Medan. : Darna (35) warga Sukadono Helvetia meyakini terdakwa Alfarisi(35) tidak terbukti sebagai kurir 4833 butir ekstasi yang didakwa Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut( Kajatisu)
Hal itu dikemukakan Darna didampingi Siti Junaida Hasibuan, SH selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Alfarisi kepada awak media, Jumat(18/7/2025)
Menurut dia, Desember 2024 lalu Alfarisi bersama temannya datang ke Medan untuk menemuinya
” Alfarisi datang dari Lhokseumawe ke Medan untuk menemui saya.Tapi belum sempat bertemu dia ditangkap polisi,” ujar Darna pedagang sarapan pagi di Jalan Sukadono Medan itu.
Darna mengakui Alfarisi berperilaku baik sebagai tenaga honorer Puskesmas di Lhokseumawe.’ Alfarisi berperilaku baik dan tidak pernah berhubungan dengan barang terlarang,” ujar wanita berdarah Aceh tersebut.
Darna berharap Aparat Penegak Hukum( APH) seperti Jaksa dan Hakim benar- benar menegakkan hukum, jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum.
“Saya keadilan bisa ditegakkan kepada orang yang tidak punya,” ujarnya.
Ditekan
Terpisah Siti Junaida Hasibuan, SH selaku PH terdakwa Alfarisi menyebutkan perkara Alfarisi dengan Marifatulah tidak ada hubungannya
Menurut Advokat cantik itu,terdakwa Marifat ditangkap di sebuah hotel soal kepemilikan sekilo sabu.Namun hasil pengembangan disita lagi 4833 butir ekstasi didalam bungkusan kain kotor yang tersimpan di mobil Marifat
Ternyata kunci mobil tersebut dipegang terdakwa Alfarisi sehingga ekstasi milik Marifatulah itu pun disita polisi.
Namun dalam surat dakwaan,kata Siti Junaida keterangan Alfarisi itu berbeda.Terdakwa ditangkap dipinggir jalan Setia Budi Medan sedang menunggu seorang yang memesan 4833 butir ekstasi seberat 1,8 kg tersebut.Ekstasi tersebut milik Nasir ( DPO)
Menurut Siti Junaida, semua keterangan dalam surat dakwaan itu dibantah Alfarisi.
” Semua keterangan dalam surat dakwaan itu tidak benar.Alfarisi tidak mengenal Nasir dan ada melihat dua orang mengantar lain kotor kepada Marifat sebelum tertangkap,” ujar advokat berhijab itu
Terhadap bantahan terdakwa Alfarisi tersebut, dua saksi polisi dihadirkan ke persidangan Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan, Kamis (17/7/2025)
Dua saksi verbalisan yang dihadirkan JPU tetap mendukung keterangan Alfarisi dalam surat dakwaan Jaksa. Sebaliknya Alfarisi meneken Berita Acara Pemeriksaan( BAP) karena ditekan dan dipukuli petugas
Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Siti Junaida Hasibuan akan menghadirkan Darna dan saksi lainnya pada sidang lanjutan Kamis mendatang.
Sebelumnya JPU Rizky Fajar mendakwa Alfarisi warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No. 1 Kel. Hagu Barat Kec. Bandar Sakti Kota Lhokseumawe itu melanggar
Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.(Red)
Darna didampingi Siti Junaida Hasibuan,SH selaku PH terdakwa Alfarisi kepada awak media (red)