Mujiono : Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Harus Bisa Tegas Kepala Sekolah Adanya Penahanan ijazah 

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:55 WIB

4038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,- Akhir-akhir ini isu tentang penahanan ijazah ramai diperbincangkan dalam dunia Pendidikan (sekolah menahan ijazah siswa karena belum melunasi pembiayaan sekolah). Ribuan atau mungkin jutaan ijazah para siswa yang ditahan oleh sekolah dan setiap tahun angkanya terus bertambah seperti gunung es. Bagaimana perspektif hukum dan pelayanan publik melihat persoalan ini dan apa sebaiknya yang harus dilakukan oleh pemerintah dan dinas Pendidikan, serta pihak-pihak terkait agar peristiwa tersebut dapat diminimalisir.

Meskipun dilarang, beberapa sekolah di Kabupaten Banyuwangi masih banyak menahan ijazah dengan alasan tunggakan administrasi atau keuangan,.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mujiono salah satu aktivis pendidikan, mengatakan Penahanan ijazah oleh sekolah, terutama dengan alasan tunggakan administrasi atau keuangan, adalah tindakan yang melanggar peraturan. Peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa. Ijazah adalah hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan wajib diserahkan tanpa syarat. “ungkapnya, Selasa (15/7/2025) saat di temui tim awak media.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022: Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024: Menegaskan larangan penahanan ijazah oleh sekolah dan mewajibkan penyerahan ijazah tanpa syarat kepada siswa yang telah lulus, “jelas Mujiono

Baca Juga :  Klarifikasi Polres Nganjuk Terkait Pemberitaan Dugaan Sabung Ayam di Sukomoro

Ijazah adalah hak peserta didik dan bukti capaian akademik yang penting untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja. Penting untuk diingat, Penahanan ijazah oleh sekolah bukanlah solusi yang tepat untuk masalah tunggakan administrasi atau keuangan. Sekolah seharusnya mencari solusi lain yang lebih adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”tegas Mujiono.

Menurut Mujiono untuk sekolah swasta yang “menengah” dan “pinggiran” serta orang tua atau wali muridnya masuk kategori miskin, maka pemerintah dalam hal ini kepala daerah (besama legislatif] bisa ikut intervensi dengan membantu menganggarkan dana APBD agar para siswa yang tidak mampu yang masih menunggak di sekolah bisa ditebus oeh pemerintah.

Maka selain adanya intervensi dari kepala daerah dengan menganggarkan APBD untuk membantu siswa yang tidak mampu melunasi tunggakan biaya pendidikan, solusi lainnya adalah sekolah harus secara aktif turun ke masyarakat apakah ijazah yang tidak diambil ini murni karena faktor ekonomi atau faktor yang lain. Kalau dilapangan ditemukan fakta misalnya orang tua siswa meninggal atau kondisinya benar-benar miskin maka sudah semestinya sekolah harus memberikan ijazah tersebut. Kalau kondisinya ekonominya lumayan dan kemungkinan bisa mengangsur maka orang tua siswa diminta mengangsur sesuai dengan kemampuannya.

Baca Juga :  RSJ Tampan Riau Dinilai Lalai dalam Menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya, Ketua KNPI Riau Bilang ini

Mujiono, punya banyak pengalaman dalam menyelesaikan persoalan seperti ini ketika sekolah dan orang tua dipertemukan maka biasanya dari pihak orang tua ada iktikad baik untuk mengangsur sesuai kemampuannya. Memang cara ini memerlukan waktu dan tenaga, maka kalau kesadaran dari sekolah, orang tua dan pemerintah tidak ada, maka masalah penahanan ijazah akan menjadi bom waktu yang kapan saja bisa meledak,”terangnya.

Mungkin sebaiknya Dinas Pendidikan memulai pendataan atas ijazah yang masih ditahan di sekolah-sekolah dan diumumkan secara terbuka di website nama siswa dan nama sekolahnya karena itu bagian dari prinsip transparansi dan masyarakat bisa menilai apakah layak sekolah melakukan penahanan ijazah tersebut atau tidak?

Kita semua berharap pemerintah, sekolah dan masyarakat bisa arif, bijaksana serta mencari solusi bersama yang terbaik agar persitiwa penahanan ijazah bisa diminimalisir agar masa depan para generasi bangsa tetap terjaga Wallahu’alam,”pungkas Mujiono.

Tim Redaksi Iwo Indonesia

Berita Terkait

Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak
Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan
Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?
Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga
Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga
Kasus Pemerasan di Batu: Wartawan dan LSM Jadi Terdakwa

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:00 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Apresiasi Penggagalan Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIB Muara Tebo

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:15 WIB

ratusan Aliansi dan perangkat desa geruduk kantor bupati Batanghari/

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:28 WIB

Darwin Irianto : Soal Pengaduan Ilhamsyah Ke Mapolda Jambi Ibarat Menepuk Air di dalam Dulang

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:49 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Menyerahkan Remisi Anak dalam rangka Hari Anak, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) lapas  Kelas II Muara Bulian 

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35 WIB

Produk Jurnalis di Lapangan Tidak Bisa di Pidana, Ini Soal Pemberitaan Media Online Terkait Sita Aset Ilhamsyah Oleh PN Muara Bulian

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:11 WIB

Kasihan ,Perangkat Desa Dan Honor Tak Digaji,juga  Berdampak Terhadap Penghasilan Sejumlah Warung Kopi di Batanghari

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:50 WIB

Belum Sampai dua tahun honor ,Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari ,lulus PPPK

Berita Terbaru