Aroma Pungli Dibalik Seragam Sekolah dan Daftar Ulang di SMP N 1 Sukadiri Tangerang

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:09 WIB

40145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- Sejumlah orang tua murid melakukan protes terhadap pihak sekolah karena pungutan yang dibebankan sangat fantastis. Merasa dirampok oleh pihak sekolah, sehingga sempat terjadi perdebatan panas saat dilakukan rapat bersama Wali murid di salah satu ruangan SMP N 1Suka diri Kabupaten Tangerang, Banten itu. Kamis 17 Juli 2025

Dari keterangan sumber, biaya daftar ulang 1,2 juta. Uang seragam dan kegiatan outing class untuk siswa yang baru masuk 2, 2 jt. Lalu uang yang dipungut dipegang guru panitia. Total pungutan per siswa 3, 4 jt. Apakah pihak dinas mengetahui kondisi tersebut, bahwa guru melakukan pungutan. Atau ada pembiaran atau pungutan itu atas seijin dinas pendidikan atau ada aturan yang membenarkan itu?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan Wali murid yang mengadukan kondisi disekolah tempat anaknya belajar, guru disekolah yang menjadi panitia untuk memungut langsung uang dari para orang tua murid. Dari data sekolah, jumlah siswa di SMPN 1 Sukadiri adalah sebanyak 778 siswa, terdiri dari 378 siswa laki-laki dan 400 siswa perempuan. Jika dihitung dari 778 siswa di kali 3,4 jt per siswa tentu bukan nilai uang yang sedikit, bahkan uang pungutan itu melebihi anggaran dana BOS dan BOSDA.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Sidamanik

Praktik pembelian seragam dan biaya daftar ulang ditingkat SMP N 1 Sukadiri dengan harga tinggi merupakan praktik pungutan liar (pungli) terselubung. Dari pengakuan sumber media ini, bahwa sekolah tidak memberikan rincian harga seragam dengan jelas sehingga memberatkan orang tua murid karena biaya yang dikeluarkan sangat fantastis padahal sekolah Negeri.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah mengatur tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar, dan SMP juga menengah. Ada point terkait sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam, dan mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah.

Negara telah mengatur tentang Pidana pungli (pungutan liar) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999. Pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat dikenakan Pasal 423 KUHP.

Selain itu, ada juga Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang bertujuan untuk memberantas pungli, seperti yang terjadi saat ini di SMP Negeri 1 Sukadiri Tangerang.

Baca Juga :  Tokoh Agama Terkenal Ustadz Ibarhim Fansuri Bersama Masyarakat Langkat Lakukan Deklarasi Relawan Ganjar Spartan

Kondisi ini turut menjadi perhatian publik. Pasalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang memilih bungkam. Upaya konfirmasi terhadap Sekretaris Dinas ‘Fahrudin’ serta Kepala Bidang (Kabid) SMP ‘Dilli’ tidak memberikan respon atau memang sengaja mengabaikan konfirmasi Wartawan, Rabu/16/07/2025. Sementara itu pihak sekolah sendiri tidak ada yang bisa di konfirmasi tentang pungutan liar yang sempat diprotes oleh para orang tua murid itu.

Beragam tudingan miring tentang pungutan uang seragam dan biaya daftar ulang yang terjadi di SMP N 1 Sukadiri Kabupaten Tangerang dialamatkan kepada Disdikbud Kabupaten Tangerang. Terlebih lagi kondisi itu sudah belangsung dari tahun ke tahun seakan menjadi budaya yang mendapat restu dari Dinas Pendidikan.

Mengarah kepada pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah hanya demi meraup keuntungan pribadi dan tidak ambil pusing soal keadaan Wali murid oleh oknum oknum guru disekolah tersebut. Aktivis di Masyarakat berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk melakukan penegakan hukum, agar dugaan pungli dibalik seragam sekolah tersebut tidak berlarut larut.

Tim Redaksi

Berita Terkait

SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO
Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik
Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!
Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!
Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!
Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB