LANGKAT Nasional Detik.com | Badan Kordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara menyoroti tindakan intimidasi yang dialami oleh seorang jurnalis HS yang memberitakan dugaan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Peristiwa ini dianggap sebagai bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers dan ancaman serius terhadap demokrasi serta perlindungan lingkungan hidup.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup Badko HMI Sumut, Muhammad Rois Mubarak, dalam pernyataannya menyebut bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan semangat reformasi yang menjamin kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.
“Jurnalis adalah ujung tombak transparansi publik. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya dalam mengungkap fakta kerusakan lingkungan adalah bentuk teror terhadap demokrasi. Kami mengecam keras dan menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku intimidasi ini,” tegas Rois.
Badko HMI Sumut juga mendesak Dewan Pers, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta organisasi lingkungan dan masyarakat sipil lainnya untuk ikut bersuara dalam membela kebebasan pers dan perlindungan terhadap pegiat lingkungan.
Lebih lanjut, Badko HMI Sumut menyampaikan solidaritasnya kepada seluruh jurnalis di Sumatera Utara dan Indonesia yang kerap menghadapi tekanan dalam mengungkap kebenaran, khususnya yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan yang melibatkan kepentingan besar.
“Kita harus memastikan bahwa kasus dugaan perusakan hutan ini tidak ditutup-tutupi. Jurnalis harus dilindungi, bukan diintimidasi. Negara wajib hadir menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap mereka,” tambah Rois.
HMI Sumut akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menggelar aksi solidaritas apabila pelaku intimidasi tidak segera ditindak secara hukum.
(Red)