Binjai, 12 Juli 2025 — Praktik perjudian jenis tembak ikan yang berlokasi di kawasan Pasar 7, Desa Tandam Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, terus beroperasi tanpa hambatan. Ironisnya, lokasi perjudian ini berada tidak jauh dari wilayah hukum Polres Binjai. Namun hingga kini, aparat penegak hukum belum juga mengambil tindakan tegas.
Dugaan pembiaran oleh pihak kepolisian pun semakin menguat. Lokasi perjudian tersebut bukan hanya terus buka setiap hari, tetapi juga dipadati oleh para pemain yang datang silih berganti. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik judi ini sudah berlangsung cukup lama dan masyarakat sekitar telah menyampaikan keresahan mereka.
“Sudah lama judi tembak ikan itu beroperasi, Bang. Kuat dugaan, Polres Binjai terkesan melindungi. Makanya sampai saat ini belum pernah ditindak tegas,” ujar seorang warga kepada wartawan pada Sabtu (12/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan bahwa pemilik dan pengelola lokasi judi terkesan tidak menghiraukan keresahan warga, seolah memiliki ‘payung hukum’ yang melindungi bisnis ilegal tersebut.
“Meski warga setempat sudah resah dengan keberadaan judi tembak ikan itu, pemilik maupun pengelolanya tidak peduli. Mereka tetap jalankan usaha haram itu setiap hari,” ungkapnya.
Kegiatan perjudian ini tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga ditengarai berdampak pada meningkatnya praktik kriminal dan kerusakan moral di lingkungan sekitar. Tidak sedikit pemuda bahkan kepala keluarga yang terlilit hutang akibat candu berjudi di lokasi tersebut.
Secara hukum, perjudian jelas dilarang di Indonesia. Pasal 303 KUHP mengatur pidana penjara bagi siapa pun yang menyelenggarakan, menyediakan tempat, atau mengambil keuntungan dari perjudian. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian kerap kali tebang pilih atau bahkan mandek karena adanya dugaan “kerjasama diam-diam” antara pengelola dan oknum penegak hukum.
Pihak Polres Binjai yang dikonfirmasi pada Sabtu (12/7/2025) melalui Kapolres AKBP Bambang Christanto SIK, belum memberikan tanggapan terkait informasi yang telah lama beredar ini. Hingga berita ini diturunkan, upaya klarifikasi yang dilakukan oleh wartawan belum mendapatkan jawaban.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat dan aktivis anti-korupsi mulai menyoroti dugaan pembiaran aparat penegak hukum dalam kasus ini. Mereka menuntut agar Kapolda Sumut maupun Mabes Polri turun tangan langsung untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum dan segera menutup praktik judi yang meresahkan tersebut.
“Kalau aparat di daerah tak sanggup, kita harap Mabes Polri turun. Jangan biarkan penyakit masyarakat seperti ini terus dibiarkan, apalagi kalau ada indikasi keterlibatan aparat,” ujar seorang aktivis hukum di Medan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari kepolisian. Pertanyaannya, akankah hukum benar-benar ditegakkan atau justru kalah oleh kepentingan segelintir pihak? (*)