Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil: Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal!

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:10 WIB

4086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – Bau busuk praktik kotor perizinan tercium kuat dari proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delima Makmur di Aceh Singkil. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini adalah skandal terang-terangan yang menunjukkan betapa bobroknya birokrasi pertanahan dan betapa mudahnya hak-hak rakyat diobral demi kepentingan korporasi. Seluas 5.338,6 hektar tanah yang telah digarap PT. Delima Makmur sejak 1995 kini menjadi simbol pengkhianatan terhadap keadilan agraria.

PT. Delima Makmur, yang seenaknya mengklaim Desa Sintuban Makmur (4.477 hektar) di Kecamatan Danau Paris sebagai bagian tak terpisahkan dari lahan konsesinya, kini tengah memuluskan jalan untuk memperpanjang cengkeramannya. Tapi kali ini, kebobrokan itu tersingkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tajir TGR, tokoh masyarakat yang berani bersuara, membongkar kejanggalan demi kejanggalan. Sejak awal pengukuran pada Kamis, 17 Juli 2025, di Desa Sintuban Makmur, seluruh proses dilakukan secara tersembunyi dan tertutup rapat. Masyarakat adat, bahkan aparat kepolisian setempat, sengaja dipinggirkan. Ini bukan ketidaksengajaan, ini adalah manuver licik untuk menghindari pengawasan dan memuluskan agenda di balik layar. “Ini bukan lagi dugaan, ini jelas-jelas pelanggaran berat yang dilakukan petugas ATR/BPN pusat. Mereka bersekongkol!” kecam Tajir, amarahnya tak terbendung.

Modus operandi yang sama juga terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, untuk HGU lain seluas 1.671,2 hektar, bekas lahan gambut yang sangat rentan. Mengapa semua dilakukan dalam kegelapan? Apa yang sebenarnya disembunyikan?

Baca Juga :  Dandim 0607/Kota Sukabumi dampingi kunjungan Wapres Ma’ruf Amin Dorong Percepatan Transformasi Pesantren di Sukabumi.

Yang lebih memuakkan adalah kehadiran Bupati Aceh Singkil, H. Safridi, beserta jajaran SKPK. Alih-alih memastikan proses transparan dan adil, kehadiran mereka justru terkesan melegitimasi praktik busuk ini. Sementara para pejabat hadir, rakyat jelata yang mencoba mencari kejelasan justru dibungkam oleh rasa segan dan ketidakberanian. Ini adalah pola lama para penguasa, menjadikan rakyat sebagai penonton pasif ketika hak-hak mereka dirampas.

Ketika seorang jurnalis Mewawancarai Bupati H. Safridi, jawabannya adalah tamparan telak bagi akal sehat. Saat ditanya soal minimnya pelibatan masyarakat, Bupati dengan entengnya berkata, “Oh iya, kalau mau ikut dilibatkan boleh juga.” Lalu, ia menambahkan bahwa Camat akan “mengatur 2 atau 3 orang per desa” untuk menyaksikan.

Bisa-bisanya! Bupati Safridi mereduksi partisipasi masyarakat menjadi sekadar kuota yang bisa diatur, seolah-olah rakyat adalah figuran dalam drama penggadaian tanah mereka sendiri. Ini bukan hanya kelalaian, ini adalah sikap meremehkan dan melecehkan hak dasar masyarakat untuk dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut nasib tanah dan hidup mereka. Ini menunjukkan bahwa di mata penguasa, rakyat hanya dianggap ada jika diperlukan sebagai stempel pengesahan, bukan sebagai pemilik sah tanah.

Dugaan pelanggaran tata cara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kasus ini adalah aib besar bagi lembaga yang seharusnya menjadi penjaga amanah rakyat dan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Prosedur perpanjangan HGU, secara tegas, mewajibkan pelibatan aktif dan transparan dari berbagai pihak:

Baca Juga :  TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

* Petugas Ukur Kementerian ATR/BPN: Mereka adalah ujung tombak pemerintah pusat, tapi apakah mereka kaki tangan korporasi?

* KJSKB dan SKB: Apakah lisensi mereka hanya formalitas untuk memuluskan praktik tak beretika?

* Pemohon/Pemegang HGU: Seharusnya jujur menunjukkan batas, bukan main kucing-kucingan.

* Pihak-pihak lain yang berkepentingan: Dan yang terpenting, tokoh masyarakat setempat, yang secara sistematis diisolasi dari proses ini.

Prinsip Penetapan Batas yang harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan persetujuan pemilik berbatasan, telah diinjak-injak. Keterangan Tajir TGR dan pengakuan Bupati Safridi adalah bukti tak terbantahkan bahwa ATR/BPN, di level lapangan, telah gagal total dalam menjalankan tugasnya. Minimnya transparansi dan pengucilan masyarakat adalah bom waktu konflik agraria dan indikator nyata runtuhnya integritas lembaga pemerintah pusat.

Skandal PT. Delima Makmur ini adalah cermin buram praktik perizinan di negeri ini. Sudah saatnya pemerintah pusat melalui ATR/BPN berhenti berkelit dan segera membuka semua kartu. Rakyat berhak tahu, siapa yang bermain di balik layar, dan mengapa hak mereka diabaikan. Jangan biarkan perpanjangan HGU ini menjadi preseden buruk bagi penguasaan lahan secara ilegal dan tanpa akuntabilitas.

Apakah pemerintah pusat akan terus membungkuk di hadapan korporasi raksasa, sementara hak-hak dasar rakyat digerus dan masa depan mereka digadaikan? Rakyat Aceh Singkil harus bersatu, menuntut keadilan, dan memastikan tanah mereka tidak menjadi tumbal kerakusan!

Publisher -Red

Berita Terkait

Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Desakan Tegas Kepada Kapolda Aceh : Kasus Ngatiman Cacat Hukum Kenapa Tidak Bisa Di Bebaskan, Serta Ada Apa Sampai Kanit PPA Polres Subulussalam Meminta Uang Rp. 35 Juta Kepada Ngatiman ….. ?????
Peningkatan Dana Hibah Partai Politik Aceh: Kebijakan Kontroversial di Tengah Isu Kemiskinan
Kritik Mualem, SAPA: Tidak Wajar CSR Perusahaan Daerah Disalurkan ke Luar Aceh
CSR untuk Luar Aceh Dinilai Salah Kaprah, SAPA Minta Pemerintah Tegur PT PEMA
FGD Bidang Kesehatan, 33 Kampus di Aceh Bahas Mutu Lulusan
Semarakkan HUT RI ke-80, KPD Gelar Turnamen Internal Badminton
Galian C Suak Makmue Nagan Raya Hari Ini Tidak Lagi Beropeasi
Liga – Men KPD Cop 2025 , Kali Ini Juara Pertama 0xygen FC 

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB