MEDAN – Eka Putra Zakran SH, MH, memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Medan Timur terkait dugaan menempakan keterangan palsu kedalam akte authentic pada rekenink PB-PASU oleh Suryani Guntari sehingga mengganti penandatanganan rekenik PB-PASU dengan orang lain.
Kepadap wartawan saat di jumpai di Polsek Medan Timur, Epza sapaan akrab Eka Putra Zakran mengatakan bahwa dirinya meminta kepada pihak Polsek Medan Timur segera melakukan penahanan kepada Suryani Guntari jika terbukti bersalah.
“Pada hari ini kedatangan saya kemari untuk menyampaikan keterangan atas dugaan menempakan keterangan palsu kedalam akte authentic pada rekenink PB-PASU oleh Suryani Guntari,” ucap Epza.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diterangkan Epza, sejatinya dirinyalah yang berhak bertandatangan pada rekenink PB-PASU, karena dirinyalah masih Ketua Umum PB-PASU tetapi kini sudah dirubah.
“Saya Eka Putra Zakran sejatinya adalah selaku penandatangan pada rekenink PB-PASU selaku ketua umum,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Epza berharap kepada Polsek Medan Timur untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Saya berharap kepada Polsek Medan Timur agar menegakan keadilan. Apabila terbukti bersalah saya minta Suryani Guntari selaku terlapor ditahan,” tutupnya.(sir)
Teks foto : Epza dan rekan-rekan di Polsek Medan Timur seusai memberikan keterangan