Nasionaldetik.com,- Sejumlah orang tua murid merasa dirampok karena mahalnya harga seragam di SMP Negeri Tangerang Selatan Provinsi Banten, yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Ditambah lagi, setiap belanja harus melaluii koperasi sekolah. Dari hasil penelusuran awak media, di Tangerang Selatan menunjukkan harga seragam di tingkat SMP Negeri sangat fantastis namun berfariasi.
Harga setiap sekolah bervariasi, namun rata-rata mencapai 1 juta lebih. Seperti di SMP N 1 misalnya, seragam untuk siswa laki-laki dibanderol Rp.1,4 juta, sedangkan untuk siswa perempuan Rp1,350 ribu. Sementara di SMPN 8 Tangsel harganya Rp1,445 ribu, dan di SMP N 11 mencapai 950 Ribu rupiah.
Dikutip keterangan dari Humas SMP N 9 mengatakan, sekolah tidak mengelola penjualan seragam, melainkan diserahkan kepada koperasi sekolah yang memiliki badan hukum. Dijelaskan juga, Item nya hanya seragam, itu pun untuk memudahkan kebutuhan siswa tapi yang mengelola adalah koperasi yang berbadan hukum.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tangerang Selatan, Ricky Yuanda Bastian, menilai praktik pembelian seragam dengan harga tinggi tersebut merupakan pungutan liar (pungli) terselubung. Ia menekankan bahwa sekolah seharusnya menyajikan rincian harga seragam dengan jelas, serta memberikan kebebasan kepada orang tua untuk membeli di luar sekolah.
“Iya itu salah satu bentuk pungli (pungutan liar). Kita akan cek nanti,” katanya, dikutip dari aduan masyarakat yang masuk ke inbox redaksi group PRIMA (Pimpinan Redaksi Indonesia Maju) yang selanjutnya diteruskan ke pihak terkait. .
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah mengatur tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar, dan SMP juga menengah. Tujuannya adalah untuk menanamkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra sekolah, dan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
Namun dalam point point terkait peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam, dan mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Sementara fenomena yang terjadi saat ini di berbagai SMP Negeri di Tangerang Selatan, pihak sekolah mewajibkan kepada murid agar membeli seragam dari koperasi yang telah mereka tunjuk dengan dalih telah berbadan hukum.
Kondisi ini turut menjadi perhatian publik. Pasalnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan ‘Deden Deni’ justru berkelit di Surat edaran. Hal itu disampaikannya saat di konfirmasi Wartawan. Deden menyampaikan, dirinya telah melarang sekolah sekolah untuk menjual seragam dalam bentuk apapun dalam sebuah Surat edaran.
“Itu sudah dilarang, tidak boleh ada jual seragam dalam bentuk apapun. Saya sudah mengeluarkan Surat edaran, jadi siswa beli sendiri sendiri masalah seragam, tidak ada keharusan,” jawabanya, saat dikonfirmasi Wartawan by Whatsapp, (16/07/2025).
Beragam tudingan miring tentang pungutan uang seragam yang terjadi di beberapa sekolah SMPN Tangerang Selatan itu dialamatkan kepada Kadisdikbud. Memang kondisi itu sudah belangsung dari tahun ke tahun dan seakan menjadi budaya. ‘”ceruk haram” demi meraup keuntungan tidak diambil pusing oleh oknum oknum disekolah tersebut. Aktivis di Masyarakat berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk melakukan penegakan hukum, agar dugaan pungli dibalik seragam sekolah tersebut tidak berlarut larut.
Tim Redaksi