Nasionaldetik.com,- Di duga kuat pembakaran mas ini di miliki seorang Oknum berbaju hijau / Doreng berinisial A yang dijalani oleh seorang adik nya berinisial Y dan istri nya M. Untuk kawasan tepi danau atau tepi danau bom, menurut keterangan seorang pembakar mas tersebut ia mengakui bahwa bakaran emas ini milik si A.
Dari pantau an awak media di beberapa titik lokasi ada juga yang mengakui bahwa pembakaran di purwo bakti milik seorang WHNO , Ia mengakui saat ini mas yang di beli nya di hantar kan ke rumah A tersbut. Karna ia sudah tidak berani menampung di rumah nya.
Ada apakah degan oknum tersebut sehingga saat ini tidak pernah di panggil oleh danrem bungo padahal. Aktifitas udah sebagian banyak yang tau seorang A ini memiliki aktifitas pembeli mas ilegal. Yang dari upti dompeng. Di beberapa titik di muara. Bungo.
Tim awak media ini pun di ancam oleh keluarga oknum ini degan sebutan ingin berbaju atau tidak berbaju pungkas nya. Kalu sempat ini naik berita.
Ia pun menantang awak media dengan memberi kan beberapa bukti. Sejenis poto timbang mas yang ada mas nya sebanyak 49.35 gram. Dan bukti sejumlah catatan pembelian mas nya.
Apakah mentang mentang bekingan nya sendiri ada lah oknum atau saudara nya yang masih berdinas di kodim satuan bungo. Sehingga dia barani mengancam awak media degan lantang dan menantang seolah kebal hukum
Buat kapolsek kota bungo tolong tindak tegas buat pembakaran yang ada di tepi danau. Atau danau bom . Yang tidak jauh dari kawasan kapolsek pasar bawah.
Untuk pak kalpores agar menertip kan dan menindak tegas buat pembakaran mas yang ada di kawasan polres ma. Bungo. Ini
Dan buat danrem agar cepat memanggil seorang oknum tersebut buat di priksa dan di tindak lanjutkan.
Kasus dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas pembakaran emas ilegal di Kabupaten Bungo perlu ditindak lanjuti dengan serius. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
– *Penyelidikan*: Polisi harus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku.
– *Penindakan*: Jika terbukti bersalah, oknum yang terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
– *Pengawasan*: Pemerintah dan aparat keamanan perlu meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas ilegal serupa di masa depan.
– *Perlindungan*: Masyarakat dan awak media yang terlibat dalam pemberitaan kasus ini harus dilindungi dari ancaman dan intimidasi.
Dalam kasus ini, Kapolsek Kota Bungo dan Kapolres dapat mengambil langkah-langkah berikut:
– *Mengirimkan Tim*: Mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di lokasi.
– *Mengidentifikasi Pelaku*: Mengidentifikasi pelaku dan oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
– *Menindak Pelaku*: Menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Danrem juga perlu memanggil oknum yang terlibat untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. Dengan kerja sama dan tindakan tegas, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan keadilan dapat ditegakkan [1].
Laporan Tim Redaksi