Disnakertrans Jambi Segera Tindak Tegas Perusahaan Yang Melanggar

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:46 WIB

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

 

Nasionaldetik.com,— 17 Juli 2025 Tim media tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT Royal Surya Brother, sebuah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi. Dugaan tersebut mencuat setelah laporan masyarakat masuk pada pagi ini, mengindikasikan adanya praktik kerja yang tidak sesuai dengan norma dan aturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi awal, perusahaan mempekerjakan sekitar 20 orang dengan sistem borongan. Para pekerja mendapat upah sebesar Rp250 per kilogram untuk pekerjaan menyortir hasil panen pinang. Seorang narasumber menyebutkan bahwa rata-rata penghasilan pekerja hanya sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000 per minggu, dengan jam kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya soal upah yang rendah, kondisi kerja juga disoroti. Dari rekaman video yang diperoleh tim, terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, meskipun lingkungan kerja dipenuhi debu yang cukup pekat. “Debunya sangat banyak, tapi mereka tetap bekerja tanpa masker,” ujar Iyan dari Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, salah satu pelapor.

Baca Juga :  Woooow....!!!! Oknum Polisi Tembak Warga di Pidie, Keluarga Mengadu Ke Haji Uma Hingga Surati Kapolda dan LPSK

Saat dikonfirmasi, Aji Kumar yang awalnya disebut sebagai pemilik perusahaan justru mengaku hanya sebagai pekerja. “Pak, tolong bicarakan sama Ibu Mutiara. Saya hanya pekerja, apapun masalah atas nama PT, ibu yang atur semua,” ujarnya.

Ibu Mutiara, yang kemudian menghubungi tim media melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pekerja digaji dengan sistem borongan Rp250/kg. Ia menyebut hal tersebut sebagai praktik yang umum di Jambi. “Bahkan di tempat lain ada yang lebih murah, Rp200 per kilo,” kata dia. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan masker atau APD lainnya tidak diwajibkan. “Kalau mereka mau pakai, silakan. Kalau tidak juga tidak masalah, itu hak mereka,” ucapnya, seraya menyatakan bahwa perusahaan telah melengkapi seluruh dokumen perizinan dan legalitas.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Batang Tanam Sayur, Jagung, dan Pisang

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih atas informasinya. Akan kami tindak lanjuti. Untuk kepentingan pemeriksaan, mohon disertakan informasi alamat lengkap perusahaannya,” kata Dodi saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas. “Kami harus turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan,” tutupnya.

Dugaan pelanggaran di PT Royal Surya Brother menjadi sorotan penting terkait pelindungan hak pekerja dan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan. Tim media akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan dari pihak berwenang.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Merdeka: Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Peringatan
80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan
Kemerdekaan: Bebas dari Segala Bentuk Penjajahan
Esok Indonesia: Menulis Lanjutan Sejarah
Warisan Merdeka: Bukan Hadiah, Melainkan Tanggung Jawab
Indonesia Maju: Dari Harapan ke Aksi
Nyala Merdeka, Terangi Indonesia
80 Tahun Merdeka: Aksi Nyata untuk Negeri

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:19 WIB

Rampal Bersiap Jadi Lautan Merah Putih! Korem 083/Baladhika Jaya Matangkan Persiapan HUT Ke-80 RI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:57 WIB

DPR RI Komisi XIII dan KemenHAM Sumut Dorong Implementasi P5HAM di Medan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:54 WIB

Dari Pangan Hingga Sekolah Rakyat, P5HAM Dikawal DPR RI dan KemenHAM Sumut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:49 WIB

Irjen HAM Farid Junaedi Dorong Transformasi Tata Kelola KemenHAM Sumut: Adaptif, Objektif, dan Terencana

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:45 WIB

ASN Berperspektif HAM: Komitmen Bersama Menuju Pemerintahan yang Inklusif

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Abdul Salam Karim: Figur dengan Dugaan Penggelapan Insentif Tak Pantas Jadi Pejabat Dishub Sumut

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Mafia Tanah Meraja – Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Waspada! Jangan – Jangan? Kalapas Binjai Laksanakan Kontrol Pada Blok Hunian

Berita Terbaru

JAMBI

Merdeka: Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Peringatan

Selasa, 12 Agu 2025 - 13:24 WIB

JAMBI

Kemerdekaan: Bebas dari Segala Bentuk Penjajahan

Selasa, 12 Agu 2025 - 13:17 WIB

JAMBI

Esok Indonesia: Menulis Lanjutan Sejarah

Selasa, 12 Agu 2025 - 13:14 WIB

JAMBI

Warisan Merdeka: Bukan Hadiah, Melainkan Tanggung Jawab

Selasa, 12 Agu 2025 - 13:10 WIB