Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:50 WIB

40558 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi –  Nasional,detikcom.polres Tebo, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 08.50 WIB, seorang pria berinisial DI (35), warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, ditangkap di rumahnya atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah, lalu melakukan penangkapan saat pelaku tengah tertidur di dalam kamar.

Baca Juga :  Gara-gara Miras, 2 Remaja Pukuli Keluarga Sendiri Berujung Laporan Polisi

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 12,36 gram, satu butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp16.875.000 (enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) beserta barang bukti lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Viral Tayangan Medsos Proyek Pengembangan Bandara Sultan Babullah Yang Amburadul, Copot Kabandara

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui PLT. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. “Kami akan menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Berita Terkait

Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga
Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga
Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Apresiasi Penggagalan Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIB Muara Tebo
ratusan Aliansi dan perangkat desa geruduk kantor bupati Batanghari/
Desa Dono Gelar Musrenbangdes 2025: Satukan Dua Agenda Strategis Demi Pembangunan Desa yang Lebih Maju
TMMD ke-125 di Kampung Pesilat Siap Buka Akses Jalan Baru Sepanjang 3.500 Meter
Darwin Irianto : Soal Pengaduan Ilhamsyah Ke Mapolda Jambi Ibarat Menepuk Air di dalam Dulang
Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja,Desa Namo Mirik.

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:51 WIB

Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:12 WIB

BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:16 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:49 WIB

Dr. Aulia Taswin S.H., M.H Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:28 WIB

Sat Samapta Polres Majalengka Hadir Jaga Obvitnas dan Obviter, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:20 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Personil Polsek Maja Laksanakan Pengontrolan Lahan Bakul Sawah

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:12 WIB

Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Maja Monitoring Lahan Perkebunan Jagung

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:08 WIB

Polsek Cigasong Polres Majalengka Ikuti Subuh Akbar dan Geber Jumat Bersama Warga Kecamatan Cigasong

Berita Terbaru

Jawa barat

Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi

Sabtu, 26 Jul 2025 - 13:51 WIB