Otorita Berbasis Kuliner Di IKN

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 22:21 WIB

Dandim Boyolali Pimpin Tradisi Purna Tugas, Beri Penghargaan Pada Prajurit Yang Mengabdi

Senin, 28 Juli 2025 - 22:14 WIB

Satgas TMMD Reguler Ke-125 Genjot Pengerjaan Sasaran Fisik Rehab RTLH

Senin, 28 Juli 2025 - 22:10 WIB

Semangat Gotong Royong Tergambar Jelas Dalam TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:50 WIB

Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Serahkan Bantuan Al-Qur’an untuk Masjid Al Amin

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:46 WIB

Satgas TMMD Reguler Ke-125 Bersama Warga Masyarakat Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:35 WIB

Dukung Program Kasad Tentang Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Laksanakan Kerjabakti Penyiapan Lahan Penanaman Jagung

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:28 WIB

Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Jum’at di Lokasi TMMD

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:24 WIB

Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD

Berita Terbaru