Nasionaldetik.com, – Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) menyampaikan pernyataan sikap terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung. Kami mengapresiasi langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.Rabu 16 Juli 2025
Kami percaya bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi. MoU ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, serta mendorong kolaborasi yang lebih baik antara lembaga pers dan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PWO Dwipa mendesak semua pihak untuk mendukung implementasi MoU ini dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak menghambat kebebasan pers. Kami juga mengajak seluruh anggota PWO Dwipa untuk terus berkomitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kami berharap bahwa dengan adanya perlindungan yang lebih baik, pers dapat berfungsi secara optimal dalam memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan menjaga transparansi dalam pemerintahan.
Tim Redaksi