Harga Seragam Melambung, Kadisdikbud Tangerang Selatan Berkelit Dibalik Surat Edaran

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:14 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- Sejumlah orang tua murid merasa dirampok karena mahalnya harga  seragam di SMP Negeri Tangerang Selatan Provinsi Banten, yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Ditambah lagi, setiap belanja harus melaluii koperasi sekolah. Dari hasil penelusuran awak media, di Tangerang Selatan menunjukkan harga seragam di tingkat SMP Negeri sangat fantastis namun berfariasi.

Harga setiap sekolah bervariasi, namun rata-rata mencapai 1 juta lebih. Seperti di SMP N 1 misalnya, seragam untuk siswa laki-laki dibanderol Rp.1,4 juta, sedangkan untuk siswa perempuan Rp1,350 ribu. Sementara di SMPN 8 Tangsel harganya Rp1,445 ribu, dan di SMP N 11 mencapai 950 Ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip keterangan dari Humas SMP N 9 mengatakan, sekolah tidak mengelola penjualan seragam, melainkan diserahkan kepada koperasi sekolah yang memiliki badan hukum. Dijelaskan juga, Item nya hanya seragam, itu pun untuk memudahkan kebutuhan siswa tapi yang mengelola adalah koperasi yang berbadan hukum.

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tangerang Selatan, Ricky Yuanda Bastian, menilai praktik pembelian seragam dengan harga tinggi tersebut merupakan pungutan liar (pungli) terselubung. Ia menekankan bahwa sekolah seharusnya menyajikan rincian harga seragam dengan jelas, serta memberikan kebebasan kepada orang tua untuk membeli di luar sekolah.

Baca Juga :  Polsek Majalengka Kota dan Bhayangkari Sentuh Hati, Berikan Bantuan Sosial untuk Anak Istimewa dan Lansia di Babakanjawa

“Iya itu salah satu bentuk pungli (pungutan liar). Kita akan cek nanti,” katanya, dikutip dari aduan masyarakat yang masuk ke inbox redaksi group PRIMA (Pimpinan Redaksi Indonesia Maju) yang selanjutnya diteruskan ke pihak terkait. .

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah mengatur tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar, dan SMP juga menengah. Tujuannya adalah untuk menanamkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra sekolah, dan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.

Namun dalam point point terkait peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam, dan mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Sementara fenomena yang terjadi saat ini di berbagai SMP Negeri di Tangerang Selatan, pihak sekolah mewajibkan kepada murid agar membeli seragam dari koperasi yang telah mereka tunjuk dengan dalih telah berbadan hukum.

Baca Juga :  Babinsa 02/Sidikalang Aktif Kawal Ketahanan Pangan: Monitoring Ketersediaan Pupuk di Sidikalang

Kondisi ini turut menjadi perhatian publik. Pasalnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan ‘Deden Deni’ justru berkelit di Surat edaran. Hal itu disampaikannya saat di konfirmasi Wartawan. Deden menyampaikan, dirinya telah melarang sekolah sekolah untuk menjual seragam dalam bentuk apapun dalam sebuah Surat edaran.

“Itu sudah dilarang, tidak boleh ada jual seragam dalam bentuk apapun. Saya sudah mengeluarkan Surat edaran, jadi siswa beli sendiri sendiri masalah seragam, tidak ada keharusan,” jawabanya, saat dikonfirmasi Wartawan by Whatsapp, (16/07/2025).

Beragam tudingan miring tentang pungutan uang seragam yang terjadi di beberapa sekolah SMPN Tangerang Selatan itu dialamatkan kepada Kadisdikbud. Memang kondisi itu sudah belangsung dari tahun ke tahun dan seakan menjadi budaya. ‘”ceruk haram” demi meraup keuntungan tidak diambil pusing oleh oknum oknum disekolah tersebut. Aktivis di Masyarakat berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk melakukan penegakan hukum, agar dugaan pungli dibalik seragam sekolah tersebut tidak berlarut larut.

Tim Redaksi

Berita Terkait

SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO
Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik
Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!
Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!
Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!
Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB