Proyek Rp10 Miliar di Aceh Tenggara Digarap Tanpa Batching Plant, Risiko Kegagalan Konstruksi Mengintai

Nasional Detik.com

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:58 WIB

40463 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Proyek penanganan longsoran di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang digarap dengan anggaran jumbo senilai Rp10,7 miliar menuai sorotan. Pasalnya, proyek pembangunan tembok penahan tersebut dikerjakan tanpa menggunakan batching plant—peralatan standar dalam proses produksi beton berkualitas.

Pekerjaan dilakukan di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, oleh PT Segon Karya Alcantara berdasarkan kontrak bernomor HK.02.01/CTR-Bb1.PJM.III/016. Namun hingga pertengahan Juli ini, proses pelaksanaan proyek justru dilakukan dengan metode pencampuran beton secara manual di mobil molen.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Jaya Yuliadi, membenarkan bahwa pekerjaan tidak menggunakan batching plant. Alasannya, fasilitas tersebut sedang tidak beroperasi di sekitar lokasi. “Demi menjaga progres pelaksanaan, kami tetap lanjut menggunakan metode manual. Komposisinya mengikuti formula hasil pengujian,” kata Jaya, Senin, 14 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut tak sepenuhnya menjawab kekhawatiran banyak pihak. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip pekerjaan konstruksi yang mensyaratkan standar mutu tinggi, terutama dalam proyek infrastruktur vital seperti penanganan longsor di daerah rawan bencana.

Baca Juga :  *Bantu Kesehatan Masyarakat, Satgas Yonif 131/BRS Laksanakan Anjangsana dan Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis*

Menurut sumber di lapangan, pencampuran manual dikhawatirkan menghasilkan beton dengan mutu tidak konsisten, terutama jika tidak melalui batching plant yang berfungsi memastikan takaran material presisi. Apalagi, proyek ini berada tepat di bantaran Sungai Alas yang memiliki arus deras dan tekanan air tinggi.

“Kalau campuran tidak sesuai Job Mix Design (JMD), dikhawatirkan struktur tembok penahan tidak akan bertahan lama. Ini soal keselamatan publik,” ujar seorang ahli teknik sipil dari wilayah Aceh Tenggara yang enggan disebutkan namanya.

Bukan hanya dari aspek teknis, metode pelaksanaan ini juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, mutu, dan profesionalitas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7394:2008 mewajibkan penggunaan batching plant untuk menjamin mutu beton pada pekerjaan konstruksi berskala besar.

Baca Juga :  Rudi Tarigan: Tokoh Pemuda Agara Minta Pj Gubernur Tegur Kepala Balai Serta Korlap dan Penilik BPJN Aceh Terkait Buruknya Penangan Jalan Nasional Kutacane -Medan

Jaya Yuliadi menyebut beton yang dihasilkan telah diuji oleh Dinas PUPR Aceh, namun hingga kini belum ada publikasi resmi mengenai hasil uji tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah proses uji itu benar-benar dilakukan secara independen dan transparan.

Sementara itu, dokumen kontrak menunjukkan proyek ini harus rampung dalam tahun anggaran berjalan. Jika metode pelaksanaan terus dibiarkan di luar standar yang disyaratkan, maka hasil pekerjaan sangat mungkin tidak lolos audit teknis maupun pemeriksaan akhir kelayakan struktur.

“Jangan sampai publik dibohongi. Kalau beton hasil campuran manual ini retak atau runtuh dalam hitungan bulan, siapa yang tanggung jawab?” tegas Samsir Daud, aktivis pemantau anggaran publik.

Hingga kini, belum ada tanda-tanda evaluasi atau audit dari pihak BPJN Aceh terkait pelaksanaan proyek tersebut. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka konsekuensinya tidak hanya soal anggaran negara yang terbuang, tetapi juga soal nyawa manusia yang bergantung pada kekuatan infrastruktur di daerah rawan bencana.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Klarifikasi Dibantah, LSM Desak Audit Proyek SDN Lawe Bekung yang Dibiayai Dana Pusat
Polres Aceh Tenggara Undang Dialog Terbuka Lewat Jumat Curhat di Desa Penungkunen, Tanggapi Isu Sosial dan Lingkungan
Kute Kuta Buluh Peringati Maulid Nabi Muhammad, Tausiyah Disampaikan Tgk. H. Marhaban Husni
Dendam Keluarga Berujung Maut, 5 Orang Tewas Ditebas Pelaku dalam Tragedi Berdarah di Desa Uning Sigugur
Polres Aceh Tenggara Imbau Warga Lebih Hati-Hati di Kebun Usai Serahkan Kerangka Subur Bin Kasimin yang Diduga Jatuh dari Pohon Pinang
BPSDM Aceh Pastikan Dukungan untuk Mahasiswa Non-KIP dan Studi Lanjut Dosen UGL
Kepala Desa Bungkam, Warga Bingung, Dana Menghilang: Bupati Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Lembaga atau Koneksi Politik
Di Tengah Wajib Belajar Gratis, SD Swasta Ini Diduga Jual Buku Lewat Surat Edaran

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 18:37 WIB

SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian

Minggu, 28 September 2025 - 12:36 WIB

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Sabtu, 27 September 2025 - 12:29 WIB

“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”

Sabtu, 27 September 2025 - 10:16 WIB

Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen

Jumat, 26 September 2025 - 12:27 WIB

PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 

Jumat, 26 September 2025 - 10:13 WIB

“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis

Kamis, 25 September 2025 - 12:09 WIB

Kabid GTK Panggil Kepala SDN 183 Renah Kemumu dan Dua Guru Terkait Laporan Masyarakat

Rabu, 24 September 2025 - 22:48 WIB

SMAN 1 Merangin Hadirkan Parkir Roda Dua Edukatif: Siswa Pagi Dapat, Telat Gigit Jari

Berita Terbaru